Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H AMRI SUHADA BIN KOPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1405/L.5.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI SUHADA BIN KOPRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa AMRI SUHADA Bin KOPRI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 14.26 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Pekan Gedang Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib saat itu Terdakwa berada dirumahnya Desa Pekan Gedang Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun, kemudian tidak berapa lama Terdakwa langsung berangkat ke Pinggiran Sungai desa tersebut, dan ketika Terdakwa sampai dipinggir Sungai Terdakwa bertemu dengan sdr. YUDI (DPO) dan setelah bertemu, sdr. YUDI langsung berkata dengan kalimat “Iko ada bahan, kau pegang dan Jual lah” dan Terdakwa menjawab “Okelah YUD” lalu Terdakwa langsung mengambil diduga narkotika Jenis Sabu dari sdr. YUDI dan setelah Terdakwa mendapatkan diduga narkotika Jenis sabu dari sdr. YUDI, lalu Terdakwa pergi dari Pinggir sungai Tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi ke dekat tower. Kemudian setibanya disana Terdakwa langsung memaketkan 1 (satu) klip diduga Narkotika jenis sabu menjadi 15 (lima belas) klip diduga narkotika jenis sabu dan sisanya Terdakwa masukkan kedalam kaca Pirek. Setelah itu Terdakwa simpan 15 (lima belas) klip diduga narkotika jenis sabu kedalam dompet warna hitam dan kaca Pirek Terdakwa simpan dalam kotak Rokok merk Esse. Lalu setelah itu Terdakwa duduk di bawah tower sambil main Slot dan menunggu orang yang akan membeli diduga Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 14.26 Wib saat Terdakwa sedang duduk di dekat tower, saat itu datanglah beberapa laki – laki menjumpai Terdakwa, dan kemudian Terdakwa langsung membuang dompet berisi diduga narkotika jenis sabu didalam semak-semak yang tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk tersebut. Kemudian saat itu juga Terdakwa langsung diamankan, setelah Terdakwa diamankan salah satu laki-laki tersebut berkata “Kami Pihak kepolisian dari Satresnarkoba, Kami dapat Informasi saudara ada meyimpan dan Membawa Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin untuk melakukan Pemeriksaan terhadap saudara” lalu Terdakwa menjawab “yo Periksa lah saya pak” Kemudian setelah itu pihak kepolisian mengenalkan identitas kepada Terdakwa. Salah satu pihak Kepolisian pergi dari tempat Terdakwa diamankan tersebut dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang bersama warga yang bernama saksi MUKHTARDI Bin ABDULLAH yang akan menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian pihak Kepolisian menemukan Kotak Rokok merk Esse dan langsung membuka kotak Rokok Tersebut. Selanjutnya pihak kepolisian menemukan didalam kotak rokok merk Esse tersebut 1 (satu) plastik bening dan 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu. Lalu pihak kepolisian juga menemukan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus eibu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit handphone Merk Samsung didekat Terdakwa diamankan. Kemudian setelah itu pihak kepolisian melakukan pencarian kembali, lalu didalam semak-semak ditemukan 1 (satu) dompet warna hitam, setelah dompet ditemukan dan dibuka oleh pihak kepolisian ditemukan 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) klip diduga narkotika jenis sabu. Setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti dan diperlihatkan kepada saksi MUKHTARDI. Lalu pihak kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “Ini sabu dan kaca pirek milik siapa dan apa Tujuan memiliki sabu ini” Terdakwa menjawab “Ini sabu dan kaca Pirek milik saya pak dan tujuan saya menguasai sabu untuk saya jual kembali” lalu pihak Kepolisian bertanya kembali “darimana kamu dapat sabu ini” Terdakwa menjawab “dari YUDI yang tinggal di Desa Pekan Gedang” lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kepolres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 72/10727.00/2026 pada hari Senin, 18 Mei 2026, terhadap 16 (enam belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “P” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 2,55 (dua koma lima lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Q” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0504 tanggal 19 Mei 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0514.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “Q”, berisi berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------ Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa AMRI SUHADA Bin KOPRI pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 14.26 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Pekan Gedang Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib saat itu Terdakwa berada dirumahnya Desa Pekan Gedang Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun, kemudian tidak berapa lama Terdakwa langsung berangkat ke Pinggiran Sungai desa tersebut, dan ketika Terdakwa sampai dipinggir Sungai Terdakwa bertemu dengan sdr. YUDI (DPO) dan setelah bertemu, sdr. YUDI langsung berkata dengan kalimat “Iko ada bahan, kau pegang dan Jual lah” dan Terdakwa menjawab “Okelah YUD” lalu Terdakwa langsung mengambil diduga narkotika Jenis Sabu dari sdr. YUDI dan setelah Terdakwa mendapatkan diduga narkotika Jenis sabu dari sdr. YUDI, lalu Terdakwa pergi dari Pinggir sungai Tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi ke dekat tower. Kemudian setibanya disana Terdakwa langsung memaketkan 1 (satu) klip diduga Narkotika jenis sabu menjadi 15 (lima belas) klip diduga narkotika jenis sabu dan sisanya Terdakwa masukkan kedalam kaca Pirek. Setelah itu Terdakwa simpan 15 (lima belas) klip diduga narkotika jenis sabu kedalam dompet warna hitam dan kaca Pirek Terdakwa simpan dalam kotak Rokok merk Esse. Lalu setelah itu Terdakwa duduk di bawah tower sambil main Slot dan menunggu orang yang akan membeli diduga Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 14.26 Wib saat Terdakwa sedang duduk di dekat tower, saat itu datanglah beberapa laki – laki menjumpai Terdakwa, dan kemudian Terdakwa langsung membuang dompet berisi diduga narkotika jenis sabu didalam semak-semak yang tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk tersebut. Kemudian saat itu juga Terdakwa langsung diamankan, setelah Terdakwa diamankan salah satu laki-laki tersebut berkata “Kami Pihak kepolisian dari Satresnarkoba, Kami dapat Informasi saudara ada meyimpan dan Membawa Narkotika jenis Sabu, kami meminta Izin untuk melakukan Pemeriksaan terhadap saudara” lalu Terdakwa menjawab “yo Periksa lah saya pak” Kemudian setelah itu pihak kepolisian mengenalkan identitas kepada Terdakwa. Salah satu pihak Kepolisian pergi dari tempat Terdakwa diamankan tersebut dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang bersama warga yang bernama saksi MUKHTARDI Bin ABDULLAH yang akan menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian pihak Kepolisian menemukan Kotak Rokok merk Esse dan langsung membuka kotak Rokok Tersebut. Selanjutnya pihak kepolisian menemukan didalam kotak rokok merk Esse tersebut 1 (satu) plastik bening dan 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu. Lalu pihak kepolisian juga menemukan 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus eibu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit handphone Merk Samsung didekat Terdakwa diamankan. Kemudian setelah itu pihak kepolisian melakukan pencarian kembali, lalu didalam semak-semak ditemukan 1 (satu) dompet warna hitam, setelah dompet ditemukan dan dibuka oleh pihak kepolisian ditemukan 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) klip diduga narkotika jenis sabu. Setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti dan diperlihatkan kepada saksi MUKHTARDI. Lalu pihak kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “Ini sabu dan kaca pirek milik siapa dan apa Tujuan memiliki sabu ini” Terdakwa menjawab “Ini sabu dan kaca Pirek milik saya pak dan tujuan saya menguasai sabu untuk saya jual kembali” lalu pihak Kepolisian bertanya kembali “darimana kamu dapat sabu ini” Terdakwa menjawab “dari YUDI yang tinggal di Desa Pekan Gedang” lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kepolres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 72/10727.00/2026 pada hari Senin, 18 Mei 2026, terhadap 16 (enam belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “P” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 2,55 (dua koma lima lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Q” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0504 tanggal 19 Mei 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0514.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “Q”, berisi berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya