| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa HOLIK Bin HANAPI pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di simpang koramil Kec. Pauh Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa sedang duduk di warung gorengan Simpang 3 (tiga) Koramil Pauh. Lalu setelah sekira 30 (tiga puluh) menit duduk disana, Terdakwa melihat saksi JULIADI Bin SUROSO lewat dan kemudian Terdakwa memanggil saksi JULIADI dengan berkata “OYY” kemudian saksi JULIADI berhenti lalu Terdakwa berjalan menghampiri saksi JULIADI, kemudian Terdakwa memukul saksi JULIADI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan namun ditangkis oleh saksi JULIADI, lalu beberapa saat kemudian datang saksi HARSO WIDODO alias DODO Bin SUROSO ikut mencoba membantu melerai saksi JULIADI dengan Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke seberang jalan mendekati sepeda motor milik Terdakwa, lalu disusul oleh saksi JULIADI dan saksi HARSO, kemudian saksi HARSO menahan Terdakwa namun Terdakwa langsung mengambil parang yang ada di dalam jok motornya dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah dagu sebelah kiri saksi HARSO dan mengakibatkan pendarahan;
- Bahwa setelah saksi JULIADI melihat saksi HARSO mengalami pendarahan, kemudian saksi JULIADI langsung berlari untuk merangkul Terdakwa dan sampai terjatuh ketanah lalu Terdakwa langsung mengayunkan parangnya ke saksi JULIADI sehingga mengenai belakang telinga sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi HARSO langsung menahan dan mengambil parang milik Terdakwa lalu datang Masyarakat sekitar untuk melerai dan langsung mengamankan Terdakwa.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------------ |