| Petitum |
PRIMAIR;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon yang adalah orang tua kandung Anak sebagai orang yang sah/wali dalam mewakili kepentingan hukum Anak dalam melakukan perbuatan hukum tersebut.
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai orang tua kandung Anak untuk melakukan perbuatan hukum menjual harta benda yang terdapat hak Anak di dalamnya, berupa 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Sarolangun Kembang, sebagaimana disebut dalam:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 2279/ Sarolangun Kembang, atas nama ABDUL RAHMAN;
- Sertipikat Hak Milik, NIB No. 06.08.000005855.0, atas nama NURHAYANI, ZAHIRA APRILIA NOSA, NABILA RAMDANI, dan HILDA WILANDARI
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR;
Atau, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |