Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Srl Regina Olga Manik ARPIYANTO BIN JINIM ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-125/L.5.16/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARPIYANTO BIN JINIM ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL bersama-sama dengan Saksi LEVI SAPUTRA Bin LEKAT ALI (alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di RT.01 Dusun Barung-barung Desa Panca Karya Kecamatan Limun KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- - - Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi oleh Saksi LEVI dan mengatakan “PAK, KERUMAH AKU DULU YO. DISINI ADA KUYUNG. KUYUNG NYURUH KAMU KESINI “ lalu Saksi LEVI menjawab “NGAPO LUP KUYUNG NYURUH KERUMAH KAU” lalu Terdakwa menjawab “DAK TAU AKU PAK. KUYUNG NGOMONG ADO PESAN PENTING” dan Saksi LEVI menjawab “YOLAH APAK KESANO”, setelah Saksi LEVI sampai dirumah Terdakwa kemudian Sdr. KUYUNG (daftar penarian orang) mengatakan kepada Saksi LEVI “ KITO MAKEK DULU BANG” lalu Saksi LEVI menjawab “ AYO”, setelah itu Sdr.KUYUNG mengeluarkan diduga narkotika jenis sabu miliknya, lalu Terdakwa bersama Saksi LEVI langsung mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut, setelah narkotika jenis sabu milik Sdr. KUYUNG habis, lalu Saksi LEVI mengeluarkan kembali diduga narkotika jenis sabu yang Saksi LEVI bawa pemberian dari Sdr. RAHMAN (daftar pencarian orang) pada hari sebelumnya lalu Saksi LEVI isi kembali kaca pirek untuk dikonsumsi. Selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi LEVI dan Sdr.KUYUNG selesai mengkonsumsi diduga narkotika tersebut kemudian Saksi LEVI duduk sambil bermain handphone diruang sebelah,sedangkan Terdakwa dan Sdr.KUYUNG saat itu berada di ruang sebelah berikutnya, tak lama setelah itu sekira pukul 01.00 WIB datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun, namun saat itu Sdr.KUYUNG berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa bersama Saksi LEVI berhasil diamankan. Selanjutnya Saksi YOSAFAT mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SDR ADA MEYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP SAUDARA BERDUA” dan saat itu Terdakwa bersama Saksi LEVI menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK”, setelah dilakukan penggeledahan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menemukan 1 (satu) botol yang terbalut lakban warna hitam, kemudian dibuka dan ditemukan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sumbu kompor dan 1 (satu) buah kaca pirek, kemudian saat itu juga Saksi YOSAFAT dan Saksi FEBRIAN mengamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO didekat Saksi LEVI. Setelah bukti-bukti ditemukan dirumah tersebut, lalu dilanjutkan penggeledahan kembali di dalam rumah Terdakwa,namun saat itu tidak ditemukan barang bukti lainnya. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi LEVI dibawa Pihak kepolisian keluar rumah, dan pada saat diluar rumah tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menemukan kembali 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna, lalu Saksi YOSAFAT melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi LEVI dan bertanya “INI APA ?“ dan Terdakwa menjawab “ INI SABU PAK” lalu Saksi FEBRIAN bertanya “BERAPA BANYAK NARKOTIKA JENIS SABU KAMU DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEHNYA ?“ lalu Saksi LEVI menjawab “ SABU SAYA 1 (SATU) KLIP PAK DAN TUJUAN SAYA MEMBELI SABU TERSEBUT UNTUK DI KONSUMSI PAK“ lalu Saksi FEBRIAN bertanya kembali “ KAMU BILANG INI SABU KAMU. LALU 1 (SATU) KLIP NARKOTIKA JENIS SABU DIDALAM KOTAK ROKOK INI PUNYA SIAPA ?” dan Saksi LEVI menjawab “SAYA TIDAK TAHU PUNYA SIAPA PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Saksi LEVI “APA PERAN ARPIYANTO INI ?” dan Terdakwa menjawab “ DIA TEMAN TERDAKWA YANG MENGKONSUMSI NARKOTIKA JENIS SABU MILIK TERDAKWA PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Terdakwa ARPIYANTO “BENAR KAMU MENGKONSUMSI NARKOTIKA JENIS SABU BERSAMA LEVI ?” dan Terdakwa menjawab “BENAR PAK” kemudian Saksi YOSAFAT bertanya kembali kepada Terdakwa dan Saksi LEVI “APA KAMU BERDUA ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU ?” dan Terdakwa bersama Saksi LEVI menjawab “TIDAK ADA PAK”kemudian setelah Terdakwa dan Saksi LEVI diamankan kemudian Terdakwa dan Saksi LEVI dan bukti-bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 114/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,77 ( Nol koma Tujuh Puluh Tujuh ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0.75 ( Nol Koma Tujuh Puluh Lima ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 115/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 2,01 ( Dua koma Nol Satu ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1.99 ( Satu Koma Sembilan Puluh Sembilan ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1006 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1010 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN - Bahwa Terdakwa ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL dalam perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------- ATAU KEDUA : ---- Bahwa Terdakwa ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL bersama-sama dengan Saksi LEVI SAPUTRA Bin LEKAT ALI (alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di RT.01 Dusun Barung-barung Desa Panca Karya Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- - - Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi oleh Saksi LEVI dan mengatakan “PAK, KERUMAH AKU DULU YO. DISINI ADA KUYUNG. KUYUNG NYURUH KAMU KESINI “ lalu Saksi LEVI menjawab “NGAPO LUP KUYUNG NYURUH KERUMAH KAU” lalu Terdakwa menjawab “DAK TAU AKU PAK. KUYUNG NGOMONG ADO PESAN PENTING” dan Saksi LEVI menjawab “YOLAH APAK KESANO”, setelah Saksi LEVI sampai dirumah Terdakwa kemudian Sdr. KUYUNG (daftar penarian orang) mengatakan kepada Saksi LEVI “ KITO MAKEK DULU BANG” lalu Saksi LEVI menjawab “ AYO”, setelah itu Sdr.KUYUNG mengeluarkan diduga narkotika jenis sabu miliknya, lalu Terdakwa bersama Saksi LEVI langsung mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut, setelah narkotika jenis sabu milik Sdr. KUYUNG habis, lalu Saksi LEVI mengeluarkan kembali diduga narkotika jenis sabu yang Saksi LEVI bawa pemberian dari Sdr. RAHMAN (daftar pencarian orang) pada hari sebelumnya lalu Saksi LEVI isi kembali kaca pirek untuk dikonsumsi. Selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi LEVI dan Sdr.KUYUNG selesai mengkonsumsi diduga narkotika tersebut kemudian Saksi LEVI duduk sambil bermain handphone diruang sebelah,sedangkan Terdakwa dan Sdr.KUYUNG saat itu berada di ruang sebelah berikutnya, tak lama setelah itu sekira pukul 01.00 WIB datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun, namun saat itu Sdr.KUYUNG berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa bersama Saksi LEVI berhasil diamankan. Selanjutnya Saksi YOSAFAT mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SDR ADA MEYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP SAUDARA BERDUA” dan saat itu Terdakwa bersama Saksi LEVI menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK”, setelah dilakukan penggeledahan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menemukan 1 (satu) botol yang terbalut lakban warna hitam, kemudian dibuka dan ditemukan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sumbu kompor dan 1 (satu) buah kaca pirek, kemudian saat itu juga Saksi YOSAFAT dan Saksi FEBRIAN mengamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO didekat Saksi LEVI. Setelah bukti-bukti ditemukan dirumah tersebut, lalu dilanjutkan penggeledahan kembali di dalam rumah Terdakwa,namun saat itu tidak ditemukan barang bukti lainnya. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi LEVI dibawa Pihak kepolisian keluar rumah, dan pada saat diluar rumah tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menemukan kembali 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna, lalu Saksi YOSAFAT melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi LEVI dan bertanya “INI APA ?“ dan Terdakwa menjawab “ INI SABU PAK” lalu Saksi FEBRIAN bertanya “BERAPA BANYAK NARKOTIKA JENIS SABU KAMU DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEHNYA ?“ lalu Saksi LEVI menjawab “ SABU SAYA 1 (SATU) KLIP PAK DAN TUJUAN SAYA MEMBELI SABU TERSEBUT UNTUK DI KONSUMSI PAK“ lalu Saksi FEBRIAN bertanya kembali “ KAMU BILANG INI SABU KAMU. LALU 1 (SATU) KLIP NARKOTIKA JENIS SABU DIDALAM KOTAK ROKOK INI PUNYA SIAPA ?” dan Saksi LEVI menjawab “SAYA TIDAK TAHU PUNYA SIAPA PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Saksi LEVI “APA PERAN ARPIYANTO INI ?” dan Terdakwa menjawab “ DIA TEMAN TERDAKWA YANG MENGKONSUMSI NARKOTIKA JENIS SABU MILIK TERDAKWA PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Terdakwa ARPIYANTO “BENAR KAMU MENGKONSUMSI NARKOTIKA JENIS SABU BERSAMA LEVI ?” dan Terdakwa menjawab “BENAR PAK” kemudian Saksi YOSAFAT bertanya kembali kepada Terdakwa dan Saksi LEVI “APA KAMU BERDUA ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU ?” dan Terdakwa bersama Saksi LEVI menjawab “TIDAK ADA PAK”kemudian setelah Terdakwa dan Saksi LEVI diamankan kemudian Terdakwa dan Saksi LEVI dan bukti-bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 114/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,77 ( Nol koma Tujuh Puluh Tujuh ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0.75 ( Nol Koma Tujuh Puluh Lima ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 115/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 2,01 ( Dua koma Nol Satu ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1.99 ( Satu Koma Sembilan Puluh Sembilan ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1006 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1010 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 114/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,77 ( Nol koma Tujuh Puluh Tujuh ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0.75 ( Nol Koma Tujuh Puluh Lima ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 115/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 2,01 ( Dua koma Nol Satu ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1.99 ( Satu Koma Sembilan Puluh Sembilan ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1006 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1010 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN - Bahwa Terdakwa ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL dalam perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----- ATAU KETIGA: ----Bahwa Terdakwa ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL bersama-sama dengan Saksi Lpada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di RT.01 Dusun Barung-barung Desa Panca Karya Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inimenyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------- - - Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi oleh Saksi LEVI dan mengatakan “PAK, KERUMAH AKU DULU YO. DISINI ADA KUYUNG. KUYUNG NYURUH KAMU KESINI “ lalu Saksi LEVI menjawab “NGAPO LUP KUYUNG NYURUH KERUMAH KAU” lalu Terdakwa menjawab “DAK TAU AKU PAK. KUYUNG NGOMONG ADO PESAN PENTING” dan Saksi LEVI menjawab “YOLAH APAK KESANO”, setelah Saksi LEVI sampai dirumah Terdakwa kemudian Sdr. KUYUNG (daftar penarian orang) mengatakan kepada Saksi LEVI “ KITO MAKEK DULU BANG” lalu Saksi LEVI menjawab “ AYO”, setelah itu Sdr.KUYUNG mengeluarkan diduga narkotika jenis sabu miliknya, lalu Terdakwa bersama Saksi LEVI langsung mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut, setelah narkotika jenis sabu milik Sdr. KUYUNG habis, lalu Saksi LEVI mengeluarkan kembali diduga narkotika jenis sabu yang Saksi LEVI bawa pemberian dari Sdr. RAHMAN (daftar pencarian orang) pada hari sebelumnya lalu Saksi LEVI isi kembali kaca pirek untuk dikonsumsi. Selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi LEVI dan Sdr.KUYUNG selesai mengkonsumsi diduga narkotika tersebut kemudian Saksi LEVI duduk sambil bermain handphone diruang sebelah,sedangkan Terdakwa dan Sdr.KUYUNG saat itu berada di ruang sebelah berikutnya, tak lama setelah itu sekira pukul 01.00 WIB datang Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun, namun saat itu Sdr.KUYUNG berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa bersama Saksi LEVI berhasil diamankan. Selanjutnya Saksi YOSAFAT mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SDR ADA MEYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP SAUDARA BERDUA” dan saat itu Terdakwa bersama Saksi LEVI menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK”, setelah dilakukan penggeledahan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menemukan 1 (satu) botol yang terbalut lakban warna hitam, kemudian dibuka dan ditemukan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sumbu kompor dan 1 (satu) buah kaca pirek, kemudian saat itu juga Saksi YOSAFAT dan Saksi FEBRIAN mengamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO didekat Saksi LEVI. Setelah bukti-bukti ditemukan dirumah tersebut, lalu dilanjutkan penggeledahan kembali di dalam rumah Terdakwa,namun saat itu tidak ditemukan barang bukti lainnya. Setelah itu Terdakwa bersama Saksi LEVI dibawa Pihak kepolisian keluar rumah, dan pada saat diluar rumah tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menemukan kembali 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna, lalu Saksi YOSAFAT melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Saksi LEVI dan bertanya “INI APA ?“ dan Terdakwa menjawab “ INI SABU PAK” lalu Saksi FEBRIAN bertanya “BERAPA BANYAK NARKOTIKA JENIS SABU KAMU DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEHNYA ?“ lalu Saksi LEVI menjawab “ SABU SAYA 1 (SATU) KLIP PAK DAN TUJUAN SAYA MEMBELI SABU TERSEBUT UNTUK DI KONSUMSI PAK“ lalu Saksi FEBRIAN bertanya kembali “ KAMU BILANG INI SABU KAMU. LALU 1 (SATU) KLIP NARKOTIKA JENIS SABU DIDALAM KOTAK ROKOK INI PUNYA SIAPA ?” dan Saksi LEVI menjawab “SAYA TIDAK TAHU PUNYA SIAPA PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Saksi LEVI “APA PERAN ARPIYANTO INI ?” dan Terdakwa menjawab “ DIA TEMAN TERDAKWA YANG MENGKONSUMSI NARKOTIKA JENIS SABU MILIK TERDAKWA PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Terdakwa ARPIYANTO “BENAR KAMU MENGKONSUMSI NARKOTIKA JENIS SABU BERSAMA LEVI ?” dan Terdakwa menjawab “BENAR PAK” kemudian Saksi YOSAFAT bertanya kembali kepada Terdakwa dan Saksi LEVI “APA KAMU BERDUA ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU ?” dan Terdakwa bersama Saksi LEVI menjawab “TIDAK ADA PAK”kemudian setelah Terdakwa dan Saksi LEVI diamankan kemudian Terdakwa dan Saksi LEVI dan bukti-bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 114/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,77 ( Nol koma Tujuh Puluh Tujuh ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0.75 ( Nol Koma Tujuh Puluh Lima ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 115/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 2,01 ( Dua koma Nol Satu ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1.99 ( Satu Koma Sembilan Puluh Sembilan ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1006 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1010 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 114/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,77 ( Nol koma Tujuh Puluh Tujuh ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0.75 ( Nol Koma Tujuh Puluh Lima ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 115/10727.00/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 2,01 ( Dua koma Nol Satu ) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma Nol Dua ) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1.99 ( Satu Koma Sembilan Puluh Sembilan ) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1006 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1010 tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” 0,02 (nol koma nol dua) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN. - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-2443/LABKES 1.1/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Nomor : 4967/LHP/BLK JBI/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK, M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urin Terdakwa Positif Methamphetamine. - Bahwa Terdakwa ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL dalam perbuatannya melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa ARPIYANTO Bin JINIM ISMAIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) uruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya