Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2019/PN SRL IBNU KHOLDUN,SH,MH Bupati Sarolangun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU KHOLDUN,SH,MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT, terbukti SECARA SAH  TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) dengan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor : 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinta  khususnya Pasal 10, Serta melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HiduP
  3. Menghukum TERGUGAT, untuk menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun melalui media masa Nasional dan media masa Lokal. Serta berjanji akan membangun pasilitas-pasilitas Objek Wisata Kedepannya.
  4. Menghukum  TERGUGAT  sebagimana ketentuan Pasal 1365 KUHperdata membayar konpensasi dan atau ganti rugi  sebesar Rp. 50 (Lima Puluh Rupiah) yang disetorkan ke KAS Daerah Kabupaten Sarolangun.
  5. Menghukum TERGUGAT, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari nya, apabila lalai dalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;
  6. Menghukum TERGUGAT, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya verzet, banding dan atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak