Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2019/PN SRL IBNU KHOLDUN,SH,MH 1.Bupati Sarolangun
2.Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU KHOLDUN,SH,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAMAI IDIANTO,S.HIBNU KHOLDUN,SH,MH
Tergugat
NoNama
1Bupati Sarolangun
2Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT, terbukti SECARA SAH  TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) dengan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor : 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinta  khususnya Pasal 10, Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyar daerah. Serta melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun melalui media masa Nasional dan media masa Lokal.
  4. Menghukum  PARA TERGUGAT  tanggung Renten sebagimana ketentuan Pasal 1365 KUHperdata membayar konpensasi dan atau ganti rugi  sebesar Rp. 500.000.000.000.00,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) yang disetorkan ke KAS Daerah Kabupaten Sarolangun seutuhnya untuk pembangunan kabupaten sarolangun, serta Untuk perbaikan kerusakan alam
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari nya, apabila lalai dalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini..
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya verzet, banding dan atau kasasi.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak