| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa BUSTAMI alias ABUY Bin SAHRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 bulan Agustus Tahun 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Dusun Mengkadai Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib pada saat Terdakwa berada di rumahnya, kemudian datang saksi IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM (Alm) dan saksi RIRIN NOVITA Binti SYAMRIZAL (Alm) (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kemudian meminta izin kepada Terdakwa untuk menggunakan sabu dirumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengizinkan untuk didapur rumah Terdakwa saja, selanjutnya saksi IDIL menanyakan alat untuk menggunakan sabu (bong) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan ada di belakang. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi IDIL “ADA BAWA SABU AKU NUMPANG BELI 2,5 GRAM” saksi IDIL hanya diam saja dan langsung ke dapur, setelah itu Terdakwa menuggu di dalam kamar Terdakwa, sekira 15 (lima belas) menit kemudian saksi IDIL dan saksi RIRIN masuk kedalam kamar Terdakwa dan saksi RIRIN menggeluarkan diduga narkotika jenis sabu dari dalam tasnya kemudian menyerahkannya kepada saksi IDIL, selanjutnya Terdakwa mengambil uang senilai Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dari dalam lemari kamar Terdakwa dan Terdakwa serahkan kepada saksi IDIL kemudian saksi IDIL menyerahkan uang tersebut kepada saksi RIRIN, selanjutnya saksi IDIL memisahkan diduga narkotika jenis sabu yang ada di dalam klip plastik untuk ditiimbang sesuai dengan pesanan Terdakwa sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dan setelah ditimbang kemudian diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram ditaruh oleh saksi IDIL dilantai kamar Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa mengambil diduga narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan Terdakwa simpan dibawah kasur di dalam kamar Terdakwa, setelah itu saksi IDIL dan saksi RIRIN keluar dari kamar dan langsung pergi dari rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah Desa Demang dan sekira 30 (tiga) puluh menit kemudian Terdakwa membagi diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari saksi IDIL tersebut dengan menakar-nakarnya saja menjadi 12 (dua belas) klip kecil, selanjutnya setelah itu Terdakwa menjual sabu tersebut kepada orang-orang yang datang kerumah Terdakwa, dimana ada yang membeli secara tunai dan ada yang membeli secara berhutang;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib saksi YONGKI PINALLANDA, S.H. Bin YUNALDI dan saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO, beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Mengkadai Rt 03 Desa Temenggung Kec. Limun Kab. Sarolangun, sering Terjadi transaksi diduga Narkotika jenis sabu, berdasarkan Informasi tersebut saksi YONGKI dan saksi FEBRIAN dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan Penyelidikan, sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa pada saat Terdakwa sedang berada didalam rumah Terdakwa, lalu saksi YONGKI menyebutkan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SATRESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA JENIS SABU’’, lalu saksi YONGKI memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta izin untuk melakukan penggeladahan badan dan penggeledahan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjawab “YA SILAHKAN PAK” setelah itu saksi FEBRIAN pergi untuk memangil Kepala Desa Temegung atas nama SUPRIADI Bin A. KADIR untuk menyaksikan penggeledahan rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (kotak) putih dan didalammya ditemukan 1 (satu) kaca pirek yang masih berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) timbangan digital yang ukuran besar, 2 (dua) ball plastik klip kosong, sedangkan uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dalam lemari pakian dalam kamar Terdakwa, selanjutnya saksi YONGKI bersama saksi FEBRIAN juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital yang tergantung didinding kamar rumah Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone Redmi dan 1 (satu) unit handphone Samsung di ruangan tengah rumah Terdakwa, setelah itu saksi YONGKI dan saksi FEBRIAN serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun juga menemukan alat hisap sabu (bong) didapur rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis Shabu pada hari Jumat tanggal 01 September 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun, telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) buah pirek kaca yang didalamnya berisi serbuk krital diduga narkotika jenis shabu dengan hasil sebagai berikut: 1 (satu) buah pirek kaca yang didalamnya berisi serbuk krital diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat lima) gram dimasukkan kedalam klip plastik yang diberi tanda huruf “A” untuk dilakukan pengujian laboratoris;
- Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0870 tanggal 03 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0883.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) pyrex kaca berisi ristal putih bening bertanda “A” tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa BUSTAMI alias ABUY Bin SAHRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 bulan Agustus Tahun 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa Dusun Mengkadai Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib pada saat Terdakwa berada di rumahnya, kemudian datang saksi IDIL FITRI Als DAVID Bin IBRAHIM (Alm) dan saksi RIRIN NOVITA Binti SYAMRIZAL (Alm) (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kemudian meminta izin kepada Terdakwa untuk menggunakan sabu dirumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengizinkan untuk didapur rumah Terdakwa saja, selanjutnya saksi IDIL menanyakan alat untuk menggunakan sabu (bong) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan ada di belakang. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi IDIL “ADA BAWA SABU AKU NUMPANG BELI 2,5 GRAM” saksi IDIL hanya diam saja dan langsung ke dapur, setelah itu Terdakwa menuggu di dalam kamar Terdakwa, sekira 15 (lima belas) menit kemudian saksi IDIL dan saksi RIRIN masuk kedalam kamar Terdakwa dan saksi RIRIN menggeluarkan diduga narkotika jenis sabu dari dalam tasnya kemudian menyerahkannya kepada saksi IDIL, selanjutnya Terdakwa mengambil uang senilai Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dari dalam lemari kamar Terdakwa dan Terdakwa serahkan kepada saksi RIRIN kemudian saksi RIRIN memasukkan uang tersebut kedalam tas saksi RIRIN, selanjutnya saksi IDIL memisahkan diduga narkotika jenis sabu yang ada di dalam klip plastik untuk ditiimbang sesuai dengan pesanan Terdakwa sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dan setelah ditimbang kemudian diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram ditaruh oleh saksi IDIL dilantai kamar Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa mengambil diduga narkotika jenis sabu tersebut menggunakan tangan kanan dan Terdakwa simpan dibawah kasur di dalam kamar Terdakwa, setelah itu saksi IDIL dan saksi RIRIN keluar dari kamar dan langsung pergi dari rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah Desa Demang dan sekira setengah jam kemudian Terdakwa membagi diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari saksi IDIL tersebut dengan menakar-nakarnya saja menjadi 11 (sebelas) klip kecil, selanjutnya setelah itu Terdakwa menjual sabu tersebut kepada orang-orang yang datang kerumah Terdakwa, dimana ada yang membeli secara tunai dan ada yang membeli secara berhutang;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib saksi YONGKI PINALLANDA, S.H. Bin YUNALDI dan saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO, beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Mengkadai Rt 03 Desa Temenggung Kec. Limun Kab. Sarolangun, sering Terjadi transaksi diduga Narkotika jenis sabu, berdasarkan Informasi tersebut saksi YONGKI dan saksi FEBRIAN dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan Penyelidikan, sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa pada saat Terdakwa sedang berada didalam rumah Terdakwa, lalu saksi YONGKI menyebutkan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SATRESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MENYIMPAN NARKOTIKA JENIS SABU’’, lalu saksi YONGKI memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta izin untuk melakukan penggeladahan badan dan penggeledahan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjawab “YA SILAHKAN PAK” setelah itu saksi FEBRIAN pergi untuk memangil Kepala Desa Temegung atas nama SUPRIADI Bin A. KADIR untuk menyaksikan penggeledahan rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (kotak) putih dan didalammya ditemukan 1 (satu) kaca pirek yang masih berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) timbangan digital yang ukuran besar, 2 (dua) ball plastik klip kosong, sedangkan uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ditemukan dalam lemari pakian dalam kamar Terdakwa, selanjutnya saksi YONGKI bersama saksi FEBRIAN juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital yang tergantung didinding kamar rumah Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit handphone Redmi dan 1 (satu) unit handphone Samsung di ruangan tengah rumah Terdakwa, setelah itu saksi YONGKI dan saksi FEBRIAN serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun juga menemukan alat hisap sabu (bong) didapur rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis Shabu pada hari Jumat tanggal 01 September 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun, telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) buah pirek kaca yang didalamnya berisi serbuk krital diduga narkotika jenis shabu dengan hasil sebagai berikut: 1 (satu) buah pirek kaca yang didalamnya berisi serbuk krital diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,45 (satu koma empat lima) gram dimasukkan kedalam klip plastik yang diberi tanda huruf “A” untuk dilakukan pengujian laboratoris;
- Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0870 tanggal 03 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0883.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) pyrex kaca berisi kristal putih bening bertanda “A” tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------ |