Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2025/PN Srl RIKSON LOTHAR.SH HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1988/L.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKSON LOTHAR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR : ------ Bahwa Terdakwa HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- ------ Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa menghubungi melalui panggilan telepon ABI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dikirim Terdakwa ke akun E-Wallet Dana milik ABI. - Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa dan ABI bertemu di pinggir jalan yang berlamat di Desa Semaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Sesampainya di tempat tersebut, - 2 - Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa pergi ke sebuah pondok kebun karet yang beralamat di Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. - Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa pulang kerumahnya. Lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu kepada seorang tukang yang bekerja di rumah Terdakwa yang mana uang pembelian 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu tersebut akan diminta Terdakwa dengan Ayah Terdakwa. - Bahwa kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi ADHITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO (dilakukan penuntutan secara terpisah yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 06/Pid.SusAnak/2025/PN Srl. Tanggal 14 Juli 2025). Lalu Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO mengatakan kepada Terdakwa, “awak ko ado sen limo puluh, tolong ajak kami makai co” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). lalu Terdakwa meminta Saksi ADHITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO untuk menunggu. - Bahwa selanjutnya, Terdakwa menyisihkan 1 (satu) plastik narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan meletakan diatas lantai rumah Terdakwa. - Bahwa pada saat tersebut Saksi ADHITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu/BONG yang terbuat dari botol Yakult dengan memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang baru dibeli dari Terdakwa kedalam kaca pirex kemudian membakar dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama secara bergantian. - Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika mendatangi Rumah Terdakwa yang pada saat tersebut masih ada Saksi ADHITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO yang baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu. - Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari sipil yaitu Saksi ALI MUHLISIN Bin MULYONO (Alm) yang merupakan kepala desa Danau Serdang dan di temukan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di atas lantai rumah Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan disebuah pondok yang berjarak 3 (tiga) meter dibelakang rumah Terdakwa dan ditemukan sebuah kotak rokok merek HASTA yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut : a. 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu b. 4 (empat) plastik klip kosong c. 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terpasang kaca pirex d. 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan e. 1 (satu) potongan kertas timah bekas rokok warna merah f. 1 (satu) buah tabung bekas permen merek Happydent White, g. 1 (satu) kotak rokok merek Hasta h. 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna Hitam i. 1 (satu) lembar Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - 3 - - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 61/10727.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 bahwa 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 0,95 gr (nol koma sembilan puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.2.25.1786 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “E” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 gram yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 201/Pid.Sus/2023/PN Srl tanggal 13 November 2023 yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”. ------Perbuatan Terdakwa HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : ------ Bahwa Terdakwa HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa dan ABI bertemu di pinggir jalan yang berlamat di Desa Semaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa pergi ke sebuah pondok kebun karet yang beralamat di Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. - Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa pulang kerumahnya. Lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis - 4 - sabu kepada seorang tukang yang bekerja di rumah Terdakwa yang mana uang pembelian 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu tersebut akan diminta Terdakwa dengan Ayah Terdakwa. - Bahwa kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi ADHITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO (dilakukan penuntutan secara terpisah yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 06/Pid.SusAnak/2025/PN Srl. Tanggal 14 Juli 2025). Lalu Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO mengatakan kepada Terdakwa, “awak ko ado sen limo puluh, tolong ajak kami makai co” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). lalu Terdakwa meminta Saksi ADHITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO untuk menunggu. - Bahwa selanjutnya, Terdakwa menyisihkan 1 (satu) plastik narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan meletakan diatas lantai rumah Terdakwa. - Bahwa pada saat tersebut Saksi ADHITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO langsung mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu/BONG yang terbuat dari botol Yakult dengan memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang baru dibeli dari Terdakwa kedalam kaca pirex kemudian membakar dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama secara bergantian. - Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika mendatangi Rumah Terdakwa yang pada saat tersebut masih ada Saksi ADHITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO yang baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu. - Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari sipil yaitu Saksi ALI MUHLISIN Bin MULYONO (Alm) yang merupakan kepala desa Danau Serdang dan di temukan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di atas lantai rumah Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan disebuah pondok yang berjarak 3 (tiga) meter dibelakang rumah Terdakwa dan ditemukan sebuah kotak rokok merek HASTA yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut : a. 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu b. 4 (empat) plastik klip kosong c. 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terpasang kaca pirex d. 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan e. 1 (satu) potongan kertas timah bekas rokok warna merah f. 1 (satu) buah tabung bekas permen merek Happydent White, g. 1 (satu) kotak rokok merek Hasta h. 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna Hitam i. 1 (satu) lembar Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 61/10727.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 bahwa 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 0,95 gr (nol koma sembilan puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan - 5 - jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.2.25.1786 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “E” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 gram yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 201/Pid.Sus/2023/PN Srl tanggal 13 November 2023 yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”. ------Perbuatan Terdakwa HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya