| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di RT 10 desa Ladang panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten sarolangun dengan Luas 3.691.4 Meter dengan batas
- Sebelah Utara berbatasan dengan Alm. Umar/ Nasri Umar, SH. MH
- Sebelah Selatan Bebatasan dengan Alm. Masud/ H. Ibrahim
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Alm. Imam Ilyas/ Dahlia
- Sebelah Tmur Berbatasan dengan Jalan Lintas Sarolangun jambi
- Menghukum dan Memerintah para TERGUGAT , untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah yang dikuasainya kepada para PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian immaterial di pihak Para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
- Pohon Karet yang Di tebang para TERGUGAT Yaitu 50 Batang di Kali satu juta berbatang jadi Total Kerugian sebesar Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah)
- Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
- Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).
- Menghukum Para TERGUGAT membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ; |