| Dakwaan |
PRIMAIR : ----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin M. ALI CA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ARPANDI Bin SAMSUDIN (alm), untuk waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor PT. NSC (Nusa Surya Ciptadana) di Jalan Lintas Sumatra Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada sekira bulan Maret 2025 PT.NSC Sarolangun ada melakukan audit keuangan dari pusat kemudian terdapat 4 (empat) konsumen yang menunggak pembayaran kredit, yaitu atas nama konsumen Sdr. ARISON, Sdr.MUHAMMAD SUBKI, Sdr. MAKMUN, dan Saksi IMRON HADI, atas temuan audit tersebut Saksi HANDAYANI selaku koordinator remedial PT.NSC Sarolangun (ketua Kolektor) ada melakukan pengecekan ke rumah konsumen dan menemui langsung konsumen yang menunggak tersebut dan hasil dari keterangan konsumen tersebut bahwa konsumen tersebut sudah ada melakukan pembayaran ke kolektor masing-masing, selanjutnya Saksi HANDAYANI langsung memanggil kolektornya yakni Terdakwa MUHAMMAD IQBAL dan Saksi MUHAMMAD ARPANDI, ternyata benar mereka mengakui bahwa konsumen telah menyerahkan uang pembayaran kredit namun diduga Terdakwa IQBAL dan Saksi ARPANDI diduga telah menggelapkan uang konsumen tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi, dan ada menyerahkan diduga transfer palsu yang telah dieditnya terdahulu untuk di hadapkan di kantor PT.NSC Sarolangun. Selanjutnya setelah mendengar pengakuan dari Terdakwa dan Saksi ARPANDI, perusahaan memberikan tempo untuk mengembalikan dana yang telah diambil tersebut, namun sampai bulan Mei 2025 Terdakwa dan Saksi ARPANDI belum juga mengembalikan dana peruhaan yang telah diambil, lalu atas kejadian tersebut perusahaan keberatan dan melaporkan Terdakwa dan rekannya ke Polsek Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang diduga mengambil dana setoran konsumen tersebut mengakibatkan PT. Nusa Surya Ciptadana Sarolangun mengalami kerugian sekira Rp7.592.970,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut. ----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin M. ALI CA,dkk, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP----------------------------------- SUBSIDIAIR : ----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin M. ALI CA untuk waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor PT. NSC (Nusa Surya Ciptadana) di Jalan Lintas Sumatra Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada sekira bulan Maret 2025 PT.NSC Sarolangun ada melakukan audit keuangan dari pusat kemudian terdapat 4 (empat) konsumen yang menunggak pembayaran kredit, yaitu atas nama konsumen Sdr. ARISON, Sdr.MUHAMMAD SUBKI, Sdr. MAKMUN, dan Saksi IMRON HADI, atas temuan audit tersebut Saksi HANDAYANI selaku koordinator remedial PT.NSC Sarolangun (ketua Kolektor) ada melakukan pengecekan ke rumah konsumen dan menemui langsung konsumen yang menunggak tersebut dan hasil dari keterangan konsumen tersebut bahwa konsumen tersebut sudah ada melakukan pembayaran ke kolektor masing-masing, selanjutnya Saksi HANDAYANI langsung memanggil kolektornya yakni Terdakwa MUHAMMAD IQBAL dan Saksi MUHAMMAD ARPANDI, ternyata benar mereka mengakui bahwa konsumen telah menyerahkan uang pembayaran kredit namun diduga Terdakwa IQBAL dan Saksi ARPANDI diduga telah menggelapkan uang konsumen tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi, dan ada menyerahkan diduga transfer palsu yang telah dieditnya terdahulu untuk di hadapkan di kantor PT.NSC Sarolangun. Selanjutnya setelah mendengar pengakuan dari Terdakwa dan Saksi ARPANDI, perusahaan memberikan tempo untuk mengembalikan dana yang telah diambil tersebut, namun sampai bulan Mei 2025 Terdakwa dan Saksi ARPANDI belum juga mengembalikan dana peruhaan yang telah diambil, lalu atas kejadian tersebut perusahaan keberatan dan melaporkan Terdakwa dan rekannya ke Polsek Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang diduga mengambil dana setoran konsumen tersebut mengakibatkan PT. Nusa Surya Ciptadana Sarolangun mengalami kerugian sekira Rp7.592.970,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut. ---Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin M. ALI CA, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ------------------------------------------------------------------------------- LEBIH SUBSIDIAIR : ----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin M. ALI CA untuk waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor PT. NSC (Nusa Surya Ciptadana) di Jalan Lintas Sumatra Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------- - Bahwa pada sekira bulan Maret 2025 PT.NSC Sarolangun ada melakukan audit keuangan dari pusat kemudian terdapat 4 (empat) konsumen yang menunggak pembayaran kredit, yaitu atas nama konsumen Sdr. ARISON, Sdr.MUHAMMAD SUBKI, Sdr. MAKMUN, dan Saksi IMRON HADI, atas temuan audit tersebut Saksi HANDAYANI selaku koordinator remedial PT.NSC Sarolangun (ketua Kolektor) ada melakukan pengecekan ke rumah konsumen dan menemui langsung konsumen yang menunggak tersebut dan hasil dari keterangan konsumen tersebut bahwa konsumen tersebut sudah ada melakukan pembayaran ke kolektor masing-masing, selanjutnya Saksi HANDAYANI langsung memanggil kolektornya yakni Terdakwa MUHAMMAD IQBAL dan Saksi MUHAMMAD ARPANDI, ternyata benar mereka mengakui bahwa konsumen telah menyerahkan uang pembayaran kredit namun diduga Terdakwa IQBAL dan Saksi ARPANDI diduga telah menggelapkan uang konsumen tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi, dan ada menyerahkan diduga transfer palsu yang telah dieditnya terdahulu untuk di hadapkan di kantor PT.NSC Sarolangun. Selanjutnya setelah mendengar pengakuan dari Terdakwa dan Saksi ARPANDI, perusahaan memberikan tempo untuk mengembalikan dana yang telah diambil tersebut, namun sampai bulan Mei 2025 Terdakwa dan Saksi ARPANDI belum juga mengembalikan dana peruhaan yang telah diambil, lalu atas kejadian tersebut perusahaan keberatan dan melaporkan Terdakwa dan rekannya ke Polsek Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang diduga mengambil dana setoran konsumen tersebut mengakibatkan PT. Nusa Surya Ciptadana Sarolangun mengalami kerugian sekira Rp7.592.970,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut. ---Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Bin M. ALI CA, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --- |