| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 288/Pid.B/2025/PN Srl | Hendri Aritonang, S.H. | REDO RONALDO Bin MADANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 288/Pid.B/2025/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2635/L.5.16/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : -------Bahwa Terdakwa REDO RONALDO Bin MADANI bersama-sama Saksi ROMA Bin ERDISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 131/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 08 Agustus 2025) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Kalangan, Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, ketika Terdakwa berada di kostannya, Terdakwa mengajak Saksi Roma Bin Erdisno untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dengan mengatakan “Ma, kito jalan yuk”, lalu Saksi Saksi Roma Bin Erdisno menjawab “kemano”¸ kemudian Terdakwa menjawab “kito jalan ke arah bangko”. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Roma Bin Erdisno bersepakat, Terdakwa pergi bersama Saksi Roma Bin Erdisno dengan membawa kunci T yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit Honda Supra GTR milik Saksi Roma Bin Erdisno menuju Pasar Kalangan. Bahwa setibanya di Pasar Kalangan, Terdakwa bersama Saksi Roma Bin Erdisno duduk-duduk untuk melihat dan mencari target sepeda motor yang akan diambil. Kemudian Saksi Roma Bin Erdisno melihat Saksi Riska Rafika Sari Binti M. Rahmat Koswara yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam sedang memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan dalam Pasar Kalangan, selanjutnya setelah Saksi Riska Rafika Sari Binti M. Rahmat Koswara pergi, Terdakwa mengawasi keadaan sekitar sementara Saksi Roma Bin Erdisno langsung duduk di atas sepeda motor Honda Revo Fit tersebut dan berpura-pura berkaca di spion agar tidak dicurigai, kemudian Saksi Roma Bin Erdisno langsung merusak kunci kontak sepeda motor Honda Revo Fit tersebut dengan menggunakan kunci T hingga motor tersebut dapat menyala lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa menyusul Saksi Roma Bin Erdisno dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Supra GTR. Akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Roma Bin Erdisno yang telah mengambil tanpa izin unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi BH 5891 QY, Nomor Rangka: MH1JBK1111NK888555, Nomor Mesin: JBK1E-1886077, Saksi M. Rahmat Koswara Bin Darso Indarsa mengalami kerugian sekira Rp14.880.000,00 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). -------------Perbuatan Terdakwa REDO RONALDO Bin MADANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------
Subsidair: -------Bahwa Terdakwa REDO RONALDO Bin MADANI bersama-sama Saksi ROMA Bin ERDISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 131/Pid.B/2025/PN Srl tanggal 08 Agustus 2025) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Kalangan, Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, atau setidak–tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- -------Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, ketika Terdakwa berada di kostannya, Terdakwa mengajak Saksi Roma Bin Erdisno untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dengan mengatakan “Ma, kito jalan yuk”, lalu Saksi Saksi Roma Bin Erdisno menjawab “kemano”¸ kemudian Terdakwa menjawab “kito jalan ke arah bangko”. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Roma Bin Erdisno bersepakat, Terdakwa pergi bersama Saksi Roma Bin Erdisno dengan membawa kunci T yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit Honda Supra GTR milik Saksi Roma Bin Erdisno menuju Pasar Kalangan. Bahwa setibanya di Pasar Kalangan, Terdakwa bersama Saksi Roma Bin Erdisno duduk-duduk untuk melihat dan mencari target sepeda motor yang akan diambil. Kemudian Saksi Roma Bin Erdisno melihat Saksi Riska Rafika Sari Binti M. Rahmat Koswara yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam sedang memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan dalam Pasar Kalangan, selanjutnya setelah Saksi Riska Rafika Sari Binti M. Rahmat Koswara pergi, Terdakwa mengawasi keadaan sekitar sementara Saksi Roma Bin Erdisno langsung duduk di atas sepeda motor Honda Revo Fit tersebut dan berpura-pura berkaca di spion agar tidak dicurigai, kemudian Saksi Roma Bin Erdisno langsung merusak kunci kontak sepeda motor Honda Revo Fit tersebut dengan menggunakan kunci T hingga motor tersebut dapat menyala lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa menyusul Saksi Roma Bin Erdisno dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Supra GTR. Akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Roma Bin Erdisno yang telah mengambil tanpa izin unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi BH 5891 QY, Nomor Rangka: MH1JBK1111NK888555, Nomor Mesin: JBK1E-1886077, Saksi M. Rahmat Koswara Bin Darso Indarsa mengalami kerugian sekira Rp14.880.000,00 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). -------------Perbuatan Terdakwa REDO RONALDO Bin MADANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
