| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI YANTO BIN RUSDI pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 Sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Pasar Singkut Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicuri, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat 19 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB Korban bersama dengan anaknya hendak pergi ke Pasar Singkut menggunakan sepeda motor. Kemudian setibanya Korban melewati jalan di simpang kantor Camat Singkut tepatnya di jl. Kecamatan Singkut Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha merk Beat warna Biru melihat Korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor sedang menyandang 1 buah tas berwarna cokelat. Lalu Terdakwa memutar sepeda motornya dan mengikuti dari belakang sambil melihat keada sekitar. Kemudian saat korban lengah Terdakwa langsung mengambil tas Korban dari tangan korban samping kanan hingga tasnya terputus dan tas tersebut dibawa oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa lari menggunakan sepeda motornya sambil membawa tas berwana cokelat milik korban sambil diteriaki oleh Korban dari belakang “ MALING – MALING “. Lalu saat Terdakwa berusaha kabur sampai di pasar Singkut Terdakwa menabrak mobil warga sehingga Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh warga setempat. Kemudian Terdakwa dibawah oleh warga setempat ke Polsek Singkut dan Korban melaporkan kejadian tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------- |