| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SOPIAN bin MUHAMMAD KASIM (Alm.) bersama Saksi DONI ENDANG Bin UYUB (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT 02 Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah huk um Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa yang merupakan Mertua dari Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) ketika hendak mengambil air bertemu dengan Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm), lalu Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) menanyakan kepada Terdakwa rencana pembelian narkotika jenis sabu dari ALUNG (DPO) sebagai pemasok Narkotika di wilayah Mandiangin yang mana Terdakwa sebelumnya telah membeli narkotika jenis shabu dengan Alung tersebut dengan mengatakan “apo ayah jadi beli ?” kemudian Terdakwa mengiyakan dengan menjawab “iyo”.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa menemui Alung dirumahnya yang beralamat di Desa Mandiangin Tuo dan membeli 10 (sepuluh) plastik klip Narkotika jenis shabu dengan harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah). Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa membawa pulang ke rumah.
- Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) yang telah menunggu di rumah Terdakwa langsung menanyakan kepada Terdakwa ketersediaan sabu tersebut. Kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) lalu Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip Narkotika jenis shabu kepada Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm).
- Bahwa kemudian Terdakwa menyimpan sisa 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu ke dalam dompet resleting berwarna coklat, lalu dompet tersebut Terdakwa masukan ke dalam kantong sebelah kanan celana berwarna putih kecoklatan yang digantung di belakang pintu dapur rumah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 15.30 WIB ketika Terdakwa sedang beristirahat di rumahnya, Terdakwa di datangi oleh Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun serta bersama Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) dengan posisi tangan yang diborgol mendatangi Terdakwa, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menanyakan kepada Terdakwa dan menyampaikan bahwa Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, kemudian Terdakwa membenarkannya.
- Bahwa Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Desa Pemusiran yaitu Saksi Mohd. Syahid, S. Pdi. Bin Suryono (Alm) dan Terdakwa menunjukan tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa mengambil 7 (tujuh) paket sabu di dalam dompet warna coklat yang berada pada kantong celana warna putih yang digantung di pintu dapur rumah Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya yang dibeli Terdakwa dari Alung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor 115/10727.00/2025 tanggal 17 September 2025, terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “G” berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “H” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,4 (tiga koma empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai POM di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1047 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Musthofa Anwari, S.Si., Apt, barang bukti bertanda huruf “H” tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa Sopian Bin Muhammad Kasim (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SOPIAN bin MUHAMMAD KASIM (Alm.) bersama Saksi DONI ENDANG Bin UYUB (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT 02 Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah huk um Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa yang merupakan Mertua dari Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) ketika hendak mengambil air bertemu dengan Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm), lalu Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) menanyakan kepada Terdakwa rencana pembelian narkotika jenis sabu dari ALUNG (DPO) sebagai pemasok Narkotika di wilayah Mandiangin yang mana Terdakwa sebelumnya telah membeli narkotika jenis shabu dengan Alung tersebut dengan mengatakan “apo ayah jadi beli ?” kemudian Terdakwa mengiyakan dengan menjawab “iyo”.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa menemui Alung dirumahnya yang beralamat di Desa Mandiangin Tuo dan membeli 10 (sepuluh) plastik klip Narkotika jenis shabu dengan harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah). Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa membawa pulang ke rumah.
- Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) yang telah menunggu di rumah Terdakwa langsung menanyakan kepada Terdakwa ketersediaan sabu tersebut. Kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) lalu Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip Narkotika jenis shabu kepada Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm).
- Bahwa kemudian Terdakwa menyimpan sisa 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu ke dalam dompet resleting berwarna coklat, lalu dompet tersebut Terdakwa masukan ke dalam kantong sebelah kanan celana berwarna putih kecoklatan yang digantung di belakang pintu dapur rumah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 15.30 WIB ketika Terdakwa sedang beristirahat di rumahnya, Terdakwa di datangi oleh Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian dan Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun serta bersama Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) dengan posisi tangan yang diborgol mendatangi Terdakwa, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menanyakan kepada Terdakwa dan menyampaikan bahwa Saksi Doni Endang Bin Uyub (Alm) mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, kemudian Terdakwa membenarkannya.
- Bahwa Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Desa Pemusiran yaitu Saksi Mohd. Syahid, S. Pdi. Bin Suryono (Alm) dan Terdakwa menunjukan tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa mengambil 7 (tujuh) paket sabu di dalam dompet warna coklat yang berada pada kantong celana warna putih yang digantung di pintu dapur rumah Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya yang dibeli Terdakwa dari Alung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor 115/10727.00/2025 tanggal 17 September 2025, terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “G” berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “H” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 3,4 (tiga koma empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai POM di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1047 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Musthofa Anwari, S.Si., Apt, barang bukti bertanda huruf “H” tersebut positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa Sopian Bin Muhammad Kasim (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |