Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2022/PN Srl 1.SITI KHODIJAH
2.UMAR DANI
3.KARTUBI
4.M.AMIN
5.ZUNNURUL AINI
5.KOSIM
6.MUAZAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2022/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI KHODIJAH
2UMAR DANI
3KARTUBI
4M.AMIN
5ZUNNURUL AINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardiansyah,ShSITI KHODIJAH
2Ardiansyah,ShUMAR DANI
3Ardiansyah,ShKARTUBI
4Ardiansyah,ShM.AMIN
5Ardiansyah,ShZUNNURUL AINI
Tergugat
NoNama
1KOSIM
2MUAZAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para PENGGUGAT sebagai  Pemilik  yang sah atas  sebidang  tanah yang terletak di RT 10 desa Ladang panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten sarolangun dengan Luas 3.691.4 Meter dengan batas

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Alm. Umar/ Nasri Umar, SH. MH
  • Sebelah Selatan Bebatasan dengan Alm. Masud/ H. Ibrahim
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Alm. Imam Ilyas/ Dahlia
  • Sebelah Tmur Berbatasan dengan Jalan Lintas Sarolangun jambi
  1. Menghukum dan Memerintah para TERGUGAT ,   untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah yang dikuasainya  kepada para PENGGUGAT  dalam keadaan baik dan utuh  tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.

 

  1. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian  immaterial di pihak  Para PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Pohon Karet yang Di tebang para TERGUGAT Yaitu 50 Batang di Kali satu juta berbatang jadi Total Kerugian sebesar Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah)

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
  1. Menghukum  Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak