Bahwa terdakwa SUPARMAN Bin SAKIR (Alm) dan MUJIANTO Bin REJO Pada Hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira Pukul 15.30 wib di area Replanting PT.KDA Divisi II Blok D21 Desa Tanjung Kec.Bathin VIII Kab.Sarolangun Prov.Jambi telah melakukan pencurian buah sawit dengan jumlah sebanyak 37 ( tiga puluh tujuh ) janjang buah sawit atau jika dikonversikan dengan harga sebesar Rp.1.900.000 ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ).atas perbuatan kedua terdakwa sdr.ASNAWI Bin AZHAR selaku dari Pihak PT.KDA membuat laporan polisi ke Polsek Bathin VIII guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa SUPARMAN Bin SAKIR (Alm) dan MUJIANTO Bin REJO telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500,- ( Empat ribu lima ratus rupiah). |