| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa NEKSON Bin USMAN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa NEKSON Bin USMAN pergi ke rumah sepupu terdakwa yang bernama SUMIATI di desa sungai baung kecamatan sarolangun kabupaten sarolangun, sesampainya di rumah SUMIATI terdakwa pergi ke belakang rumah SUMIATI ke belakang rumah ARDI (DPO) dan bertemu kakak terdakwa Saksi DODI ROMANTIKA yang saat tersebut bersama saudara JENI (DPO), terdakwa melihat saudara JENI (DPO) sedang mengisi narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek dan terdakwa mengatakan:"AJAK JUGO", saksi DODI ROMANTIKA mengatakan: "SIKOLAH DIKIT SORANG",dan selanjutnya terdakwa melihat saudara JENI (DPO) membakar narkotika jenis sabu menggunakan api mancis pada bagian kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu tersebut untuk dilelehkan dan sekira pukul 22.15 Wib kemudian saudara JENI (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu (BONG) sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya alat hisap sabu tersebut diberikan kepada saksi DODI ROMANTIKA untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan selanjutnya saksi DODI ROMANTIKA memberikan alat hisap sabu (BONG) yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, setelah 3 (tiga) kali terdakwa hisap selanjutnya terdakwa serahkan kembali alat hisap sabu yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara JENI (DPO) dan tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki dengan berlari menggunakan senter dan menyenter ke arah terdakwa dengan mengatakan "POLISI JANGAN LARI" melihat hal itu saudara JENI (DPO) dan saksi DODI ROMANTIKA lari kabur sedangkan terdakwa hanya diam dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan tidak berapa lama saksi DODI ROMANTIKA berhasil diamankan dibawa oleh anggota kepolisian ketempat terdakwa diamankan, setelah datang saksi M ARDHO, kemudian anggota kepolisian melakukan pencarian barang bukti dan sekira pukul 22.30 Wib ditemukan 1(satu) alat hisap sabu yang terdakwa gunakan tersebut, selanjutnya anggota kepolisian "MILIK SIAPA SABU DIDALAM BONG INI", terdakwa menjawab "MILIK JENI PAK", anggota kepolisian mengatakan kembali "KALIAN MAKAI SABU INI SAMA-SAMA YA", terdakwa menjawab "IYA PAK", saksi DODI ROMANTIKA juga menjawab "IYA PAK", selanjutnya anggota kepolisian "KEMANA JENI", terdakwa menjawab "KABUR TADI PAK", anggota kepolisian mengatakan kembali "APAKAH KALIAN BERDUA ADA MEMILIKI IZIN KEPEMILIKAN ATAU MEMAKAI NARKOTIKA", terdakwa mengatakan "TIDAK ADA", saksi DODI ROMANTIKA menjawab "TIDAK ADA PAK" selanjutnya terdakwa dan saksi DODI ROMANTIKA dan barang bukti dibawa kepolres sarolangun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 32/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 13 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 01 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk Kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang terpasang pada 1 (satu) buah botol lasegar, kemudian 1 (satu) buah kaca pirek tersebut dilepaskan dari botol lasegar dan dilakukan penimbangan didapat berat : 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk dilakukan pengujian laboratoris;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0181 tanggal 20 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0174.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi 1 (satu) pyrex kaca berisi kristal putih bening dengan bruto 1, 3956 gram dan Netto 0,0327 gramtersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 671/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa NEKSON Bin USMAN, Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa NEKSON tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NEKSON Bin USMAN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa NEKSON Bin USMAN pergi ke rumah sepupu terdakwa yang bernama SUMIATI di desa sungai baung kecamatan sarolangun kabupaten sarolangun, sesampainya di rumah SUMIATI terdakwa pergi ke belakang rumah SUMIATI ke belakang rumah ARDI (DPO) dan bertemu kakak terdakwa Saksi DODI ROMANTIKA yang saat tersebut bersama saudara JENI (DPO), terdakwa melihat saudara JENI (DPO) sedang mengisi narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek dan terdakwa mengatakan:"AJAK JUGO", saksi DODI ROMANTIKA mengatakan: "SIKOLAH DIKIT SORANG",dan selanjutnya terdakwa melihat saudara JENI (DPO) membakar narkotika jenis sabu menggunakan api mancis pada bagian kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu tersebut untuk dilelehkan dan sekira pukul 22.15 Wib kemudian saudara JENI (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu (BONG) sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya alat hisap sabu tersebut diberikan kepada saksi DODI ROMANTIKA untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan selanjutnya saksi DODI ROMANTIKA memberikan alat hisap sabu (BONG) yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, setelah 3 (tiga) kali terdakwa hisap selanjutnya terdakwa serahkan kembali alat hisap sabu yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara JENI (DPO) dan tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki dengan berlari menggunakan senter dan menyenter ke arah terdakwa dengan mengatakan "POLISI JANGAN LARI" melihat hal itu saudara JENI (DPO) dan saksi DODI ROMANTIKA lari kabur sedangkan terdakwa hanya diam dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan tidak berapa lama saksi DODI ROMANTIKA berhasil diamankan dibawa oleh anggota kepolisian ketempat terdakwa diamankan, setelah datang saksi M ARDHO, kemudian anggota kepolisian melakukan pencarian barang bukti dan sekira pukul 22.30 Wib ditemukan 1(satu) alat hisap sabu yang terdakwa gunakan tersebut, selanjutnya anggota kepolisian "MILIK SIAPA SABU DIDALAM BONG INI", terdakwa menjawab "MILIK JENI PAK", anggota kepolisian mengatakan kembali "KALIAN MAKAI SABU INI SAMA-SAMA YA", terdakwa menjawab "IYA PAK", saksi DODI ROMANTIKA juga menjawab "IYA PAK", selanjutnya anggota kepolisian "KEMANA JENI", terdakwa menjawab "KABUR TADI PAK", anggota kepolisian mengatakan kembali "APAKAH KALIAN BERDUA ADA MEMILIKI IZIN KEPEMILIKAN ATAU MEMAKAI NARKOTIKA", terdakwa mengatakan "TIDAK ADA", saksi DODI ROMANTIKA menjawab "TIDAK ADA PAK" selanjutnya terdakwa dan saksi DODI ROMANTIKA dan barang bukti dibawa kepolres sarolangun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 32/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 13 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 01 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk Kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang terpasang pada 1 (satu) buah botol lasegar, kemudian 1 (satu) buah kaca pirek tersebut dilepaskan dari botol lasegar dan dilakukan penimbangan didapat berat : 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk dilakukan pengujian laboratoris;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0181 tanggal 20 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0174.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi 1 (satu) pyrex kaca berisi kristal putih bening dengan bruto 1, 3956 gram dan Netto 0,0327 gramtersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 671/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa NEKSON Bin USMAN, Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa NEKSON Bin USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA:
-----Bahwa Terdakwa NEKSON Bin USMAN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa NEKSON Bin USMAN pergi ke rumah sepupu terdakwa yang bernama SUMIATI di desa sungai baung kecamatan sarolangun kabupaten sarolangun, sesampainya di rumah SUMIATI terdakwa pergi ke belakang rumah SUMIATI ke belakang rumah ARDI (DPO) dan bertemu kakak terdakwa Saksi DODI ROMANTIKA yang saat tersebut bersama saudara JENI (DPO), terdakwa melihat saudara JENI (DPO) sedang mengisi narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek dan terdakwa mengatakan:"AJAK JUGO", saksi DODI ROMANTIKA mengatakan: "SIKOLAH DIKIT SORANG",dan selanjutnya terdakwa melihat saudara JENI (DPO) membakar narkotika jenis sabu menggunakan api mancis pada bagian kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu tersebut untuk dilelehkan dan sekira pukul 22.15 Wib kemudian saudara JENI (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu (BONG) sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya alat hisap sabu tersebut diberikan kepada saksi DODI ROMANTIKA untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan selanjutnya saksi DODI ROMANTIKA memberikan alat hisap sabu (BONG) yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, setelah 3 (tiga) kali terdakwa hisap selanjutnya terdakwa serahkan kembali alat hisap sabu yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara JENI (DPO) dan tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki dengan berlari menggunakan senter dan menyenter ke arah terdakwa dengan mengatakan "POLISI JANGAN LARI" melihat hal itu saudara JENI (DPO) dan saksi DODI ROMANTIKA lari kabur sedangkan terdakwa hanya diam dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan tidak berapa lama saksi DODI ROMANTIKA berhasil diamankan dibawa oleh anggota kepolisian ketempat terdakwa diamankan, setelah datang saksi M ARDHO, kemudian anggota kepolisian melakukan pencarian barang bukti dan sekira pukul 22.30 Wib ditemukan 1(satu) alat hisap sabu yang terdakwa gunakan tersebut, selanjutnya anggota kepolisian "MILIK SIAPA SABU DIDALAM BONG INI", terdakwa menjawab "MILIK JENI PAK", anggota kepolisian mengatakan kembali "KALIAN MAKAI SABU INI SAMA-SAMA YA", terdakwa menjawab "IYA PAK", saksi DODI ROMANTIKA juga menjawab "IYA PAK", selanjutnya anggota kepolisian "KEMANA JENI", terdakwa menjawab "KABUR TADI PAK", anggota kepolisian mengatakan kembali "APAKAH KALIAN BERDUA ADA MEMILIKI IZIN KEPEMILIKAN ATAU MEMAKAI NARKOTIKA", terdakwa mengatakan "TIDAK ADA", saksi DODI ROMANTIKA menjawab "TIDAK ADA PAK" selanjutnya terdakwa dan saksi DODI ROMANTIKA dan barang bukti dibawa kepolres sarolangun untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 32/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 13 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 01 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk Kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang terpasang pada 1 (satu) buah botol lasegar, kemudian 1 (satu) buah kaca pirek tersebut dilepaskan dari botol lasegar dan dilakukan penimbangan didapat berat : 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk dilakukan pengujian laboratoris;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0181 tanggal 20 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0174.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi 1 (satu) pyrex kaca berisi kristal putih bening dengan bruto 1, 3956 gram dan Netto 0,0327 gramtersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 671/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa NEKSON Bin USMAN, Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------ Perbuatan Terdakwa NEKSON Bin USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------- |