Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Srl 1.Nurhasanah
2.Rabi'ah
3.Muhammad Efi
4.Hasan
5.Khaidir
6.Arifni
Suparman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhasanah
2Rabi'ah
3Muhammad Efi
4Hasan
5Khaidir
6Arifni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suparman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pihak yang paling berhak dan sebagai pemilik atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Sindai arah Desa Lidung Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi seluas ukuran Panjang ±  88 (delapan puluh delapan) meter dan lebar ± 11 (sebelas) meter yang letaknya di dalam parit yang dibuat oleh orang tua Para Penggugat, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah (SPORADIK) tertanggal 20 Desember 2010, dengan batas-batasnya sebagai berikut:

Sebelah utara: berbatasan dengan: tanah H. ANSORI

Sebelah barat: berbatasan dengan: tanah Para Penggugat

Sebelah Selatan: berbatasan dengan jalan sindai arah Desa Lidung

Sebelah timur: berbatasan dengan tanah SAIDINA Bin KOTEL/ Payo

  1. Menyatakan Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik dan segala alas hak yang dimiliki oleh Tergugat di atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan dalam perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sama besar.
  6.  

Atau; apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak