| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT, terbukti SECARA SAH TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) dengan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor : 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinta khususnya Pasal 10, Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyar daerah. Serta melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Menghukum PARA TERGUGAT, untuk menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun melalui media masa Nasional dan media masa Lokal.
- Menghukum PARA TERGUGAT tanggung Renten sebagimana ketentuan Pasal 1365 KUHperdata membayar konpensasi dan atau ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000.000.00,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) yang disetorkan ke KAS Daerah Kabupaten Sarolangun seutuhnya untuk pembangunan kabupaten sarolangun, serta Untuk perbaikan kerusakan alam
- Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari nya, apabila lalai dalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.
- Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini..
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya verzet, banding dan atau kasasi.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) |