| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Pemohon yang adalah ibu kandungnya, untuk mewakili kepentingan dari anak-anaknya dalam melakukan perbuatan hukum khusus untuk menjual Bangunan Toko yang terletak di Pasar Sarolangun Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 45/Pasar Sarolangun dengan Surat ukur tanggal 23-04-2009 Nomor 384/Pasar Sarolangun/2009, yang luasnya adalah luas 19 m2
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan dari anak-anaknya dalam melakukan perbuatan hukum khusus untuk menjual Bangunan Toko yang terletak di Pasar Sarolangun Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 45/Pasar Sarolangun dengan Surat ukur tanggal 23-04-2009 Nomor 384/Pasar Sarolangun/2009, yang luasnya adalah luas 19 m2
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|