Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Srl HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-465/L.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI bersama-sama dengan Saksi EZA AGUSTIN BAKHTIAR Bin SURATMAN (Alm) (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitsing) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sarolangun – Muara Tembesi, Desa Pangidaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi M. ARROSID Bin HANIFAH berangkat dari Kabupaten Batang Hari dengan tujuan pulang menuju Kabupaten Merangin, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BH 4163 XQ, Nomor Mesin IME1E1507654, Nomor Rangka MH1ME1195K509129 yang mana Saksi M. ARROSID Bin HANIFAH mengendarai sepeda motor tersebut seorang diri.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 10.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi EZA, terlebih dahulu berada di rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang milik Saksi EZA yang sebelumnya dititipkan di rumah Terdakwa, yang mana parang tersebut diambil untuk dipergunakan sebagai alat bantu melakukan penodongan/pembegalan. Lalu setelah mengambil parang tersebut Terdakwa bersama Saksi EZA pergi ke salah satu warung untuk membeli rokok, dan ketika berada di sekitar Jalan Lintas Sarolangun – Muara Tembesi di wilayah Desa Pangidaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Terdakwa melihat Saksi M. ARROSID melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut dari arah Pauh menuju arah Sarolangun. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi EZA untuk mengejar Saksi M. ARROSID dengan berkata “ZA, PAYU KITO KEJAR. ORANG JAUH TU”, lalu Terdakwa bersama Saksi EZA mengikuti Saksi M. ARROSID sambil mencari tempat yang sepi dan jauh dari keramaian untuk melakukan aksinya tersebut. Selanjutnya pada saat Saksi M. ARROSID melintasi jalan Lintas Sarolangun tepatnya  di wilayah Desa Pangidaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Terdakwa bersama Saksi EZA yang mengendarai sepeda motor matic warna abu-abu memepet sepeda motor Saksi M. ARROSID, kemudian Saksi RIVAL DETIANSYAH turun dan mendekati Saksi M. ARROSID. Lalu Terdakwa mencabut kunci kontak sepeda motor milik Saksi M. ARROSID sambil mengatakan “TOLONG STEP MOTOR” kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor Saksi dan memegang bagian pingang Saksi M. ARROSID sehingga sepeda motor Saksi M. ARROSID mati dan berhenti di pinggir jalan. Setelah sepeda motor berhenti, Terdakwa berusaha mengambil alih kendali sepeda motor Saksi M. ARROSID dengan berusaha menarik setang sepeda motor, namun Saksi M. ARROSID masih berusaha mempertahankan sepeda motornya. Kemudian Saksi EZA membuka jok sepeda motor dan memperlihatkan senjata tajam jenis parang dari jok sepeda motor serta mengeluarkan parang dari sarungnya, dan lansung melakukan pengancaman kepada Saksi M. ARROSID dengan mengatakan “KAU TENGOK DAK INI, KUBUNUH KAU GEK”. Lalu setelah Saksi M. ARROSID turun dari sepeda motornya karena takut dengan pengancaman yang dilakukan oleh Saksi Eza Terdakwa langsung mengambambil sepeda motor milik Saksi M. ARROSID dan membawa sepeda motor milik Saksi M. ARROSID ke Desa Mendapo bersama-sama dengan Saksi Eza meninggalkan Saksi M. ARROSID. Kemudian setelah Terdakwa pergi dengan Saksi Eza Saksi M. ARROSID menelfon Saksi Egih dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
  • Bahwa atas perbuatanTerdakwa RIVAL DETIANSYAH Bin JUMADI bersama-sama dengan Saksi EZA Saksi M. ARROSID mengalami kerugian dengan hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BH 4163 XQ, Nomor Mesin IME1E1507654, Nomor Rangka MH1ME1195K509129 tersebut. Kurang lebih sebanyak Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) karena sepeda motor tersebut masih kredit berjalan.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya