| Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa ADI MILUS Bin M. ZUHDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 05.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani yang beralamat di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa Adi Milus Bin M. Zuhdi (Alm) menelpon Sdr. M. Diki Ramadhoni Bin M. Ridwan (Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan “ki bisa dak antar aku ke pulau lintang” dan Sdr. M. Diki Ramadhoni (DPO) menjawab “Iyo tunggu be di rumah”. Setelah itu, Sdr. M. Diki Ramadhoni (DPO) datang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe warna Silver (Daftar Pencarian Barang) milik Sdr. M. Diki Ramadhoni dan Terdakwa memakai jaket lengan Panjang berwarna hitam dengan bertuliskan huruf K dan membawa peralatan alat bantu berupa 1 (satu) buah gunting besi bergagang warna hijau dengan ukuran Panjang lebih kurang 6 cm dan 1 (satu) buah besi yang diruncingkan/pipihkan dengan ukuran Panjang lebih kurang 5 (lima) cm. Kemudian, M. Diki Ramadhoni (DPO) mengantarkan Terdakwa ke Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi dan menurunkan Terdakwa di Gapura lalu, Terdakwa turun ke bawah ke dekat lapangan. Sesampai di lapangan, Terdakwa melihat target rumah pertama lalu Terdakwa mengintip rumah tersebut dan melihat orang dalam rumah tersebut keadaan tertidur. Setelah itu, Terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix. Selanjutnya, Terdakwa membobol rumah kedua dan berhasil mendapatkan tas hitam lalu Terdakwa kembali membobol rumah ketiga namun ketahuan dan dikejar oleh pemilik rumah. Kemudian, Terdakwa berlari ke Jalan Lintas dan bersembunyi di Mesjid Pinggir jalan. Lalu, Terdakwa melihat rumah yang ada lampu kamarnya hidup.
- Bahwa setelah itu sekira pukul 05.40 WIB, Terdakwa langsung mendekati rumah yang merupakan Rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani yang beralamat di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan mengintip dari pintu kamar jendelanya. Kemudian,Terdakwa mencongkel pintu jendela Rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah gunting besi bergagang warna hijau dengan ukuran Panjang lebih kurang 6 cm dan 1 (satu) buah besi yang diruncingkan/pipihkan dengan ukuran Panjang lebih kurang 5 (lima) cm. Setelah pintu jendela tersebut terbuka, Terdakwa masuk dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang dengan IMEI 1 : 865065075966033 dan IMEI 2 : 865065075966025 dengan tipe CPH2773 (Daftar Pencarian Barang) di atas meja kamar Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani dan mengambil handphone tersebut. Setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas berwarna putih di bawah meja kamar Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani dan mengambil tas tersebut lalu membawa keluar lagi tas tersebut melalui jendela yang tadi Terdakwa masuk.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa lari ke arah Kebun Sawit dan berjalan sambil membawa tas dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang (Daftar Pencarian Barang) yang diambil dari atas meja Kamar Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani. Sesampainya di Lapangan Bola Desa Penarun dekat Sekolah TK, Tedakwa langsung membuka 1 (satu) buah tas berwarna putih dan melihat tedapat uang di dalam tas tersebut. Kemudian, Terdakwa menghitung jumlah uang di dalam tas tersebut sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).
- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa langsung membuang tas tersebut dan menghubungi Sdr. M. Diki Ramadhoni dan berkata “Ki, tolong jemput mbo di belakang masjid Desa Penarun”. Sdr. M. Diki Ramadhoni menjawab “yo tunggu disitu”. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian, Sdr. M. Diki Ramadhoni datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Merek Terios Warna Coklat menjemput Terdakwa dan Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil. Kemudian Terdakwa mengatakan “Ki, Ado dapat duit ki” dan Sdr. M. Diki Ramadhoni menjawab “Agek lah ngurus tu Ganti lah baju dulu”. Kemudian, Terdakwa langsung mandi dan Ganti baju sekira 20 (dua puluh) menit. Setelah Terdakwa selesai mandi, Terdakwa menelpon Sdr. M. Diki Ramadhoni untuk membagi hasil pencurian tersebut dan Terdakwa berkata “Ki Kasiko lah Karumah”. Dan Sdr. M. Diki Ramadhoni menjawab, “Tunggu Es, Hari Masih Hujan”. Pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. M. Diki Ramadhoni pun datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sekiraa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr. M. Diki Ramadhoni. Pada saat Terdakwa nongkrong di depan rumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI MILUS Bin M. ZUHDI (Alm) yang telah mengambil 1 (satu) buah tas warna putih yang berisikan uang sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang dengan IMEI 1 : 865065075966033 dan IMEI 2 : 865065075966025 dengan tipe CPH2773 dari rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani. Sehingga, Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani kehilangan uang sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang dengan IMEI 1 : 865065075966033 dan IMEI 2 : 865065075966025 dengan tipe CPH2773 dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin VIIII guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa ADI MILUS Bin M. ZUHDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa ADI MILUS Bin M. ZUHDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 05.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani yang beralamat di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa Adi Milus Bin M. Zuhdi (Alm) menelpon Sdr. M. Diki Ramadhoni Bin M. Ridwan (Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan “ki bisa dak antar aku ke pulau lintang” dan Sdr. M. Diki Ramadhoni (DPO) menjawab “Iyo tunggu be di rumah”. Setelah itu, Sdr. M. Diki Ramadhoni (DPO) datang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe warna Silver (Daftar Pencarian Barang) milik Sdr. M. Diki Ramadhoni dan Terdakwa memakai jaket lengan Panjang berwarna hitam dengan bertuliskan huruf K dan membawa peralatan alat bantu berupa 1 (satu) buah gunting besi bergagang warna hijau dengan ukuran Panjang lebih kurang 6 cm dan 1 (satu) buah besi yang diruncingkan/pipihkan dengan ukuran Panjang lebih kurang 5 (lima) cm. Kemudian, M. Diki Ramadhoni (DPO) mengantarkan Terdakwa ke Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi dan menurunkan Terdakwa di Gapura lalu, Terdakwa turun ke bawah ke dekat lapangan. Sesampai di lapangan, Terdakwa melihat target rumah pertama lalu Terdakwa mengintip rumah tersebut dan melihat orang dalam rumah tersebut keadaan tertidur. Setelah itu, Terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix. Selanjutnya, Terdakwa membobol rumah kedua dan berhasil mendapatkan tas hitam lalu Terdakwa kembali membobol rumah ketiga namun ketahuan dan dikejar oleh pemilik rumah. Kemudian, Terdakwa berlari ke Jalan Lintas dan bersembunyi di Mesjid Pinggir jalan. Lalu, Terdakwa melihat rumah yang ada lampu kamarnya hidup.
- Bahwa setelah itu sekira pukul 05.40 WIB, Terdakwa langsung mendekati rumah yang merupakan Rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani yang beralamat di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan mengintip dari pintu kamar jendelanya. Kemudian,Terdakwa mencongkel pintu jendela Rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah gunting besi bergagang warna hijau dengan ukuran Panjang lebih kurang 6 cm dan 1 (satu) buah besi yang diruncingkan/pipihkan dengan ukuran Panjang lebih kurang 5 (lima) cm. Setelah pintu jendela tersebut terbuka, Terdakwa masuk dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang dengan IMEI 1 : 865065075966033 dan IMEI 2 : 865065075966025 dengan tipe CPH2773 (Daftar Pencarian Barang) di atas meja kamar Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani dan mengambil handphone tersebut. Setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas berwarna putih di bawah meja kamar Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani dan mengambil tas tersebut lalu membawa keluar lagi tas tersebut melalui jendela yang tadi Terdakwa masuk.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa lari ke arah Kebun Sawit dan berjalan sambil membawa tas dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang (Daftar Pencarian Barang) yang diambil dari atas meja Kamar Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani. Sesampainya di Lapangan Bola Desa Penarun dekat Sekolah TK, Tedakwa langsung membuka 1 (satu) buah tas berwarna putih dan melihat tedapat uang di dalam tas tersebut. Kemudian, Terdakwa menghitung jumlah uang di dalam tas tersebut sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).
- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa langsung membuang tas tersebut dan menghubungi Sdr. M. Diki Ramadhoni dan berkata “Ki, tolong jemput mbo di belakang masjid Desa Penarun”. Sdr. M. Diki Ramadhoni menjawab “yo tunggu disitu”. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian, Sdr. M. Diki Ramadhoni datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Merek Terios Warna Coklat menjemput Terdakwa dan Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil. Kemudian Terdakwa mengatakan “Ki, Ado dapat duit ki” dan Sdr. M. Diki Ramadhoni menjawab “Agek lah ngurus tu Ganti lah baju dulu”. Kemudian, Terdakwa langsung mandi dan Ganti baju sekira 20 (dua puluh) menit. Setelah Terdakwa selesai mandi, Terdakwa menelpon Sdr. M. Diki Ramadhoni untuk membagi hasil pencurian tersebut dan Terdakwa berkata “Ki Kasiko lah Karumah”. Dan Sdr. M. Diki Ramadhoni menjawab, “Tunggu Es, Hari Masih Hujan”. Pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. M. Diki Ramadhoni pun datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sekiraa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr. M. Diki Ramadhoni. Pada saat Terdakwa nongkrong di depan rumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI MILUS Bin M. ZUHDI (Alm) yang telah mengambil 1 (satu) buah tas warna putih yang berisikan uang sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang dengan IMEI 1 : 865065075966033 dan IMEI 2 : 865065075966025 dengan tipe CPH2773 dari rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani. Sehingga, Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani kehilangan uang sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang dengan IMEI 1 : 865065075966033 dan IMEI 2 : 865065075966025 dengan tipe CPH2773 dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin VIIII guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa ADI MILUS Bin M. ZUHDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa ADI MILUS Bin M. ZUHDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 05.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani yang beralamat di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa Adi Milus Bin M. Zuhdi (Alm) menelpon Sdr. M. Diki Ramadhoni Bin M. Ridwan (Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan “ki bisa dak antar aku ke pulau lintang” dan Sdr. M. Diki Ramadhoni (DPO) menjawab “Iyo tunggu be di rumah”. Setelah itu, Sdr. M. Diki Ramadhoni (DPO) datang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe warna Silver (Daftar Pencarian Barang) milik Sdr. M. Diki Ramadhoni dan Terdakwa memakai jaket lengan Panjang berwarna hitam dengan bertuliskan huruf K dan membawa peralatan alat bantu berupa 1 (satu) buah gunting besi bergagang warna hijau dengan ukuran Panjang lebih kurang 6 cm dan 1 (satu) buah besi yang diruncingkan/pipihkan dengan ukuran Panjang lebih kurang 5 (lima) cm. Kemudian, M. Diki Ramadhoni (DPO) mengantarkan Terdakwa ke Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi dan menurunkan Terdakwa di Gapura lalu, Terdakwa turun ke bawah ke dekat lapangan. Sesampai di lapangan, Terdakwa melihat target rumah pertama lalu Terdakwa mengintip rumah tersebut dan melihat orang dalam rumah tersebut keadaan tertidur. Setelah itu, Terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix. Selanjutnya, Terdakwa membobol rumah kedua dan berhasil mendapatkan tas hitam lalu Terdakwa kembali membobol rumah ketiga namun ketahuan dan dikejar oleh pemilik rumah. Kemudian, Terdakwa berlari ke Jalan Lintas dan bersembunyi di Mesjid Pinggir jalan. Lalu, Terdakwa melihat rumah yang ada lampu kamarnya hidup.
- Bahwa setelah itu sekira pukul 05.40 WIB, Terdakwa langsung mendekati rumah yang merupakan Rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani yang beralamat di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan mengintip dari pintu kamar jendelanya. Kemudian,Terdakwa mencongkel pintu jendela Rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah gunting besi bergagang warna hijau dengan ukuran Panjang lebih kurang 6 cm dan 1 (satu) buah besi yang diruncingkan/pipihkan dengan ukuran Panjang lebih kurang 5 (lima) cm. Setelah pintu jendela tersebut terbuka, Terdakwa masuk dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang dengan IMEI 1 : 865065075966033 dan IMEI 2 : 865065075966025 dengan tipe CPH2773 (Daftar Pencarian Barang) di atas meja kamar Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani dan mengambil handphone tersebut. Setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas berwarna putih di bawah meja kamar Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani dan mengambil tas tersebut lalu membawa keluar lagi tas tersebut melalui jendela yang tadi Terdakwa masuk.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa lari ke arah Kebun Sawit dan berjalan sambil membawa tas dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang (Daftar Pencarian Barang) yang diambil dari atas meja Kamar Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani. Sesampainya di Lapangan Bola Desa Penarun dekat Sekolah TK, Tedakwa langsung membuka 1 (satu) buah tas berwarna putih dan melihat tedapat uang di dalam tas tersebut. Kemudian, Terdakwa menghitung jumlah uang di dalam tas tersebut sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).
- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa langsung membuang tas tersebut dan menghubungi Sdr. M. Diki Ramadhoni dan berkata “Ki, tolong jemput mbo di belakang masjid Desa Penarun”. Sdr. M. Diki Ramadhoni menjawab “yo tunggu disitu”. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian, Sdr. M. Diki Ramadhoni datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Merek Terios Warna Coklat menjemput Terdakwa dan Terdakwa langsung masuk ke dalam mobil. Kemudian Terdakwa mengatakan “Ki, Ado dapat duit ki” dan Sdr. M. Diki Ramadhoni menjawab “Agek lah ngurus tu Ganti lah baju dulu”. Kemudian, Terdakwa langsung mandi dan Ganti baju sekira 20 (dua puluh) menit. Setelah Terdakwa selesai mandi, Terdakwa menelpon Sdr. M. Diki Ramadhoni untuk membagi hasil pencurian tersebut dan Terdakwa berkata “Ki Kasiko lah Karumah”. Dan Sdr. M. Diki Ramadhoni menjawab, “Tunggu Es, Hari Masih Hujan”. Pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. M. Diki Ramadhoni pun datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sekiraa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr. M. Diki Ramadhoni. Pada saat Terdakwa nongkrong di depan rumahnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADI MILUS Bin M. ZUHDI (Alm) yang telah mengambil 1 (satu) buah tas warna putih yang berisikan uang sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang dengan IMEI 1 : 865065075966033 dan IMEI 2 : 865065075966025 dengan tipe CPH2773 dari rumah Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani. Sehingga, Saksi Sri Wiliah Ningtiasih Binti Daryani kehilangan uang sekira Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dan melihat 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A51 warna Ungu Berbintang dengan IMEI 1 : 865065075966033 dan IMEI 2 : 865065075966025 dengan tipe CPH2773 dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin VIIII guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa ADI MILUS Bin M. ZUHDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------- |