Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H DERI Bin PENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/L.5.16/Enz.2/062026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI Bin PENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa DERI Bin PENDI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yakni RT.03 Dusun I Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menelpon ASRON (DPO) untuk memesan diduga narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengatakan kepada ASRON “aku nak belanjo sabu” selanjutnya ASRON menjawab “berapa banyak” lalu Terdakwa mengatakan “kalo setengah kantong berapo” ASRON menjawab “kalo setengah kantong Rp.3.500.000,-” dilanjutkan oleh Terdakwa “aku ado duit Rp.2.600.000,-” kemudian ASRON mengatakan “mamang timbang seberapo adonyo bae sehargo duit kau” lalu Terdakwa menjawab “iyolah mang” selanjutnya ASRON mengatakan “kagek adolah mamang kasih lebih untuk jatah pakai kau” lalu  Terdakwa menjawab “iyolah mang” dilanjutkan ASRON dengan mengatakan “kagek mamang telpon lagi”, sekira 30 menit kemudian ASRON menelpon dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil diduga narkotika jenis sabu sesuai pesanan Terdakwa tersebut didekat Jembatan Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumatera Selatan. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju Jembatan Desa Lesung yang dimaksud sesuai arahan dari ASRON (DPO) tersebut, sekira pukul 17.46 Wib Terdakwa tiba di Jembatan Desa Lesung Batu lalu Terdakwa menelpon ASRON dengan mengatakan Terdakwa telah sampai di pangkal Jembatan Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumatera Selatan, tidak lama kemudian datanglah ASRON dan langsung memberikan 4 (empat) klip plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan jumlah uang yang Terdakwa pesan kepada ASRON yaitu sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu ASRON juga memberikan 4 (empat) klip plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berbentuk masing-masing paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah pakai atau bonus untuk Terdakwa atas pembelian diduga narkotika jenis sabu tersebut secara gratis, lalu Terdakwa pun mengambil diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan total 8 (delapan) klip dan dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik bening, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada ASRON setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa di RT.03 Dusun I Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun. Terdakwa membuka plastik bening tersebut untuk mengecek diduga narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa memisahkan diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 4 (empat) klip plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu berbentuk masing-masing paket atau harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa masukkan kedalam kantong depan celana yang Terdakwa kenakan dan 4 (empat) klip plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing klip plastik berisikan paket 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bungkus dengan 1 (satu) helai tisu dan Terdakwa bungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik bening kemudian Terdakwa masukkan kedam dompet warna kombinasi ungu dan merah yang Terdakwa letakkan diatas kasur dalam kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa dihari yang sama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Singkut Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO dan Saksi ANDREAS R. SILABAN Anak dari H. SILABAN bersama tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib Saksi FEBRIAN dan Saksi ANDREAS bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa yang berada di dalam rumahnya di RT.03 Dusun I Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun, kemudian Saksi ANDREAS memanggil Saksi AGUS KUSWANTO Bin M.KAMIN (Alm) selaku Kepala Desa Sungai Gedang dan Saksi BAMBANG FERIADI Bin SENAM (Alm) selaku ketua RT.03 Desa Sungai Gedang untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi FEBRIAN dan Saksi ANDREAS bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna kombinasi ungu dan merah diatas kasur kamar Terdakwa, didalam dompet tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan 1 (satu) helai tisu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan dan ditemukan juga 4 (empat) klip plastik kosong. Kemudian Saksi FEBRIAN menanyakan kepada Terdakwa “apa ini dan punyo siapo ini” lalu Terdakwa menjawab “ini sabu pak punyo aku” lalu Saksi FEBRIAN bertanya kembali “ado yang lain dak” kemudian Terdakwa menjawab “ado pak” sambil mengeluarkan 4 (empat) klip plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong depan celana yang Terdakwa kenakan, selanjutnya Saksi FEBRIAN bertanya lagi “ado yang lain lagi dak” lalu Terdakwa menjawab “dak ado lagi pak” kemudian Saksi FEBRIAN dan Saksi ANDREAS bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan kembali didalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa yang berada diatas Kasurnya, kemudian Saksi FEBRIAN bertanya lagi kepada Terdakwa “dimana uang hasil penjualan sabunya” lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah dompet warna hitam dari kantong celana bagian belakang yang dikenakan oleh Terdakwa dan berisikan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Saksi FEBRIAN menanyakan lagi kepada Terdakwa “dapat dari mano sabu ini” Terdakwa menjawab “dari asron di desa lesung batu” Saksi FEBRIAN bertanya kembali “apa ada izin atas kepemilikan sabu ini” Terdakwa menjawab “dak ado pak” kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat perintah penimbangan dan penyisihan barang bukti pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.20 Wib telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika bertempat di PT. PEGADAIAN Cab. Sarolangun dengan nomor Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti: No.11/10727.00/2026 yang diberi tanda huruf "A" sampai dengan “G” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “I” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0055 tanggal 21 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0054.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “I” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Metampetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------ Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 Ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa DERI Bin PENDI pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yakni RT.03 Dusun I Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menelpon ASRON (DPO) untuk memesan diduga narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mengatakan kepada ASRON “aku nak belanjo sabu” selanjutnya ASRON menjawab “berapa banyak” lalu Terdakwa mengatakan “kalo setengah kantong berapo” ASRON menjawab “kalo setengah kantong Rp.3.500.000,-” dilanjutkan oleh Terdakwa “aku ado duit Rp.2.600.000,-” kemudian ASRON mengatakan “mamang timbang seberapo adonyo bae sehargo duit kau” lalu Terdakwa menjawab “iyolah mang” selanjutnya ASRON mengatakan “kagek adolah mamang kasih lebih untuk jatah pakai kau” lalu  Terdakwa menjawab “iyolah mang” dilanjutkan ASRON dengan mengatakan “kagek mamang telpon lagi”, sekira 30 menit kemudian ASRON menelpon dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil diduga narkotika jenis sabu sesuai pesanan Terdakwa tersebut didekat Jembatan Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumatera Selatan. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju Jembatan Desa Lesung yang dimaksud sesuai arahan dari ASRON (DPO) tersebut, sekira pukul 17.46 Wib Terdakwa tiba di Jembatan Desa Lesung Batu lalu Terdakwa menelpon ASRON dengan mengatakan Terdakwa telah sampai di pangkal Jembatan Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumatera Selatan, tidak lama kemudian datanglah ASRON dan langsung memberikan 4 (empat) klip plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan jumlah uang yang Terdakwa pesan kepada ASRON yaitu sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu ASRON juga memberikan 4 (empat) klip plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berbentuk masing-masing paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah pakai atau bonus untuk Terdakwa atas pembelian diduga narkotika jenis sabu tersebut secara gratis, lalu Terdakwa pun mengambil diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan total 8 (delapan) klip dan dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik bening, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada ASRON setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa di RT.03 Dusun I Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun. Terdakwa membuka plastik bening tersebut untuk mengecek diduga narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa memisahkan diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 4 (empat) klip plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu berbentuk masing-masing paket atau harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa masukkan kedalam kantong depan celana yang Terdakwa kenakan dan 4 (empat) klip plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing klip plastik berisikan paket 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bungkus dengan 1 (satu) helai tisu dan Terdakwa bungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastik bening kemudian Terdakwa masukkan kedam dompet warna kombinasi ungu dan merah yang Terdakwa letakkan diatas kasur dalam kamar rumah Terdakwa;
  • Bahwa dihari yang sama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Singkut Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO dan Saksi ANDREAS R. SILABAN Anak dari H. SILABAN bersama tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib Saksi FEBRIAN dan Saksi ANDREAS bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa yang berada di dalam rumahnya di RT.03 Dusun I Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun, kemudian Saksi ANDREAS memanggil Saksi AGUS KUSWANTO Bin M.KAMIN (Alm) selaku Kepala Desa Sungai Gedang dan Saksi BAMBANG FERIADI Bin SENAM (Alm) selaku ketua RT.03 Desa Sungai Gedang untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi FEBRIAN dan Saksi ANDREAS bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna kombinasi ungu dan merah diatas kasur kamar Terdakwa, didalam dompet tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan 1 (satu) helai tisu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan dan ditemukan juga 4 (empat) klip plastik kosong. Kemudian Saksi FEBRIAN menanyakan kepada Terdakwa “apa ini dan punyo siapo ini” lalu Terdakwa menjawab “ini sabu pak punyo aku” lalu Saksi FEBRIAN bertanya kembali “ado yang lain dak” kemudian Terdakwa menjawab “ado pak” sambil mengeluarkan 4 (empat) klip plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong depan celana yang Terdakwa kenakan, selanjutnya Saksi FEBRIAN bertanya lagi “ado yang lain lagi dak” lalu Terdakwa menjawab “dak ado lagi pak” kemudian Saksi FEBRIAN dan Saksi ANDREAS bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan kembali didalam kamar Terdakwa dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa yang berada diatas Kasurnya, kemudian Saksi FEBRIAN bertanya lagi kepada Terdakwa “dimana uang hasil penjualan sabunya” lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah dompet warna hitam dari kantong celana bagian belakang yang dikenakan oleh Terdakwa dan berisikan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Saksi FEBRIAN menanyakan lagi kepada Terdakwa “dapat dari mano sabu ini” Terdakwa menjawab “dari asron di desa lesung batu” Saksi FEBRIAN bertanya kembali “apa ada izin atas kepemilikan sabu ini” Terdakwa menjawab “dak ado pak” kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat perintah penimbangan dan penyisihan barang bukti pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.20 Wib telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika bertempat di PT. PEGADAIAN Cab. Sarolangun dengan nomor Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti: No.11/10727.00/2026 yang diberi tanda huruf "A" sampai dengan “G” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “I” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,24 (empat koma dua puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0055 tanggal 21 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0054.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “I” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Metampetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya