Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2025/PN Srl 1.RINCE YUTARI, S.H.
2.YOSSIE SINAGA
JALALUDIN Bin SADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1932/L.5.16.Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINCE YUTARI, S.H.
2YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALALUDIN Bin SADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa JALALUDIN Bin SADI pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di RT.04 Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut: ----------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB   saat Terdakwa melewati jalan di belakang rumah Saksi MUAMMAR yang beralamat di RT.04 Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi MUAMMAR dan melihat ada 1 (satu) unit Televisi 14 Inch Merk Tennox warna silver yang terletak di bawah meja dapur rumah Saksi MUAMMAR, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Televisi tersebut dan langsung membawa ke dalam semak-semak di belakang rumah Saksi MUAMMAR, lalu Terdakwa kembali lagi untuk mengambil 1 (satu) unit Mesin Air Merk Nasional warna biru yang tergantung dalam sumur di samping rumah Saksi MUAMMAR dengan cara melepas ikatan tali dan mematahkan pipa yang melekat di mesin air dengan menggunakan 1 (satu) buah parang, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Mesin Air ke dalam semak-semak tempat Terdakwa menyimpan televisi yang sebelumnya telah Terdakwa ambil.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB,  Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda anak berwarna biru merek Centrum yang sedang terparkir di teras rumah orang tua Saksi NETI HERAWATI yang beralamat di RT.04 Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Anak Warna Biru Merk Centrum tersebut dan langsung membawa pergi sepeda dengan cara mengayuh sepeda tersebut menuju ke rumah Saksi HENIDAR untuk menambah angin ban sepeda tersebut, sesampainya di rumah Saksi HENIDAR Terdakwa didatangi oleh Saksi MUAMMAR yang langsung memarahi Terdakwa karena Terdakwa ketahuan telah membawa sepeda milik Saksi MUAMMAR, selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda tersebut di rumah Saksi HENIDAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JALALUDIN Bin SADI yang mengambil 1 (satu) unit Televisi 14 Inch Merk Tennox warna silver, 1 (satu) unit Mesin Air Merk Nasional warna biru dan 1 (satu) unit sepeda anak berwarna biru merek Centrum, Saksi MUAMMAR Bin SALIK mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. -----------------------------

 

 

 

ATAU

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa JALALUDIN Bin SADI pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di RT.04 Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB   saat Terdakwa melewati jalan di belakang rumah Saksi MUAMMAR yang beralamat di RT.04 Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi MUAMMAR dan melihat ada 1 (satu) unit Televisi 14 Inch Merk Tennox warna silver yang terletak di bawah meja dapur rumah Saksi MUAMMAR, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Televisi tersebut dan langsung membawa ke dalam semak-semak di belakang rumah Saksi MUAMMAR, lalu Terdakwa kembali lagi untuk mengambil 1 (satu) unit Mesin Air Merk Nasional warna biru yang tergantung dalam sumur di samping rumah Saksi MUAMMAR dengan cara melepas ikatan tali dan mematahkan pipa yang melekat di mesin air dengan menggunakan 1 (satu) buah parang, selanjutnya Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Mesin Air ke dalam semak-semak tempat Terdakwa menyimpan televisi yang sebelumnya telah Terdakwa ambil.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB,  Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda anak berwarna biru merek Centrum yang sedang terparkir di teras rumah orang tua Saksi NETI HERAWATI yang beralamat di RT.04 Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Sepeda Anak Warna Biru Merk Centrum tersebut dan langsung membawa pergi sepeda dengan cara mengayuh sepeda tersebut menuju ke rumah Saksi HENIDAR untuk menambah angin ban sepeda tersebut, sesampainya di rumah Saksi HENIDAR Terdakwa didatangi oleh Saksi MUAMMAR yang langsung memarahi Terdakwa karena Terdakwa ketahuan telah membawa sepeda milik Saksi MUAMMAR, selanjutnya Terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda tersebut di rumah Saksi HENIDAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JALALUDIN Bin SADI yang mengambil 1 (satu) unit Televisi 14 Inch Merk Tennox warna silver, 1 (satu) unit Mesin Air Merk Nasional warna biru dan 1 (satu) unit sepeda anak berwarna biru merek Centrum, Saksi MUAMMAR Bin SALIK mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya