Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H Safrizal Bin Sarnubi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-51/L.15/16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Safrizal Bin Sarnubi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa SAFRIZAL Bin SARNUBI (Alm) pada hari Kamis Tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Sebuah Pondok yang berada di Dusun Kampung Renah, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi NASRUN Bin JURIT (Alm) datang menemui Terdakwa di Pondok kebun milik Terdakwa yang termasuk dalam areal kebun karet milik Terdakwa di Dusun Kampung Renah Desa Panca Karya Kec. Limun Kab. Sarolangun, saat itu di pondok Terdakwa bersama Saksi FITRIYANI Binti RIDWAN (Dilakukan penututan dalam berkas perkara terpisah), lalu Saksi NASRUN mengatakan kepada Terdakwa “YANG KEMAREN LAH HABIS APO DAK” lalu jawab Terdakwa “YO LAH HABIS, INI DUITNYO” lalu Saksi NASRUN menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp. 6.500.000,-, kemudian Saksi NASRUN mengatakan “INI BAHAN LAGI BANG” lalu Saksi NASRUN menyerahkan sabu dalam kemasan 1 klip plastik kemudian diterima oleh Saksi FITRIYANI;
  • Bahwa kemudian Saksi NASRUN pergi lalu Saksi FITRIYANI menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memaketkan Sabu dari Saksi NASRUN menjadi beberapa paket klip kecil seharga Rp. 100.000,- dan Rp. 50.000,-, kemudian apabila ada yang membeli Terdakwa langsung menjualnya kepada pembeli tersebut, adapun biasanya yang membeli yaitu pekerja dompeng (penambang emas) yang biasanya banyak di lokasi sekitaran pondok Terdakwa tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa sedang berada di pondok bersama Saksi FITRIYANI ngobrol-ngobrol di pondok Terdakwa kemudian tidak berapa lama datanglah beberapa orang laki-laki dari jalan setapak langsung berlari menuju ke pondok Saksi FITRIYANI berada tersebut, lalu Terdakwa terkejut dan Terdakwa lari ke arah belakang pondok dan sembunyi di semak-semak belakang pondok yang berjarak sekira 4 meter persis didekat posisi Sabu Terdakwa simpan, lalu anggota Polisi melakukan penyisiran dan Terdakwa berhasil ditangkap, kemudian Terdakwa diamankan lalu Terdakwa melihat Saksi FITRIYANI telah diamankan;
  • Bahwa anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “INI BENAR BAHAN KAMU?” lalu Terdakwa dan Saksi FITRIYANI hanya diam saja, kemudian Terdakwa bersama Saksi FITRIYANI digiring berjalan menuju ke arah bawah menuju lokasi mobil anggota kepolisian lalu Terdakwa dan Saksi FITRIYANI di Interogasi “DARI MANA SABU KAMU DAPAT? Lalu Terdakwa menjawab “DARI NASRUN PAK” lalu anggota Polisi menanyakan kembali “DIMANO NASRUN?” lalu jawab Terdakwa “DIDEKAT SINI LAH” kemudian Terdakwa dan Saksi FITRIYANI dimasukkan kedalam mobil lalu anggota Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumah Saksi NASRUN kemudian Terdakwa menunjukkan posisi rumah Saksi NASRUN;
  • Bahwa sesampainya dirumah SAKSI NASRUN anggota masuk kedalam rumah SAKSI NASRUN dan berhasil menangkap SAKSI NASRUN kemudian SAKSI NASRUN dimasukkan kedalam mobil yang sama. Selanjutnya Saksi FITRIYANI Bersama Terdakwa dan Saksi NASRUN dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 102/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 01 September 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “J” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,65 (enam koma enam lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,55 (enam koma lima lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0866 tanggal 03 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0881.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “K” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 3594/LHP/BLK-JBI/VIII/2025 tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa SAFRIZAL Bin JURIT, Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Saksi FITRIYANI tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP.-----------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SAFRIZAL Bin SARNUBI (Alm) pada hari Kamis Tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Sebuah Pondok yang berada di Dusun Kampung Renah, Desa Panca Karya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi NASRUN Bin JURIT (Alm) datang menemui Terdakwa di Pondok kebun milik Terdakwa yang termasuk dalam areal kebun karet milik Terdakwa di Dusun Kampung Renah Desa Panca Karya Kec. Limun Kab. Sarolangun, saat itu di pondok Terdakwa bersama Saksi FITRIYANI Binti RIDWAN (Dilakukan penututan dalam berkas perkara terpisah), lalu Saksi NASRUN mengatakan kepada Terdakwa “YANG KEMAREN LAH HABIS APO DAK” lalu jawab Terdakwa “YO LAH HABIS, INI DUITNYO” lalu Saksi NASRUN menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp. 6.500.000,-, kemudian Saksi NASRUN mengatakan “INI BAHAN LAGI BANG” lalu Saksi NASRUN menyerahkan sabu dalam kemasan 1 klip plastik kemudian diterima oleh Saksi FITRIYANI;
  • Bahwa kemudian Saksi NASRUN pergi lalu Saksi FITRIYANI menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memaketkan Sabu dari Saksi NASRUN menjadi beberapa paket klip kecil seharga Rp. 100.000,- dan Rp. 50.000,-, kemudian apabila ada yang membeli Terdakwa langsung menjualnya kepada pembeli tersebut, adapun biasanya yang membeli yaitu pekerja dompeng (penambang emas) yang biasanya banyak di lokasi sekitaran pondok Terdakwa tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa sedang berada di pondok bersama Saksi FITRIYANI ngobrol-ngobrol di pondok Terdakwa kemudian tidak berapa lama datanglah beberapa orang laki-laki dari jalan setapak langsung berlari menuju ke pondok Saksi FITRIYANI berada tersebut, lalu Terdakwa terkejut dan Terdakwa lari ke arah belakang pondok dan sembunyi di semak-semak belakang pondok yang berjarak sekira 4 meter persis didekat posisi Sabu Terdakwa simpan, lalu anggota Polisi melakukan penyisiran dan Terdakwa berhasil ditangkap, kemudian Terdakwa diamankan lalu Terdakwa melihat Saksi FITRIYANI telah diamankan;
  • Bahwa anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “INI BENAR BAHAN KAMU?” lalu Terdakwa dan Saksi FITRIYANI hanya diam saja, kemudian Terdakwa bersama Saksi FITRIYANI digiring berjalan menuju ke arah bawah menuju lokasi mobil anggota kepolisian lalu Terdakwa dan Saksi FITRIYANI di Interogasi “DARI MANA SABU KAMU DAPAT? Lalu Terdakwa menjawab “DARI NASRUN PAK” lalu anggota Polisi menanyakan kembali “DIMANO NASRUN?” lalu jawab Terdakwa “DIDEKAT SINI LAH” kemudian Terdakwa dan Saksi FITRIYANI dimasukkan kedalam mobil lalu anggota Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumah Saksi NASRUN kemudian Terdakwa menunjukkan posisi rumah Saksi NASRUN;
  • Bahwa sesampainya dirumah SAKSI NASRUN anggota masuk kedalam rumah SAKSI NASRUN dan berhasil menangkap SAKSI NASRUN kemudian SAKSI NASRUN dimasukkan kedalam mobil yang sama. Selanjutnya Saksi FITRIYANI Bersama Terdakwa dan Saksi NASRUN dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 102/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 01 September 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 10 (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “J” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,65 (enam koma enam lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “K” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 6,55 (enam koma lima lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0866 tanggal 03 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0881.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “K” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 3594/LHP/BLK-JBI/VIII/2025 tanggal 03 September 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa SAFRIZAL Bin JURIT, Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Saksi FITRIYANI tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya