| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa I SEPRIYADI KUSUMA WIJAYA Bin MILWANI HUSNI (Alm) dan Terdakwa II TAUFIK Als KANCIL Bin TURYANTO (Alm), pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit Blok 17 Divisi II PT. Sari Aditia Loka 1 (SAL 1) yang beralamat di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT. 15, Desa Bunga Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin dengan Sdr. Riduan Ansori menghubungi Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) dan berkata “jadi ga masuk.. aku lah nunggu di simpang” dan dijawab oleh Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) “iya”. Setelah itu, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) dan Sdr. Riduan Ansori berangkat dari rumah Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna hitam tanpa Nomor Polisi dan tanpa Kap/Body (Daftar Pencarian Barang) yang telah terpasang keranjang dan juga membawa 1 (satu) buah Eggrek dan 1 (satu) buah Tojok milik Sdr. Riduan untuk mengangkut dan mengambil buah kelapa sawit. Kemudian, sekitar 15 (lima belas) menit perjalanan di sebuah Simpang Jalan, Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) bertemu dengan Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) mengendarai sepeda motor merek 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam (Daftar Pencarian Barang). Selanjutnya, Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm), Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm), dan Sdr. Riduan Ansori secara bersama-sama kembali melanjutkan perjalanan menuju Perkebunan Sawit milik PT. Sari Aditia Loka (SAL) yang berada di Blok 17 Divisi II, Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
- Bahwa sesampainya di Perkebunan Sawit milik PT. Sari Aditia Loka (SAL), Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm), Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) memarkirkan sepeda motornya dan berjalan ke lahan Perkebunan Sawit milik PT. Sari Aditia Loka (SAL). Sesampainya di sebuah pondok di kebun sawit milik Masyarakat, Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm), Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm), dan Sdr. Riduan Ansori beristirahat dan makan.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm), Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm), dan Sdr. Riduan Ansori langsung masuk ke lokasi Blok 17 Divisi II PT. Sari Aditia Loka 1 (SAL 1) dan Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) langsung mengambil 1 (satu) buah tangkai Egrek yang sebelumnya Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) sembunyikan di semak-semak pinggir jalan Blok 17. Setelah itu, Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) menyerahkan 1 (satu) buah tangkai Egrek tersebut ke sebilah Egrek yang dibawa oleh Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm). Kemudian, Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) memulai memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah Senter Kepala warna Biru, sedangkan Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) bersama dengan Sdr. Riduan Ansori mengumpulkan buah kelapa sawit yang jatuh di tanah, dan pekerjaan tersebut dilakukan secara bergantian.
- Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm), Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm), dan Sdr. Riduan Ansori beristirahat di pondok untuk makan. Sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) dan Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) berniat mengambil sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan di pinggir Sungai. Namun setelah keluar dari dalam pondok Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) dan Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) langsung diamankan oleh Saksi Edi Susanto Bin Sudarto dan Saksi Isnen Bin Untung yang telah mengambil 62 (enam puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang memiliki berat total sekira 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) kg. Kemudian, membawa Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm), Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm), dan Sdr. Riduan Ansori ke Mess dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) dan Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) yang telah mengambil 62 (enam puluh dua) tandan buah kelapa sawit yang memiliki berat total sekira 1.410 (seribu empat ratus sepuluh) kilogram milik PT. Sari Aditia Loka 1 (SAL 1) menimbulkan kerugian bagi PT. Sari Aditia Loka 1 (SAL 1) dengan kerugian sekira Rp. 4.968.840,- (empat juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa I Sepriyadi Kusuma Wijaya Bin Milwani Husni (Alm) dan Terdakwa II Taufik Als Kancil Bin Turyanto (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------- |