Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.HABIBI RAHMAN, S.H
Indah Pramitha binti Maskur (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/L.5.16/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indah Pramitha binti Maskur (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-

KESATU:
----------Bahwa Terdakwa INDAH PRAMITHA Binti MASKUR (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Danau Serdang Km 2 Desa Semaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih”, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDI SAPUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah), dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, saksi RENDI SAPUTRA menerima titipan narkotika jenis pil ekstasi dari seseorang bernama KLISER (DPO) di wilayah Pasar Mandiangin untuk dibawa ke acara hiburan di Desa Lubuk Napal. Selanjutnya Terdakwa mengetahui bahwa barang yang dibawa oleh Terdakwa RENDI SAPUTRA tersebut adalah narkotika jenis pil ekstasi yang biasa disebut “INEK”, namun Terdakwa tetap ikut serta dalam perjalanan bersama saksi RENDI SAPUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian narkotika tersebut disimpan di dalam mobil Daihatsu Sigra warna hitam NOPOL  BH 1393 SF dengan cara sebagian dibungkus menggunakan tisu dan disembunyikan di dalam filter udara mesin dan sebagian lainnya dimasukkan ke dalam plastik asoi lalu disimpan di dalam dashboard mobil.

 

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama dengan saksi RENDI SAPUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) melintas di Jalan Danau Serdang Km 2 Desa Semaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 118 (seratus delapan belas) butir pil ekstasi yang disimpan di dalam filter udara mesin dan di dalam dashboard mobil.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 31/10727.00/2026 pada hari rabu, 11 Februari 2026, bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf "A" berisi 118 (seratus delapan belas) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi berat bersih 36,75 (tiga puluh enam koma tujuh puluh lima) gram dan jumlah penyisihan sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "B" dilabel untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan didalam plastik klip "A" sebanyak 115 (sertaus lima belas) butir dengan berat 35,88 (tiga puluh lima koma delapan puluh delapan) gram dilabel untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0156 pada tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi Serbuk berwarna Merah Muda, 1 (satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna Hijau, dan 1 (satu) tablet berbentuk Doraemon berwarna Hijau diduga Ekstasi yang disita dari Terdakwa Positif MDMA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa INDAH PRAMITHA Binti MASKUR (Alm) dalam perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----------Perbuatan Terdakwa INDAH PRAMITHA Binti MASKUR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

 

DAN

 

KEDUA


----------Bahwa Terdakwa INDAH PRAMITHA Binti MASKUR (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Danau Serdang Km 2 Desa Semaran Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDI SAPUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah), dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa saksi RENDI SAPUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) membawa narkotika jenis pil ekstasi yang diperoleh dari seseorang bernama KLISER (DPO). Meskipun mengetahui hal tersebut, Terdakwa tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang dan justru tetap ikut dalam perjalanan bersama saksi RENDI SAPUTRA.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan tindak pidana narkotika tidak segera diketahui oleh pihak yang berwenang sampai akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian.

 

 

 

 

 

  • Bahwa Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 31/10727.00/2026 pada hari rabu, 11 Februari 2026, bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf "A" berisi 118 (seratus delapan belas) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi berat bersih 36,75 (tiga puluh enam koma tujuh puluh lima) gram dan jumlah penyisihan sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "B" dilabel untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan didalam plastik klip "A" sebanyak 115 (sertaus lima belas) butir dengan berat 35,88 (tiga puluh lima koma delapan puluh delapan) gram dilabel untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0156 pada tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi Serbuk berwarna Merah Muda, 1 (satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna Hijau, dan 1 (satu) tablet berbentuk Doraemon berwarna Hijau diduga Ekstasi yang disita dari Terdakwa Positif MDMA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa INDAH PRAMITHA Binti MASKUR (Alm) dalam perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----------Perbuatan Terdakwa INDAH PRAMITHA Binti MASKUR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya