Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/Pid.Sus/2025/PN Srl | Hendri Aritonang, S.H. | AHLUL NAZAR Bin M. YADI Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 214/Pid.Sus/2025/PN Srl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1991/L.5.16/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
----------- Bahwa ia terdakwa AHLUL NAZAR BIN M. YADI (ALM.) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Berawal pada waktu hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa menghubungi TAMBI (DPO) melalui handphone dan mengatakan : “BANG, MINTA BAHAN” kemudian TAMBI menjawab : “IYO, KAGEK ADO BUDAK YANG NGANTARNYO”, selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui handphone dan kemudian mereka sepakat untuk bertemu disuatu tempat di dusun Lubuk Kepayang, kemudian terdakwa lalu pergi ke tempat tersebut yaitu tepatnya di Ujung Dusun Lubuk Kepayang dan setelah sampai disana terdakwa lalu bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah menunggunya tempat tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih kepada terdakwa dan setelah menerimanya kemudian terdakwa pergi, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari dalam kotak rokok tersebut dan memasukkannya kedalam sebuah dompet resleting warna abu-abu, sedangkan kotak rokok Sampoerna tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pun mulai menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa orang hingga pada hari Rabu tanggal 10 April 2025 sekitar jam 14.30 WIB pada saat terdakwa sedang berjalan kaki didepan rumahnya terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan dalam saku celana yang terdakwa pakai saat itu ditemukan 1 (satu) buah dompet resleting warna abu-abu yang berisi : 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip berisi plastik-plastik kosong dan 1(satu) potongan sedotan plastik, selanjutnya anggota Kepolisian menunjukkan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih tersebut kepada terdakwa dan bertanya : “APA INI?” dan terdakwa lalu menjawab : “SHABU PAK”, anggota Kepolisian bertanya lagi : “MILIK SIAPA SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “MILIK SAYA PAK”, anggota kepolisian kembali bertanya : “KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “TIDAK ADA PAK”, selanjutnya terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. ------------
----------- Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0296 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 38/10727.00/2025 tanggal 11 April 2025 berat bersih klip plastic berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 5.42 (lima koma empat puluh dua) gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -----------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
SUBSIDIAIR :
------------ Bahwa ia terdakwa AHLUL NAZAR BIN M. YADI (ALM.) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
----------- Berawal pada waktu hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa menghubungi TAMBI (DPO) melalui handphone dan mengatakan : “BANG, MINTA BAHAN” kemudian TAMBI menjawab : “IYO, KAGEK ADO BUDAK YANG NGANTARNYO”, selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui handphone dan kemudian mereka sepakat untuk bertemu disuatu tempat di dusun Lubuk Kepayang, kemudian terdakwa lalu pergi ke tempat tersebut yaitu tepatnya di Ujung Dusun Lubuk Kepayang dan setelah sampai disana terdakwa lalu bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah menunggunya tempat tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih kepada terdakwa dan setelah menerimanya kemudian terdakwa pergi, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari dalam kotak rokok tersebut dan memasukkannya kedalam sebuah dompet resleting warna abu-abu, sedangkan kotak rokok Sampoerna tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pun mulai menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa orang hingga pada hari Rabu tanggal 10 April 2025 sekitar jam 14.30 WIB pada saat terdakwa sedang berjalan kaki didepan rumahnya terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan dalam saku celana yang terdakwa pakai saat itu ditemukan 1 (satu) buah dompet resleting warna abu-abu yang berisi : 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip berisi plastik-plastik kosong dan 1(satu) potongan sedotan plastik, selanjutnya anggota Kepolisian menunjukkan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih tersebut kepada terdakwa dan bertanya : “APA INI?” dan terdakwa lalu menjawab : “SHABU PAK”, anggota Kepolisian bertanya lagi : “MILIK SIAPA SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “MILIK SAYA PAK”, anggota kepolisian kembali bertanya : “KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN SHABU INI?” dan terdakwa menjawab : “TIDAK ADA PAK”, selanjutnya terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. ------------
----------- Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0296 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 38/10727.00/2025 tanggal 11 April 2025 berat bersih klip plastic berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 5.42 (lima koma empat puluh dua) gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. ---------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |