| Dakwaan |
DAKWAAN:
---Bahwa terdakwa JEFRI LUKI KUMASEH BIN VANCE KUMASEH (ALM) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Limbur Tembesi Simpang Petai Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa diajak oleh saudara AMRUZEN (DPO/belum tertangkap) pergi ke Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin menggunakan sepeda motor Nmax tanpa nopol kemudian sekira pukul 05.30 WIB terdakwa dan saudara AMARUZEN sampai di Kecamatan Bangko dan langsung berkeliling mencari motor di daerah Kecamatan Bangko, setelah beberapa saat berkeliling tidak menemukan orang yang melintas kemudian terdakwa bersama dengan saudara AMARUZEN pulang kembali ke Sarolangun sekira pukul 06.30 WIB.
- Bahwa ketika sampai di Simpang Petai Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun terdakwa dan saudara AMARUZEN bertemu dengan saudara AHMAD SABIT (korban) dengan mengendarai sepeda motor Beat Streat dari arah limbur ke Sarolangun kemudian saudara AMARUZEN mendekati 1 (satu) unit Motor Merk : Beat Streat Nopol : BH 6871 QX Noka : MH1JM8217NK493484 Nosin : JM82E1491503 Warna : Hitam menggunakan motor Nmax tanpa nopol yang dikendarai terdakwa mengatakan “ STOP-STOP” korban menjawab “ NGAPO-NGAPO” hingga korban berhenti di pinggir jalan.
- Bahwa Terdakwa turun dari motor Nmax berdiri di samping korban mengatakan “LAH LAH KAU GEK KENO PISAU” menodongkan senjata tajam parang yang telah disiapkannya dalam jok motor Nmax tanpa nomor polisi ke arah leher korban dan mendorong korban hingga terjatuh kemudian setelah itu Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit Motor Merk : Beat Streat Nopol : BH 6871 QX Noka : MH1JM8217NK493484 Nosin : JM82E1491503 Warna : Hitam ke arah Sungai Abang.
- Bahwa sesampainya di Desa Sungai Baung Terdakwa bersama saudara AMARUZEN pergi ke Gudang kosong untuk bersembunyi dan menyimpan motor hasil pencurian dengan kekerasan tersebut dengan sembari mencari orang yang berminat untuk membeli 1 (satu) unit Motor Merk : Beat Streat Nopol : BH 6871 QX Noka : MH1JM8217NK493484 Nosin : JM82E1491503 Warna : Hitam, kemudian saudara AMARUZEN menghubungi temannya yang berada di Kecamatan Rupit Kabupeten Musi Rawas yang ternyata tidak jadi untuk membeli.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi rumah saksi RARA NOFRIANTI BINTI ADNAN (saudara tiri Terdakwa) dan menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk : Beat Streat Nopol : BH 6871 QX Noka : MH1JM8217NK493484 Nosin : JM82E1491503 Warna : Hitam kemudian saksi RARA mengatakan “MOTOR SIAPO TU?” terdakwa menjawab “MOTOR AMARUZEN, AMARUZEN BUTUH DUIT” saksi RARA mengatakan “TUK APO KAMU?” terdakwa mengatakan “AMARUZEN BUTUH NIAN, MINTA TOLONGLAH GADAI 3 JUTA” saksi RARA mengatakan “EMANG 3 JUTA TUK APO?” terdakwa menjawab “POKOKNYO ADOLAH PENTING NIAN” saksi RARA mengatakan “SURAT MANO?” terdakwa mengatakan “ADO” saksi AMARUZEN mengatakan “LAGI DIUSAHAIN SURAT” saksi RARA mengatakan “SERIUS LA JEF, AGEK ANTAR SURAT” terdakwa menjawab “IYO YUK AMANLAH” saksi RARA mengatakan “IYOLAH KALO CAMTU” kemudian saksi RARA memberikan uang kepada terdakwa sekira kurang lebih Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan secara tunai.
- Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dibagi menjadi dua antara Terdakwa dan saudara AMARUZEN sekiranya kurang lebih mendapatkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah).
- Bahwa selanjutnya uang yang diterima oleh Terdakwa Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar hutang, dan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) disimpan untuk Terdakwa.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf (d) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------ |