| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa MURSALIN Bin RIDWAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Pulau Malako Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa melihat Saksi HARMIANI SAPUTRA Bin ALI DJIMAT (Alm) pergi melaksanakan sholat subuh ke masjid, kemudian Terdakwa timbul niat untuk melakukan pencurian dan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah gunting dari rumahnya lalu menuju ke bagian belakang rumah Saksi Korban kemudian sesampainya di belakang rumah Saksi Korban, Terdakwa melihat pintu belakang hanya dipalang dengan kayu, kemudian Terdakwa memasukkan gunting ke sela-sela pintu dan mengangkat palang tersebut hingga terlepas sehingga pintu dapat dibuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut tanpa seizin pemiliknya kemudian setelah berada di dalam rumah, Terdakwa menuju kamar korban dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hitam, kemudian mengambil kotak handphone dari dalam lemari yang tertutup kaca bening, kemudian Terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ruang tengah dan membuka lemari yang kuncinya masih tergantung lalu mengambil uang tunai kurang lebih sebesar Rp.8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa keluar melalui tempat jalan masuk Terdakwa sebelumnya dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi HARMIANI SAPUTRA Bin ALI DJIMAT (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah);
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa tidak memiliki izin dari korban dan bertindak secara melawan hukum;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan f KUHP ---------------------------------------------------------- |