Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA Hudri bin Yusup Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/L.5.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hudri bin Yusup[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----Bahwa Terdakwa HUDRI BIN YUSUP pada hari Sabtu Tanggal 21 Februari 2026 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Daniel (Daftar Pencarian Orang) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO milik Terdakwa melalui via whatsapp dan mengatakan “Dimana nco” lalu Terdakwa menjawab “ado lah dusun”. Kemudian, Sdr. Daniel (DPO) menanyakan kembali kepada Terdakwa “Nak jualan dak, kalo nak datang lah ke siko pondok”. Kemudian, Terdakwa berangkat berjalan kaki menuju Pondok Sdr. Daniel (DPO) yang beralamat di Dusun Pelayang, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan jarak sekira 500 (lima ratus) meter.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Pondok Sdr. Daniel (DPO) yang beralamat di Dusun Pelayang, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Daniel (DPO), Sdr. Daniel (DPO) memberikan 2 (dua) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah total sekira 3 (tiga) gram yang masing-masing plastik klip berisikan narkotika jenis shabu beratnya sekira 1 ½ (satu setengah) gram dengan sistem kerja yang mana Terdakwa harus menyetorkan uang sejumlah Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu, Daniel (DPO) memperlihatkan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dan Terdakwa membeli 1 (satu) pil tersebut seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa langsung menuju belakang rumah yang beralamt Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan beberapa teman Terdakwa menemui Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi ke lapangan Sepak Bola dan memotong 1 (satu) pil diduga narkotika jenis ekstasi menjadi dua bagian yang mana 1 (satu) bagian diantaranya Terdakwa konsumsi sedangkan 1 (satu) bagian pil tersebut Terdakwa simpan.  Kemudian, sekira pukul 19.37 WIB, Terdakwa mengirimkan uang hasil jual beli narkotika serta melakukan pembayaran pil uang diduga narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. Daniel (DPO) melalui aplikasi Dana dengan VA CIMB Niaga Gopay dengan Nomor 082279062029 sejumlah Rp. 800.999 (delapan ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. Daniel (DPO) melalui QRIS sejumlah Rp. 199.000 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bermain slot di Belakang Rumah Terdakwa yang beralamat di di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Terdakwa melihat yang Terdakwa ketahui merupakan Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun datang mendekati Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berlari namun sekira 10 (sepuluh) meter Terdakwa terjatuh dan melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian, Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Saksi Andreas R. Silaban Anak Dari Hotben Silaban memanggil Saksi Rexi Alvarizi Bin Mudrika dan Saksi Andana Saputra Bin Syopian untuk menyaksikan penangkapan Terdakwa. Kemudian Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Saksi Andreas R. Silaban Anak Dari Hotben Silaban menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa. Lalu, Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho menyuruh Terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip yang berisikan pil diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bal plastik klip kosong, dan 1 (satu) sedotan yang telah diruncingkan. Kemudian, Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho bertanya kepada Terdakwa “punyo siapo itu” dan Terdakwa menjawab “punyo sayo pak”. Setelah diinterograsi, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 001/10727.00/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ITA NOVI HARTATI selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 002/10727.00/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ITA NOVI HARTATI selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi pecahan pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0201 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “D” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram Positif/Terindentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0206 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram Negatif/Tidak Terindentifikasi MDMA sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
  •  
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

----Perbuatan Terdakwa HUDRI BIN YUSUP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

      KEDUA :

----Bahwa Bahwa Terdakwa HUDRI BIN YUSUP pada hari Sabtu Tanggal 21 Februari 2026 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Daniel (Daftar Pencarian Orang) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO milik Terdakwa melalui via whatsapp dan mengatakan “Dimana nco” lalu Terdakwa menjawab “ado lah dusun”. Kemudian, Sdr. Daniel (DPO) menanyakan kembali kepada Terdakwa “Nak jualan dak, kalo nak datang lah ke siko pondok”. Kemudian, Terdakwa berangkat berjalan kaki menuju Pondok Sdr. Daniel (DPO) yang beralamat di Dusun Pelayang, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan jarak sekira 500 (lima ratus) meter.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Pondok Sdr. Daniel (DPO) yang beralamat di Dusun Pelayang, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Daniel (DPO), Sdr. Daniel (DPO) memberikan 2 (dua) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah total sekira 3 (tiga) gram yang masing-masing plastik klip berisikan narkotika jenis shabu beratnya sekira 1 ½ (satu setengah) gram dengan sistem kerja yang mana Terdakwa harus menyetorkan uang sejumlah Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu, Daniel (DPO) memperlihatkan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dan Terdakwa membeli 1 (satu) pil tersebut seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa langsung menuju belakang rumah yang beralamt Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan beberapa teman Terdakwa menemui Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi ke lapangan Sepak Bola dan memotong 1 (satu) pil diduga narkotika jenis ekstasi menjadi dua bagian yang mana 1 (satu) bagian diantaranya Terdakwa konsumsi sedangkan 1 (satu) bagian pil tersebut Terdakwa simpan.  Kemudian, sekira pukul 19.37 WIB, Terdakwa mengirimkan uang hasil jual beli narkotika serta melakukan pembayaran pil uang diduga narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. Daniel (DPO) melalui aplikasi Dana dengan VA CIMB Niaga Gopay dengan Nomor 082279062029 sejumlah Rp. 800.999 (delapan ratus ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. Daniel (DPO) melalui QRIS sejumlah Rp. 199.000 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bermain slot di Belakang Rumah Terdakwa yang beralamat di di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Terdakwa melihat yang Terdakwa ketahui merupakan Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun datang mendekati Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berlari namun sekira 10 (sepuluh) meter Terdakwa terjatuh dan melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian, Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Saksi Andreas R. Silaban Anak Dari Hotben Silaban memanggil Saksi Rexi Alvarizi Bin Mudrika dan Saksi Andana Saputra Bin Syopian untuk menyaksikan penangkapan Terdakwa. Kemudian Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho dan Saksi Andreas R. Silaban Anak Dari Hotben Silaban menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa. Lalu, Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho menyuruh Terdakwa untuk membuka 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip yang berisikan pil diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bal plastik klip kosong, dan 1 (satu) sedotan yang telah diruncingkan. Kemudian, Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho bertanya kepada Terdakwa “punyo siapo itu” dan Terdakwa menjawab “punyo sayo pak”. Setelah diinterograsi, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 001/10727.00/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ITA NOVI HARTATI selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 002/10727.00/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ITA NOVI HARTATI selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi pecahan pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0201 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “D” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram Positif/Terindentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0206 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram Negatif/Tidak Terindentifikasi MDMA sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

----Perbuatan Terdakwa HUDRI BIN YUSUP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya