| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan pemohon sebagai wakil dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu:
- M. AIDIL HENDRI FAIZ PRATAMA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jambi tanggal 12 Desember 2007;
- FAIZA DWI NUR SAHIRA, jenis kelamin perempuan, lahir di Jambi tanggal 06 Desember 2008;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.6121, yang terletak di RT. 07 Kel. Rawasari Kec. Kota Baru Prop. Jambi atas nama: YULHENDRI
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |