| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IHSAN Bin MUCHTAR EFENDI (Alm) pada Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Pelawan Kec. Pelawan Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 12.44 WIB pada saat itu Terdakwa berada di pondok sawit desa pelawan kec. Pelawan kab. Sarolangun prov. Jambi, Terdakwa menghubungi Sdr. DANIL (DPO) dengan berkata “nil mau ngambil sabu” sdr. DANIL menjawab “yo tunggu bentar lagi aku ke pondok sawit” dan Terdakwa menunggu selama kurang lebih 1 (satu) jam. Pukul 13.40 WIB Terdakwa melihat sdr. DANIL dan sdr. DANIL langsung menimbang 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dihadapan Terdakwa dan menimbang sambil berkata “apakah pas” kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu di timbangan digital dengan berat 2,40 (dua koma empat puluh) jie dan saya berkata “PAS”. Sdr. DANIL berkata “kalu ado tejual dikirim be” Terdakwa menjawab “iya”, lalu sdr. DANIL mengambil 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari timbangan tersebut dan menyerahkan kepada Terdakwa. Pada saat itu juga Terdakwa mengeluarkan beberapa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari 1 (satu) plastik klip yang diberikan sdr. DANIL untuk dimasukan kedalam kaca pirex buat Terdakwa dan sdr. DANIL konsumsi. Setelah Terdakwa dan sdr. DANIL mengkonsumsi narkotika jenis sabu di pondok tersebut, tidak lama kemudian sdr. DANIL berkata “aku pegi dulu” dan Terdakwa menjawab “iyo”. Pada saat sdr. DANIL telah pergi dari pondok sawit tersebut, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) plastik klip, yang kemudian Terdakwa jual berturut-turut kepada 4 (empat) orang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya, masing-masing seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengambil sebagian isi sabu dari 5 (lima) plastik klip tersebut lalu memasukkannya ke dalam plastik klip baru untuk setiap pembeli; setelah transaksi di pondok selesai, sisa narkotika jenis sabu di dalam 5 (lima) plastik klip tersebut disimpan oleh Terdakwa di kantong celana sebelah kanan. Selanjutnya, Terdakwa menuju ke warung di Desa Pelawan untuk mengisi saldo aplikasi DANA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut guna disetorkan kepada Sdr. DANIL, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Pelawan sesampainya di rumah, Terdakwa menghubungi Sdr. DANIL, melalui telepon dan bertanya, "kirim kemano duitni", yang kemudian dijawab oleh Sdr. DANIL, "kirim kerek ini be", lalu Sdr. DANIL, mengirimkan nomor rekening bank BRI atas nama FIRA ARYANING WULAN;
- Bahwa di hari yang sama sekira pukul 15.35 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) ke Rek BRI an. FIRA ARYANING WULAN. sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. IKUN (DPO) yang berkata, "ado orang nak ngambek 100", lalu Terdakwa menjawab, "iyo aku kesano", dan setelah itu Terdakwa langsung menuju ke rumah sdr. IKUN yang berada di dekat lapangan bola kaki desa pelawan, kec. Pelawan. sesampainya di sana, Terdakwa menemui sdr. IKUN yang menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil berkata, "ini duit orang nyo yang mau ngambek tadi 100"; setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong celananya, membaginya ke dalam 1 (satu) plastik klip yang baru, lalu menyerahkannya kepada sdr. IKUN, setelah itu Terdakwa juga mengambil sebagian serbuk kristal diduga sabu dari 1 (satu) plastik klip lainnya dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah kaca pireks, Tak berapa lama kemudian datang lah beberapa laki laki dan lansung mengamankan Terdakwa. kemudian beberapa laki laki tersebut menunjukan surat tugas dan mengatakan "kami kepolisian dari satresnarkoba polres sarolangun" kemudian laki laki yang mengaku dari kepolisian tersebut memanggil warga sekitar untuk menyaksikan pada saat Terdakwa diperiksa. kemudian anggota kepolisian mengatakan "ada kamu menyimpan sabu" Terdakwa jawab "ado pak dalam kantong celana". lalu anggota kepolisian memeriksa kantong kanan celana Terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip, 1 (satu) timbangan digital, dan 2 (dua) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berkata "punyo siapa ini" Terdakwa jawab "punyo sayo pak". kemudian pada saat anggota kepolsian melakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu di lantai tempat Terdakwa duduk. kemudian anggota kepolisian berkata "punyo siapa lagi ini" Terdakwa jawab "punyo sayo pak" kemudian anggota kepolisian berkata "kau ado izin dak mimiliki barang ini" Terdakwa jawab "tidak ado pak". setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kepolres sarolangun untuk dilakukan diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 68/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 5 (lima) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,3 (satu koma tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0429 tanggal 01 Mei 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0432.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “F” berisi serbuk Kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IHSAN Bin MUCHTAR EFENDI (Alm) pada Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Pelawan Kec. Pelawan Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 12.44 WIB pada saat itu Terdakwa berada di pondok sawit desa pelawan kec. Pelawan kab. Sarolangun prov. Jambi, Terdakwa menghubungi Sdr. DANIL (DPO) dengan berkata “nil mau ngambil sabu” sdr. DANIL menjawab “yo tunggu bentar lagi aku ke pondok sawit” dan Terdakwa menunggu selama kurang lebih 1 (satu) jam. Pukul 13.40 WIB Terdakwa melihat sdr. DANIL dan sdr. DANIL langsung menimbang 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dihadapan Terdakwa dan menimbang sambil berkata “apakah pas” kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu di timbangan digital dengan berat 2,40 (dua koma empat puluh) jie dan saya berkata “PAS”. Sdr. DANIL berkata “kalu ado tejual dikirim be” Terdakwa menjawab “iya”, lalu sdr. DANIL mengambil 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari timbangan tersebut dan menyerahkan kepada Terdakwa. Pada saat itu juga Terdakwa mengeluarkan beberapa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari 1 (satu) plastik klip yang diberikan sdr. DANIL untuk dimasukan kedalam kaca pirex buat Terdakwa dan sdr. DANIL konsumsi. Setelah Terdakwa dan sdr. DANIL mengkonsumsi narkotika jenis sabu di pondok tersebut, tidak lama kemudian sdr. DANIL berkata “aku pegi dulu” dan Terdakwa menjawab “iyo”. Pada saat sdr. DANIL telah pergi dari pondok sawit tersebut, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) plastik klip, yang kemudian Terdakwa jual berturut-turut kepada 4 (empat) orang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya, masing-masing seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mengambil sebagian isi sabu dari 5 (lima) plastik klip tersebut lalu memasukkannya ke dalam plastik klip baru untuk setiap pembeli; setelah transaksi di pondok selesai, sisa narkotika jenis sabu di dalam 5 (lima) plastik klip tersebut disimpan oleh Terdakwa di kantong celana sebelah kanan. Selanjutnya, Terdakwa menuju ke warung di Desa Pelawan untuk mengisi saldo aplikasi DANA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut guna disetorkan kepada Sdr. DANIL, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Pelawan sesampainya di rumah, Terdakwa menghubungi Sdr. DANIL, melalui telepon dan bertanya, "kirim kemano duitni", yang kemudian dijawab oleh Sdr. DANIL, "kirim kerek ini be", lalu Sdr. DANIL, mengirimkan nomor rekening bank BRI atas nama FIRA ARYANING WULAN;
- Bahwa di hari yang sama sekira pukul 15.35 WIB Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) ke Rek BRI an. FIRA ARYANING WULAN. sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. IKUN (DPO) yang berkata, "ado orang nak ngambek 100", lalu Terdakwa menjawab, "iyo aku kesano", dan setelah itu Terdakwa langsung menuju ke rumah sdr. IKUN yang berada di dekat lapangan bola kaki desa pelawan, kec. Pelawan. sesampainya di sana, Terdakwa menemui sdr. IKUN yang menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sambil berkata, "ini duit orang nyo yang mau ngambek tadi 100"; setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong celananya, membaginya ke dalam 1 (satu) plastik klip yang baru, lalu menyerahkannya kepada sdr. IKUN, setelah itu Terdakwa juga mengambil sebagian serbuk kristal diduga sabu dari 1 (satu) plastik klip lainnya dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah kaca pireks, Tak berapa lama kemudian datang lah beberapa laki laki dan lansung mengamankan Terdakwa. kemudian beberapa laki laki tersebut menunjukan surat tugas dan mengatakan "kami kepolisian dari satresnarkoba polres sarolangun" kemudian laki laki yang mengaku dari kepolisian tersebut memanggil warga sekitar untuk menyaksikan pada saat Terdakwa diperiksa. kemudian anggota kepolisian mengatakan "ada kamu menyimpan sabu" Terdakwa jawab "ado pak dalam kantong celana". lalu anggota kepolisian memeriksa kantong kanan celana Terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip, 1 (satu) timbangan digital, dan 2 (dua) lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berkata "punyo siapa ini" Terdakwa jawab "punyo sayo pak". kemudian pada saat anggota kepolsian melakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu di lantai tempat Terdakwa duduk. kemudian anggota kepolisian berkata "punyo siapa lagi ini" Terdakwa jawab "punyo sayo pak" kemudian anggota kepolisian berkata "kau ado izin dak mimiliki barang ini" Terdakwa jawab "tidak ado pak". setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa kepolres sarolangun untuk dilakukan diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 68/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 5 (lima) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,3 (satu koma tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,25 (satu koma dua lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0429 tanggal 01 Mei 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0432.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “F” berisi serbuk Kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |