| Dakwaan |
Dakwaan
-------Bahwa ia Terdakwa KHOLIK Bin UMAR pada Hari dan Tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekira Pada Bulan Juni Tahun 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Pasar Bawah Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari dan Tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada Bulan Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa yang beralamatkan di RT.15 Kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun kemudian Terdakwa dibangunkan oleh istri Terdakwa yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi IRWAN Bin SAPARUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dating ke rumah Terdakwa untuk menemui Terdakwa kemudian Terdakwa langsung bangun dan menghampiri Saksi IRWAN dan mengatakan “NGAPO WAN?” dan Saksi IRWAN mengatakan “KAWANI AKU BELI HP BANG DI PASAR” dan Terdakwa menerima ajakan Saksi IRWAN tersebut lalu Terdakwa langsung bersiap-siap terlebih dahulu kemudian Terdakwa dan Saksi IRWAN pergi menuju ke Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih dan pada saat di perjalanan Saksi IRWAN memberitahu Terdakwa bahwa tujuan sebenarnya Saksi IRWAN mengajak Terdakwa ke pasar adalah untuk menjual gelang emas hasil curian yang dilakukan oleh Saksi IRWAN terhadap Saksi NURMALA DEWI Alias MALA Binti MUHAMMADIYAH kemudian Terdakwa mengajak Saksi IRWAN ke sebuah toko;
- Bahwa Terdakwa mengajak Saksi IRWAN ke sebuah Toko Emas yang Bernama Toko Mas H. AWALUDIN yang berada di Pasar Bawah Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan sesampainya di Toko Emas tersebut Terdakwa menawarkan Emas tersebut kepada salah seorang karyawan Toko Emas tersebut dengan mengatakan “BISA DAK JUAL EMAS YANG DAKADO SURATNYO” kemudian Karyawan Toko tersebut menjawab “BISA PAYU KITO KE ATAS” sembari mengajak Saksi IRWAN ke lantai 2 (Dua) Toko tersebut kemudian Karyawan Toko tersebut menanyakan terkait asal usul Emas tersebut dengan mengatakan “SEBERNANYO KO MAS SIAPO?” dan Saksi IRWAN menjawab “IKO MAS ORANG, MAS PANAS” dan Karyawan Toko tersebut mengatakan “KALAU MAS PANAS HARGONYO PASTI DAK SAMO DENGAN MAS BIASO, LEBIH MURAH DAPAPO? Dan Saksi IRWAN mengatakan “DAKPAPO”;
- Bahwa sekira sekira kurang lebih 5 (lima) menitan Saksi IRWAN dan Karyawan Toko tersebut turun dari lantai 2 (dua) dan menemui Terdakwa kemudian Saksi IRWAN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa berat Emas yang telah dibakar kurang lebih seberat 10 (sepuluh) gram dan ternyata Saksi IRWAN masih memiliki 1 (satu) Potongan Emas lagi kemudian Terdakwa, Saksi IRWAN dan Karyawan Toko tersebut kembali ke lantai 2 (dua) Toko Emas tersebut kemudian sesampainya di lantai 2 (dua) took tersebut Terdakwa melihat Saksi IRWAN mengeluarkan Gelang Emas dari kantong celananya kemudian Karyawan Toko tersebut meleburkan Gelang Emas yang dibawa oleh Saksi IRWAN tersebut dan setelah berhasil dileburkan kemudian hasil leburan tersebut ditimbang dan ditemukan hasil emas tersebut adalah 15 (lima belas) gram kemudian 15 (lima belas) gram Emas tersebut digabungkan dengan emas yang sudah dileburkan pertama kali sehingga total emas yang akan dijual oleh Saksi IRWAN adalah kurang lebih sekira 25 (dua puluh lima) gram dan Terdakwa mendengar harga dari 25 (dua puluh lima) gram tersebut adalah kurang lebih sekira Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-gramnya sehingga apabila ditotal Saksi IRWAN akan mendapatkan uang kurang lebih sekira Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) dan Karyawan toko tersebut mengatakan “TUNGGU DI LAPANGAN SRIWIJAYA, KAGEK AKU ANTAR DUIT KESANO”;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi IRWAN berangkat menuju ke Lapangan Sriwijaya yang berada di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan sesampainya di Lapangan Sriwijaya Terdakwa dan Saksi IRWAN menunggu sekira kurang lebih 3 (tiga) menit lalu datang Karyawan Toko Emas tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat dan memberikan sejumlah uang yang dibungkus dalam sebuah kantong asoi kemudian setelah menerima uang tersebut Saksi IRWAN dan Terdakwa pergi untuk mencari tempat makan dan sesampainya di tempat makan Saksi IRWAN memberikan uang kepada Terdakwa sekira kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan setelah selesai makan Terdakwa dan Saksi IRWAN pulang;
- Bahwa sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa mengantar Saksi IRWAN terlebih dahulu setelah itu barulah Terdakwa pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun sesampainya di rumah orang tua Terdakwa lalu Terdakwa bertemu dengan istri Terdakwa yang sedang menjenguk ibu Terdakwa yang sedang sakit dan pada saat itu Terdakwa memberikan uang sekira kurang lebih Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada istri Terdakwa yang Terdakwa ambil dari uang yang diberikan oleh Saksi IRWAN sebelumnya dan sisa sekira kurang lebih Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk bermain judi online;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa potongan Emas yang Terdakwa jual bersama dengan Saksi IRWAN adalah merupakan barang hasil dari Tindak Pidana;
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sekira Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Saksi IRWAN.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP--------------------------------- |