Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA IHDINAS Bin SAYUTI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 268/L.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHDINAS Bin SAYUTI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----Bahwa Terdakwa IHDINAS Bin SAYUTI (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani, yang beralamat di RT. 04, Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Istri Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak yang beralamat di Desa Kertoparti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Lalu, Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak berkata kepada Terdakwa “AYOK KITO NGAMBIL MOTOR KADES” dan Terdakwa menjawab “AYOK”. Setelah itu, Terdakwa bersama Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak berangkat dari rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak berjalan kaki ke rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani selaku Kepala Desa Kertopati yang beralamat di di RT. 04, Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan jarak sekira 1 (satu) km.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BH 2258 S, dengan Nomor Mesin : KD11E1462130, Nomor Rangka : MH1KD1112PK462854 yang terparkir di teras rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani. Lalu, Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak langsung masuk meloncat pagar dari luar dan langsung menuju motor tersebut sedangkan Terdakwa membuka pagar dari luar. Kemudian, Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak mematahkan stang dan langsung mendorong motor tersebut keluar rumah sedangkan Terdakwa memantau situasi sekitar. Setelah motor tersebut Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak dorong keluar sekitar 10 (sepuluh) meter jarak dari rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani. Kemudian, Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak langsung memutuskan kabel kontrak dengan cara menggunakan korek api. Setelah, motor tersebut hidup Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak pergi membawa motor tersebut lewat Desa Gurun Tuo untuk pulang ke rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak yang berada di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak sampai di rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak yang berada di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Lalu, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak langsung menyembunyikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BH 2258 S tersebut di rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak. Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak menjualkan motor tersebut kepada Sdr. Kosim (DPO) di Rumah Makan yang berada di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan Sdr. Kosim memberikan uang kepada Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak sejumlah Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan motor tersebut dibawa oleh Sdr. Kosim ke Rawas. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak pergi ke rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak. Sesampai di rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak, berkata “INI JATAH KAU Rp. 4.500.000”. Kemudian Terdakwa menjawab “IYOLAH AKU BALEK DULU”.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IHDINAS Bin SAYUTI (Alm) yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BH 2258 S, dengan Nomor Mesin : KD11E1462130, Nomor Rangka : MH1KD1112PK462854 milik Desa Kertoparti Kecamatan Mandiangin yang diwakili oleh Saksi Hamzah Bin A. Yani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 37.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah).

----Perbuatan Terdakwa IHDINAS Bin SAYUTI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

----Bahwa Terdakwa IHDINAS Bin SAYUTI (Alm) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani, yang beralamat di RT. 04, Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Istri Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak yang beralamat di Desa Kertoparti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Lalu, Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak berkata kepada Terdakwa “AYOK KITO NGAMBIL MOTOR KADES” dan Terdakwa menjawab “AYOK”. Setelah itu, Terdakwa bersama Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak berangkat dari rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak berjalan kaki ke rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani selaku Kepala Desa Kertopati yang beralamat di di RT. 04, Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan jarak sekira 1 (satu) km.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BH 2258 S, dengan Nomor Mesin : KD11E1462130, Nomor Rangka : MH1KD1112PK462854 yang terparkir di teras rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani. Lalu, Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak langsung masuk meloncat pagar dari luar dan langsung menuju motor tersebut sedangkan Terdakwa membuka pagar dari luar. Kemudian, Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak mematahkan stang dan langsung mendorong motor tersebut keluar rumah sedangkan Terdakwa memantau situasi sekitar. Setelah motor tersebut Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak dorong keluar sekitar 10 (sepuluh) meter jarak dari rumah Saksi Hamzah Bin A. Yani. Kemudian, Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak langsung memutuskan kabel kontrak dengan cara menggunakan korek api. Setelah, motor tersebut hidup Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak pergi membawa motor tersebut lewat Desa Gurun Tuo untuk pulang ke rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak yang berada di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak sampai di rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak yang berada di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Lalu, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak langsung menyembunyikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BH 2258 S tersebut di rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak. Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak menjualkan motor tersebut kepada Sdr. Kosim (DPO) di Rumah Makan yang berada di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan Sdr. Kosim memberikan uang kepada Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak sejumlah Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan motor tersebut dibawa oleh Sdr. Kosim ke Rawas. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak pergi ke rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak. Sesampai di rumah Saksi Aziza Rohim Bin M. Barak, berkata “INI JATAH KAU Rp. 4.500.000”. Kemudian Terdakwa menjawab “IYOLAH AKU BALEK DULU”.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IHDINAS Bin SAYUTI (Alm) yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BH 2258 S, dengan Nomor Mesin : KD11E1462130, Nomor Rangka : MH1KD1112PK462854 milik Desa Kertoparti Kecamatan Mandiangin yang diwakili oleh Saksi Hamzah Bin A. Yani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 37.000.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah).

----Perbuatan Terdakwa IHDINAS Bin SAYUTI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya