| Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
-------Bahwa ia Terdakwa SUTONO Bin MARGONO pada Hari Senin Tanggal 07 Juli 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di RT.21 Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 07 Juli 2025 sekira Pukul 01.00 WIB Sdr. JUSTIN (DPO/Belum Tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan cara mengirimkan chat melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan menawarkan Narkotika Jenis Ekstasi kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima tawaran tersebut dan meminta Sdr. JUSTIN untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ekstasi tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 02.00 WIB Sdr. JUSTIN datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Terdakwa 1 (satu) Plastik klip berisi pil warna kuning berupa Narkotika Jenis Ekstasi kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JUSTIN dan setelah transaksi tersebut selesai Sdr. JUSTIN pulang ke rumahnya;
- Bahwa sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. JON (DPO/Belum tertangkap) melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan memesan Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian setelah memesan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. JON yang berada di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan lalu sesampainya di Rumah Sdr. JON Terdakwa langsung menemui Sdr. JON dan pada saat bertemu dengan Sdr. JON Terdakwa kemudian memberikan uang sekira sejumlah kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayarkan melalui transfer kemudian Sdr. JON memberikan 1 (satu) Klip plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian setelah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumah;
- Bahwa sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di rumah kemudian Terdakwa langsung memaketkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 5 (lima) platik klip beriksan Narkotika Jenis Sabu-sabu lalu di simpan ke dalam 1 (satu) kotak permen merk Happydent dan Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisikan pil kuning Narkotika Jenis Ekstasi ke dalam tempat yang sama kemudian 1 (satu) kotak permen merk Happydent Terdakwa simpan;
- Bahwa sekira Pukul 22.30 WIB pada saat Terdakwa sudah berada di rumah Terdakwa kemudia pergi mencari makan dan setelah mencari makan Terdakwa pergi menuju ke rumah salah satu keluarga Terdakwa lalu sesampainya di Rumah Keluarga Terdakwa kemudian Terdakwa duduk-duduk di pinggir jalan dan tidak lama datang Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan Saksi YONGKI PINALLANDA, S.H. Bin YUNALDI beserta Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendekati Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat mengamankan Terdakwa Saksi MUHAMMAD HUSIN bertanya “KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, ADO KAMU NYIMPAN SABU?” dan Terdakwa langsung mengaku dengan mengatakan “ADA PAK” kemudian Saksi MUHAMMAD HUSIN dan Saksi YONGKI PINALLANDA beserta Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ASIK SUGIRTO Bin BARUDI dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) Buah kotak permen merk Happydent di saku bagian belakang celana jeans Terdakwa dan di dalam 1 (satu) Buah kotak permen merk Happydent ditemukan 5 (lima) Klip plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) Klip plastik berisi pil warna kuning Narkotika Jenis Ekstasi kemudian Saksi MUHAMMAD HUSIN bertanya terkait Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) Klip Plastik berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) Klip plastik berisi pil warna kuning Narkotika Jenis Ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memliki izin untuk menyimpan dan memilik 5 (lima) Klip Plastik berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) Klip plastik berisi pil warna kuning Narkotika Jenis Ekstasi tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 71/10727.00/2025 Diduga Berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 5 (lima) Plastik Klip yang diberi tanda angka “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,3 (satu koma tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 73/10727.00/2025 Diduga Berupa Narkotika Jenis Ekstasi pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 1 (Satu) Plastik Klip yang diberi tanda angka “A” berisi pecahan pil diduga Narkotika Jenisa Ekstasi berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan
- Bahwa berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0618 tanggal 10 Juli 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 24.088.11.16.05.0621.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik Putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “F” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung (+) Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0620 tanggal 10 Juli 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 24.088.11.16.05.0620.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik Putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi serbuk berwarna kuning tersebut: mengandung (-) MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 3135/LHP/BLK-JBI/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.ST.M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa SUTONO Bin MARGONO, Positif (+) Jenis Methamphetamine dan Positif (+) Amphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa ia Terdakwa SUTONO Bin MARGONO pada Hari Senin Tanggal 07 Juli 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di RT.21 Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 07 Juli 2025 sekira Pukul 01.00 WIB Sdr. JUSTIN (DPO/Belum Tertangkap) menghubungi Terdakwa dengan cara mengirimkan chat melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan menawarkan Narkotika Jenis Ekstasi kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima tawaran tersebut dan meminta Sdr. JUSTIN untuk mengantarkan Narkotika Jenis Ekstasi tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 02.00 WIB Sdr. JUSTIN datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Terdakwa 1 (satu) Plastik klip berisi pil warna kuning berupa Narkotika Jenis Ekstasi kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JUSTIN dan setelah transaksi tersebut selesai Sdr. JUSTIN pulang ke rumahnya;
- Bahwa sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. JON (DPO/Belum tertangkap) melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan memesan Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian setelah memesan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. JON yang berada di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan lalu sesampainya di Rumah Sdr. JON Terdakwa langsung menemui Sdr. JON dan pada saat bertemu dengan Sdr. JON Terdakwa kemudian memberikan uang sekira sejumlah kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayarkan melalui transfer kemudian Sdr. JON memberikan 1 (satu) Klip plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian setelah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumah;
- Bahwa sekira Pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di rumah kemudian Terdakwa langsung memaketkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 5 (lima) platik klip beriksan Narkotika Jenis Sabu-sabu lalu di simpan ke dalam 1 (satu) kotak permen merk Happydent dan Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) plastik klip berisikan pil kuning Narkotika Jenis Ekstasi ke dalam tempat yang sama kemudian 1 (satu) kotak permen merk Happydent Terdakwa simpan;
- Bahwa sekira Pukul 22.30 WIB pada saat Terdakwa sudah berada di rumah Terdakwa kemudia pergi mencari makan dan setelah mencari makan Terdakwa pergi menuju ke rumah salah satu keluarga Terdakwa lalu sesampainya di Rumah Keluarga Terdakwa kemudian Terdakwa duduk-duduk di pinggir jalan dan tidak lama datang Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan Saksi YONGKI PINALLANDA, S.H. Bin YUNALDI beserta Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun mendekati Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat mengamankan Terdakwa Saksi MUHAMMAD HUSIN bertanya “KAMI DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, ADO KAMU NYIMPAN SABU?” dan Terdakwa langsung mengaku dengan mengatakan “ADA PAK” kemudian Saksi MUHAMMAD HUSIN dan Saksi YONGKI PINALLANDA beserta Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ASIK SUGIRTO Bin BARUDI dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) Buah kotak permen merk Happydent di saku bagian belakang celana jeans Terdakwa dan di dalam 1 (satu) Buah kotak permen merk Happydent ditemukan 5 (lima) Klip plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) Klip plastik berisi pil warna kuning Narkotika Jenis Ekstasi kemudian Saksi MUHAMMAD HUSIN bertanya terkait Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) Klip Plastik berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) Klip plastik berisi pil warna kuning Narkotika Jenis Ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memliki izin untuk menyimpan dan memilik 5 (lima) Klip Plastik berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) Klip plastik berisi pil warna kuning Narkotika Jenis Ekstasi tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 71/10727.00/2025 Diduga Berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 5 (lima) Plastik Klip yang diberi tanda angka “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bersih 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,3 (satu koma tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 73/10727.00/2025 Diduga Berupa Narkotika Jenis Ekstasi pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 1 (Satu) Plastik Klip yang diberi tanda angka “A” berisi pecahan pil diduga Narkotika Jenisa Ekstasi berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan
- Bahwa berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0618 tanggal 10 Juli 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 24.088.11.16.05.0621.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik Putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “F” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung (+) Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0620 tanggal 10 Juli 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 24.088.11.16.05.0620.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik Putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi serbuk berwarna kuning tersebut: mengandung (-) MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 3135/LHP/BLK-JBI/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.ST.M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa SUTONO Bin MARGONO, Positif (+) Jenis Methamphetamine dan Positif (+) Amphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------ |