| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT, terbukti SECARA SAH TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) dengan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor : 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinta khususnya Pasal 10, Serta melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HiduP
- Menghukum TERGUGAT, untuk menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun melalui media masa Nasional dan media masa Lokal. Serta berjanji akan membangun pasilitas-pasilitas Objek Wisata Kedepannya.
- Menghukum TERGUGAT sebagimana ketentuan Pasal 1365 KUHperdata membayar konpensasi dan atau ganti rugi sebesar Rp. 50 (Lima Puluh Rupiah) yang disetorkan ke KAS Daerah Kabupaten Sarolangun.
- Menghukum TERGUGAT, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari nya, apabila lalai dalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;
- Menghukum TERGUGAT, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya verzet, banding dan atau kasasi.
|