| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa RIRIN NOVITA Binti SYAMSURIZAL bersama-sama dengan Saksi IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id bertempat di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi YONGKI dan Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Mengkadai RT. 03 Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengintaian lalu sekira pukul 02.00 WIB pada saat tiba dirumah Saksi BUSTAMI (berkas perkara terpisah) saksi ABUY berada di ruangan tengah rumahnya lalu Saksi YONGKI mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA JENIS SABU” sembari memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, kemudian datang saksi FEBRIAN dan Saksi SUPRIYADI selaku Kepala Desa Temegung menyaksikan penggeledahan rumah saksi BUSTAMI dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) kotak warna putih yang didalamnya ditemukan 1 (satu) kaca pirek masih berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang sekira Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah timbangan digital berukuran besar, 1 (satu) botol sebagai alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) bal plastik klip kosong, uang senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam lemari pakaian Saksi BUSTAMI, 1 (satu) unit handphone merk READMI, dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun membawa Saksi BUSTAMI dan bukti-bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. - Selanjutnya pada saat pemeriksaan di Polres Sarolangun pada keterangannya saksi BUSTAMI telah mengakui mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa RIRIN dan Saksi DAVID lalu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.30 di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi DAVID. Selanjutnya Saksi YONGKI bertanya kepada Saksi DAVID “KENAL ABUY DAK?” dan Saksi DAVID menjawab “IYO KENAL” lalu Saksi YONGKI bertanya “BENAR ADO NGISI BAHAN (SABU) SAMO ABUY? BERAPA BANYAK?” lalu Saksi DAVID menjawab “2 (dua) JI SETENGAH”, selanjutnya pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) klip plastic kosong, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk REALME, kemudian Terdakwa, Saksi DAVID dan bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.101/10727.00/2025 telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih : 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Bahwa berdasarkan keterangan laporan pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0870 bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “A” berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi kristal putih bening dengan berat 1,45 gram (satu koma empat lima) gram Positif Terdeteksi Metamfetamin termasuk golongan 1 (satu) pada lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa RIRIN NOVITA Binti SYAMSURIZAL dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa RIRIN NOVITA Binti SYAMSURIZAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa RIRIN NOVITA Binti SYAMSURIZAL pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi YONGKI dan Saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Mengkadai RT. 03 Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengintaian lalu sekira pukul 02.00 WIB pada saat tiba dirumah Saksi BUSTAMI (berkas perkara terpisah) saksi ABUY berada di ruangan tengah rumahnya lalu Saksi YONGKI mengatakan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA JENIS SABU” sembari memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, kemudian datang saksi FEBRIAN dan Saksi SUPRIYADI selaku Kepala Desa Temegung menyaksikan penggeledahan rumah saksi BUSTAMI dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) kotak warna putih yang didalamnya ditemukan 1 (satu) kaca pirek masih berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang sekira Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah timbangan digital berukuran besar, 1 (satu) botol sebagai alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) bal plastik klip kosong, uang senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam lemari pakaian Saksi BUSTAMI, 1 (satu) unit handphone merk READMI, dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun membawa Saksi BUSTAMI dan bukti-bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. - Selanjutnya pada saat pemeriksaan di Polres Sarolangun pada keterangannya saksi BUSTAMI telah mengakui mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa RIRIN dan Saksi DAVID lalu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun menindaklanjuti informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.30 di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi DAVID. Selanjutnya Saksi YONGKI bertanya kepada Saksi DAVID “KENAL ABUY DAK?” dan Saksi DAVID menjawab “IYO KENAL” lalu Saksi YONGKI bertanya “BENAR ADO NGISI BAHAN (SABU) SAMO ABUY? BERAPA BANYAK?” lalu Saksi DAVID menjawab “2 (dua) JI SETENGAH”, selanjutnya pada saat penangkapan ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) klip plastic kosong, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk OPPO, 1 (satu) unit handphone merk REALME, kemudian Terdakwa, Saksi DAVID dan bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.101/10727.00/2025 telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih : 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Bahwa berdasarkan keterangan laporan pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0870 bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “A” berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi kristal putih bening dengan berat 1,45 gram (satu koma empat lima) gram Positif Terdeteksi Metamfetamin termasuk golongan 1 (satu) pada lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 4651/LHP/BLK-JBI/IX/2025 tanggal 13 September 2025 yang ditandatangani Meisya Karyawari, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa RIRIN NOVITA BINTI SYAMSURIZAL (Alm), Positif (+) Jenis Metahmphetamine. - Bahwa Terdakwa RIRIN NOVITA Binti SYAMSURIZAL dalam perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa RIRIN NOVITA Binti SYAMSURIZAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- |