Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/L.5.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP Bersama-sama dengan saksi ASRULLAH Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.20 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira 16.30 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi ASRULLAH Bin MULYADI di belakang rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa menelpon sdr. RIO melalui handphone Terdakwa dengan mengataka “BISO BELANJO DAK, DUIT AKU ADO LIMO JUTA TAPI AKU NAK INEX DUO” kemudian dijawab sdr. RIO “BISO, AGEK AKU KABARI, YANG KEMAREN KAYA MANO BANG YANG KURANG TU” Terdakwa menjawab “YANG ITU AGEK BAE DULU, ABANG BELANJU SEBANYAK DUIT ITU LAH DULU” dijawab sdr. RIO “IYO LAH” Terdakwa menjawab “KIRIMLAH NOMOR REKENING NYO” dijawab sdr. RIO “MASIH PAKE REKENING YANG AN. ALDO LAH BANG” Terdakwa menjawab “IYO LAH”, kemudian Terdakwa  langsung berangkat ke brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk stor uang tunai sebesar Rp.4.000.000; (empat juta rupiah) untuk mencukupi saldo Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mentrasfer uang  sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 3373-0102-3796-503 an. ALDO SAPUTRA. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. RIO dengan mengatakan “AMBEK TEMPAT BIASO BANG, DIDALAM KOTAK ROKOK AO” Terdakwa menjawab “IYOLAH” saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ASRULLAH “KAU PEGI JEMPUT DULU SRUL, DI JALAN SMA 7 PANGKAL BATANG PINANG DIDALAM KOTAK ROKOK AO” kemudian saksi ASRULLAH langsung pergi menjemput diduga narkotika jenis sabu dan exstasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi ASRULLAH Bin MULYADI mengkomsumsi narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam milik Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 02 Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi setelah itu Terdakwa berbaring di jalan setapak disamping kandang ayam hingga Terdakwa tertidur sedangkan saksi ASRULLAH masih berada didalam kandang ayam tersebut. Sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa terbangun dikarenakan Terdakwa mendengar ada teriakan dan saat itu juga Terdakwa sudah di pegang oleh beberapa orang yang terakhir Terdakwa ketahui adalah Anggota kepolisian, pada saat itu saksi ASRULLAH berupaya untuk melarikan diri namun berhasil di amankan oleh Anggota kepolisian kemudian salah satu Anggota kepolisian memanggil saksi sipil atas nama M. KOHAR Bin ZAKARIA (Alm) selaku ketua RT setempat dan saksi A. KADIR Bin MAAJI (Alm) selaku kepala dusun setempat, selanjutnya Anggota kepolisian menunjukan surat tugas sambil berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN POLRES SAROLANGUN MENDAPAT LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MINTA SAKSIKAN KAMI MELAKUKAN PEMERIKSAAN” kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa  dan saksi ASRULLAH “MANO BARANG KAU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian Anggota kepolisian memeriksa ke dalam kandang ayam milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) botol alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terhubung dengan kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api dan 1 (satu) plastik klip kosong yang terletak di atas tanah didalam kandang ayam milik Terdakwa, kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi ASRULLAH “INI PUNYO SIAPO” Terdakwa menjawab “PUNYO SAYO PAK” kemudian Terdakwa dan saksi ASRULLAH serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 59/10727.00/2026 pada hari Jumat, 24 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0397 tanggal 27 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0404.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------ Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP Bersama-sama dengan saksi ASRULLAH Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.20 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira 16.30 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi ASRULLAH Bin MULYADI di belakang rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa menelpon sdr. RIO melalui handphone Terdakwa dengan mengataka “BISO BELANJO DAK, DUIT AKU ADO LIMO JUTA TAPI AKU NAK INEX DUO” kemudian dijawab sdr. RIO “BISO, AGEK AKU KABARI, YANG KEMAREN KAYA MANO BANG YANG KURANG TU” Terdakwa menjawab “YANG ITU AGEK BAE DULU, ABANG BELANJU SEBANYAK DUIT ITU LAH DULU” dijawab sdr. RIO “IYO LAH” Terdakwa menjawab “KIRIMLAH NOMOR REKENING NYO” dijawab sdr. RIO “MASIH PAKE REKENING YANG AN. ALDO LAH BANG” Terdakwa menjawab “IYO LAH”, kemudian Terdakwa  langsung berangkat ke brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk stor uang tunai sebesar Rp.4.000.000; (empat juta rupiah) untuk mencukupi saldo Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mentrasfer uang  sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 3373-0102-3796-503 an. ALDO SAPUTRA. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. RIO dengan mengatakan “AMBEK TEMPAT BIASO BANG, DIDALAM KOTAK ROKOK AO” Terdakwa menjawab “IYOLAH” saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ASRULLAH “KAU PEGI JEMPUT DULU SRUL, DI JALAN SMA 7 PANGKAL BATANG PINANG DIDALAM KOTAK ROKOK AO” kemudian saksi ASRULLAH langsung pergi menjemput diduga narkotika jenis sabu dan exstasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi ASRULLAH Bin MULYADI mengkomsumsi narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam milik Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 02 Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi setelah itu Terdakwa berbaring di jalan setapak disamping kandang ayam hingga Terdakwa tertidur sedangkan saksi ASRULLAH masih berada didalam kandang ayam tersebut. Sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa terbangun dikarenakan Terdakwa mendengar ada teriakan dan saat itu juga Terdakwa sudah di pegang oleh beberapa orang yang terakhir Terdakwa ketahui adalah Anggota kepolisian, pada saat itu saksi ASRULLAH berupaya untuk melarikan diri namun berhasil di amankan oleh Anggota kepolisian kemudian salah satu Anggota kepolisian memanggil saksi sipil atas nama M. KOHAR Bin ZAKARIA (Alm) selaku ketua RT setempat dan saksi A. KADIR Bin MAAJI (Alm) selaku kepala dusun setempat, selanjutnya Anggota kepolisian menunjukan surat tugas sambil berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN POLRES SAROLANGUN MENDAPAT LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MINTA SAKSIKAN KAMI MELAKUKAN PEMERIKSAAN” kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa  dan saksi ASRULLAH “MANO BARANG KAU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian Anggota kepolisian memeriksa ke dalam kandang ayam milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) botol alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terhubung dengan kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api dan 1 (satu) plastik klip kosong yang terletak di atas tanah didalam kandang ayam milik Terdakwa, kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi ASRULLAH “INI PUNYO SIAPO” Terdakwa menjawab “PUNYO SAYO PAK” kemudian Terdakwa dan saksi ASRULLAH serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 59/10727.00/2026 pada hari Jumat, 24 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0397 tanggal 27 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0404.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP Bersama-sama dengan saksi ASRULLAH Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.20 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira 16.30 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi ASRULLAH Bin MULYADI di belakang rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa menelpon sdr. RIO melalui handphone Terdakwa dengan mengataka “BISO BELANJO DAK, DUIT AKU ADO LIMO JUTA TAPI AKU NAK INEX DUO” kemudian dijawab sdr. RIO “BISO, AGEK AKU KABARI, YANG KEMAREN KAYA MANO BANG YANG KURANG TU” Terdakwa menjawab “YANG ITU AGEK BAE DULU, ABANG BELANJU SEBANYAK DUIT ITU LAH DULU” dijawab sdr. RIO “IYO LAH” Terdakwa menjawab “KIRIMLAH NOMOR REKENING NYO” dijawab sdr. RIO “MASIH PAKE REKENING YANG AN. ALDO LAH BANG” Terdakwa menjawab “IYO LAH”, kemudian Terdakwa  langsung berangkat ke brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk stor uang tunai sebesar Rp.4.000.000; (empat juta rupiah) untuk mencukupi saldo Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mentrasfer uang  sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 3373-0102-3796-503 an. ALDO SAPUTRA. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. RIO dengan mengatakan “AMBEK TEMPAT BIASO BANG, DIDALAM KOTAK ROKOK AO” Terdakwa menjawab “IYOLAH” saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ASRULLAH “KAU PEGI JEMPUT DULU SRUL, DI JALAN SMA 7 PANGKAL BATANG PINANG DIDALAM KOTAK ROKOK AO” kemudian saksi ASRULLAH langsung pergi menjemput diduga narkotika jenis sabu dan exstasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi ASRULLAH Bin MULYADI mengkomsumsi narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam milik Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 02 Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi setelah itu Terdakwa berbaring di jalan setapak disamping kandang ayam hingga Terdakwa tertidur sedangkan saksi ASRULLAH masih berada didalam kandang ayam tersebut. Sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa terbangun dikarenakan Terdakwa mendengar ada teriakan dan saat itu juga Terdakwa sudah di pegang oleh beberapa orang yang terakhir Terdakwa ketahui adalah Anggota kepolisian, pada saat itu saksi ASRULLAH berupaya untuk melarikan diri namun berhasil di amankan oleh Anggota kepolisian kemudian salah satu Anggota kepolisian memanggil saksi sipil atas nama M. KOHAR Bin ZAKARIA (Alm) selaku ketua RT setempat dan saksi A. KADIR Bin MAAJI (Alm) selaku kepala dusun setempat, selanjutnya Anggota kepolisian menunjukan surat tugas sambil berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN POLRES SAROLANGUN MENDAPAT LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MINTA SAKSIKAN KAMI MELAKUKAN PEMERIKSAAN” kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa  dan saksi ASRULLAH “MANO BARANG KAU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian Anggota kepolisian memeriksa ke dalam kandang ayam milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) botol alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terhubung dengan kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api dan 1 (satu) plastik klip kosong yang terletak di atas tanah didalam kandang ayam milik Terdakwa, kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi ASRULLAH “INI PUNYO SIAPO” Terdakwa menjawab “PUNYO SAYO PAK” kemudian Terdakwa dan saksi ASRULLAH serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 59/10727.00/2026 pada hari Jumat, 24 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0397 tanggal 27 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0404.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 1497/LHP/BLK-JBI/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Validator Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jambi dr. Suriya Dharmanata, SpPK.M.Biomed, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sample Urine atas nama Terdakwa HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP disimpulkan bahwa Urine tersebut Positif (+) terdeteksi Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP Bersama-sama dengan saksi ASRULLAH Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.20 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira 16.30 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi ASRULLAH Bin MULYADI di belakang rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa menelpon sdr. RIO melalui handphone Terdakwa dengan mengataka “BISO BELANJO DAK, DUIT AKU ADO LIMO JUTA TAPI AKU NAK INEX DUO” kemudian dijawab sdr. RIO “BISO, AGEK AKU KABARI, YANG KEMAREN KAYA MANO BANG YANG KURANG TU” Terdakwa menjawab “YANG ITU AGEK BAE DULU, ABANG BELANJU SEBANYAK DUIT ITU LAH DULU” dijawab sdr. RIO “IYO LAH” Terdakwa menjawab “KIRIMLAH NOMOR REKENING NYO” dijawab sdr. RIO “MASIH PAKE REKENING YANG AN. ALDO LAH BANG” Terdakwa menjawab “IYO LAH”, kemudian Terdakwa  langsung berangkat ke brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk stor uang tunai sebesar Rp.4.000.000; (empat juta rupiah) untuk mencukupi saldo Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mentrasfer uang  sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 3373-0102-3796-503 an. ALDO SAPUTRA. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. RIO dengan mengatakan “AMBEK TEMPAT BIASO BANG, DIDALAM KOTAK ROKOK AO” Terdakwa menjawab “IYOLAH” saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ASRULLAH “KAU PEGI JEMPUT DULU SRUL, DI JALAN SMA 7 PANGKAL BATANG PINANG DIDALAM KOTAK ROKOK AO” kemudian saksi ASRULLAH langsung pergi menjemput diduga narkotika jenis sabu dan exstasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi ASRULLAH Bin MULYADI mengkomsumsi narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam milik Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 02 Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi setelah itu Terdakwa berbaring di jalan setapak disamping kandang ayam hingga Terdakwa tertidur sedangkan saksi ASRULLAH masih berada didalam kandang ayam tersebut. Sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa terbangun dikarenakan Terdakwa mendengar ada teriakan dan saat itu juga Terdakwa sudah di pegang oleh beberapa orang yang terakhir Terdakwa ketahui adalah Anggota kepolisian, pada saat itu saksi ASRULLAH berupaya untuk melarikan diri namun berhasil di amankan oleh Anggota kepolisian kemudian salah satu Anggota kepolisian memanggil saksi sipil atas nama M. KOHAR Bin ZAKARIA (Alm) selaku ketua RT setempat dan saksi A. KADIR Bin MAAJI (Alm) selaku kepala dusun setempat, selanjutnya Anggota kepolisian menunjukan surat tugas sambil berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN POLRES SAROLANGUN MENDAPAT LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MINTA SAKSIKAN KAMI MELAKUKAN PEMERIKSAAN” kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa  dan saksi ASRULLAH “MANO BARANG KAU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian Anggota kepolisian memeriksa ke dalam kandang ayam milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) botol alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terhubung dengan kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api dan 1 (satu) plastik klip kosong yang terletak di atas tanah didalam kandang ayam milik Terdakwa, kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi ASRULLAH “INI PUNYO SIAPO” Terdakwa menjawab “PUNYO SAYO PAK” kemudian Terdakwa dan saksi ASRULLAH serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 59/10727.00/2026 pada hari Jumat, 24 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0397 tanggal 27 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0404.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------ Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP Bersama-sama dengan saksi ASRULLAH Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.20 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira 16.30 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi ASRULLAH Bin MULYADI di belakang rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa menelpon sdr. RIO melalui handphone Terdakwa dengan mengataka “BISO BELANJO DAK, DUIT AKU ADO LIMO JUTA TAPI AKU NAK INEX DUO” kemudian dijawab sdr. RIO “BISO, AGEK AKU KABARI, YANG KEMAREN KAYA MANO BANG YANG KURANG TU” Terdakwa menjawab “YANG ITU AGEK BAE DULU, ABANG BELANJU SEBANYAK DUIT ITU LAH DULU” dijawab sdr. RIO “IYO LAH” Terdakwa menjawab “KIRIMLAH NOMOR REKENING NYO” dijawab sdr. RIO “MASIH PAKE REKENING YANG AN. ALDO LAH BANG” Terdakwa menjawab “IYO LAH”, kemudian Terdakwa  langsung berangkat ke brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk stor uang tunai sebesar Rp.4.000.000; (empat juta rupiah) untuk mencukupi saldo Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mentrasfer uang  sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 3373-0102-3796-503 an. ALDO SAPUTRA. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. RIO dengan mengatakan “AMBEK TEMPAT BIASO BANG, DIDALAM KOTAK ROKOK AO” Terdakwa menjawab “IYOLAH” saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ASRULLAH “KAU PEGI JEMPUT DULU SRUL, DI JALAN SMA 7 PANGKAL BATANG PINANG DIDALAM KOTAK ROKOK AO” kemudian saksi ASRULLAH langsung pergi menjemput diduga narkotika jenis sabu dan exstasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi ASRULLAH Bin MULYADI mengkomsumsi narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam milik Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 02 Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi setelah itu Terdakwa berbaring di jalan setapak disamping kandang ayam hingga Terdakwa tertidur sedangkan saksi ASRULLAH masih berada didalam kandang ayam tersebut. Sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa terbangun dikarenakan Terdakwa mendengar ada teriakan dan saat itu juga Terdakwa sudah di pegang oleh beberapa orang yang terakhir Terdakwa ketahui adalah Anggota kepolisian, pada saat itu saksi ASRULLAH berupaya untuk melarikan diri namun berhasil di amankan oleh Anggota kepolisian kemudian salah satu Anggota kepolisian memanggil saksi sipil atas nama M. KOHAR Bin ZAKARIA (Alm) selaku ketua RT setempat dan saksi A. KADIR Bin MAAJI (Alm) selaku kepala dusun setempat, selanjutnya Anggota kepolisian menunjukan surat tugas sambil berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN POLRES SAROLANGUN MENDAPAT LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MINTA SAKSIKAN KAMI MELAKUKAN PEMERIKSAAN” kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa  dan saksi ASRULLAH “MANO BARANG KAU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian Anggota kepolisian memeriksa ke dalam kandang ayam milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) botol alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terhubung dengan kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api dan 1 (satu) plastik klip kosong yang terletak di atas tanah didalam kandang ayam milik Terdakwa, kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi ASRULLAH “INI PUNYO SIAPO” Terdakwa menjawab “PUNYO SAYO PAK” kemudian Terdakwa dan saksi ASRULLAH serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 59/10727.00/2026 pada hari Jumat, 24 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0397 tanggal 27 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0404.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP Bersama-sama dengan saksi ASRULLAH Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.20 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira 16.30 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi ASRULLAH Bin MULYADI di belakang rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa menelpon sdr. RIO melalui handphone Terdakwa dengan mengataka “BISO BELANJO DAK, DUIT AKU ADO LIMO JUTA TAPI AKU NAK INEX DUO” kemudian dijawab sdr. RIO “BISO, AGEK AKU KABARI, YANG KEMAREN KAYA MANO BANG YANG KURANG TU” Terdakwa menjawab “YANG ITU AGEK BAE DULU, ABANG BELANJU SEBANYAK DUIT ITU LAH DULU” dijawab sdr. RIO “IYO LAH” Terdakwa menjawab “KIRIMLAH NOMOR REKENING NYO” dijawab sdr. RIO “MASIH PAKE REKENING YANG AN. ALDO LAH BANG” Terdakwa menjawab “IYO LAH”, kemudian Terdakwa  langsung berangkat ke brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk stor uang tunai sebesar Rp.4.000.000; (empat juta rupiah) untuk mencukupi saldo Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mentrasfer uang  sebesar Rp.5.000.000; (lima juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 3373-0102-3796-503 an. ALDO SAPUTRA. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. RIO dengan mengatakan “AMBEK TEMPAT BIASO BANG, DIDALAM KOTAK ROKOK AO” Terdakwa menjawab “IYOLAH” saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ASRULLAH “KAU PEGI JEMPUT DULU SRUL, DI JALAN SMA 7 PANGKAL BATANG PINANG DIDALAM KOTAK ROKOK AO” kemudian saksi ASRULLAH langsung pergi menjemput diduga narkotika jenis sabu dan exstasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi ASRULLAH Bin MULYADI mengkomsumsi narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam milik Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Rt. 02 Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi setelah itu Terdakwa berbaring di jalan setapak disamping kandang ayam hingga Terdakwa tertidur sedangkan saksi ASRULLAH masih berada didalam kandang ayam tersebut. Sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa terbangun dikarenakan Terdakwa mendengar ada teriakan dan saat itu juga Terdakwa sudah di pegang oleh beberapa orang yang terakhir Terdakwa ketahui adalah Anggota kepolisian, pada saat itu saksi ASRULLAH berupaya untuk melarikan diri namun berhasil di amankan oleh Anggota kepolisian kemudian salah satu Anggota kepolisian memanggil saksi sipil atas nama M. KOHAR Bin ZAKARIA (Alm) selaku ketua RT setempat dan saksi A. KADIR Bin MAAJI (Alm) selaku kepala dusun setempat, selanjutnya Anggota kepolisian menunjukan surat tugas sambil berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN POLRES SAROLANGUN MENDAPAT LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MINTA SAKSIKAN KAMI MELAKUKAN PEMERIKSAAN” kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa  dan saksi ASRULLAH “MANO BARANG KAU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian Anggota kepolisian memeriksa ke dalam kandang ayam milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) botol alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terhubung dengan kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api dan 1 (satu) plastik klip kosong yang terletak di atas tanah didalam kandang ayam milik Terdakwa, kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi ASRULLAH “INI PUNYO SIAPO” Terdakwa menjawab “PUNYO SAYO PAK” kemudian Terdakwa dan saksi ASRULLAH serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 59/10727.00/2026 pada hari Jumat, 24 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0397 tanggal 27 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0404.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 1497/LHP/BLK-JBI/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Validator Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jambi dr. Suriya Dharmanata, SpPK.M.Biomed, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sample Urine atas nama Terdakwa HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP disimpulkan bahwa Urine tersebut Positif (+) terdeteksi Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya