| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa RUSDI HADINATA Alias RUSDI Bin HARUMAN pada Hari dan Tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Bulan Agustus 2025 Terdakwa melihat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sarolangun yang mana pada saat itu tersedia proyek kegiatan pengadaan meja kerja di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun setelah melihat hal tersebut Terdakwa berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yaitu Sdr. ZAINAL dan Sdr. ZAINAL menyuruh Terdakwa untuk mengajukan penawaran sesuai dengan prosedur;
- Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ARIF HAMDUN Bin UMAR USMAN dengan tujuan untuk meminjam CV milih Saksi HAMDUN dan memberitahukan kepada Saksi HAMDUN bahwa Terdakwa mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun dan meminta agar Saksi HAMDUN mengajukan penawaran;
- Bahwa beberapa minggu kemudian setelah Terdakwa mendapatkan proyek penunjukan langsung dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun tersebut Terdakwa menghubungi Saksi ZUL HIDAYAT Alias DAYAT Bin BAHARUDDIN dan memberitahukan terkait proyek tersebut dan mengajak Saksi ZUL bertemu di Alfamart yang berada di depan SMA Negeri 01 Sarolangun;
- Bahwa pada saat bertemu dengan Saksi ZUL Terdakwa berkata “INI ADO PROYEK DI PU” sambil Terdakwa mengrimkan foto meja ke Aplikasi WhatsApp kemudian Terdakwa melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan “NILAI PROYEKNYO Rp.38.000.000,- (TIGA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) DAN DIKERJOKAN SELAMO DUO MINGGU DAN KEUNTUNGAN ENAM PULUH PERSEN UNTUK PEMODAL DAN EMPAT PULUH PERSEN UNTUK SAYA” kemudian Saksi ZUL mengatakan “AKU USAHOKAN DULU BANG, NANTI SIANG AKU KABARI” kemudian Terdakwa dan Saksi ZUL pulang;
- Bahwa beberapa hari kemudian Saksi ZUL mengirimkan foto meja kepada Terdakwa dengan harga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa menjawab “COBA CARI YANG LAIN BE INI MAHAL” kemudian setelah beberapa hari berselang namun tidak ada meja yang cocok Saksi ZUL menawarkan kepada Terdakwa untuk mengecek ke toko mebel yang berada di dekat GOR Sarolangun milik Saksi AZWARDI Alias WAR Bin SUTAN MENTARI (Alm) kemudian Terdakwa menjawab “NANTI DITANYO DULU LAH KE PU” tidak berapa lama Terdakwa mengatakan tidak ada masalah jika ingin memesan di toko mebel tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi ZUL pergi menuju ke toko mebel milik Saksi AZWARDI tersebut dan memesan sebanyak 13 (tiga belas) Unit meja dan pada tanggal 24 September 2025 13 (tiga belas) Unit meja yang dipesan tersebut selesai dikerjakan dan langsung dikirim ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun dikarenakan merasa cocok Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun kembali memesan sekira kurang lebih 5 (lima) Unit Meja lagi sehingga total yang dipesan adalah 18 (delapan belas) Unit meja yang mana keseluruhan nya selesai pada bulan Oktober 2025;
- Bahwa pada Hari yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekira Tanggal 20 Oktober 2025 Pemerintah Daerah Sarolangun membayarkan ke rekening CV. ZAFRAN JAYA ABADI uang dari pengerjaan proyek tersebut sekira kurang lebih Rp.34.400.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi HAMDUN selaku pemilik CV mentransferkan uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.32.350.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang tersebut Saksi ZUL ada menanyakan kepada Terdakwa terkait uang pembayaran pengerjaan proyek tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut belum cair dan apabila cair Terdakwa akan segera mengabari Saksi ZUL kemudian Saksi ZUL berulang kali mendatangi Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak bisa memberika uang tersebut dikarenakan sudah Terdakwa gunakan untuk kegiatan lainnya;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ZUL HIDAYAT Alias DAYAT Bin BAHARUDDIN mengalami kerugian sekira kurang lebih sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan rincian sekira kurang lebih sejumlah Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta) untuk pembuatan meja dan sekira kurang lebih sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya pengecetan meja, membeli wallpaper dan biaya akomodasi lainnya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa RUSDI HADINATA Alias RUSDI Bin HARUMAN pada Hari dan Tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Bulan Agustus 2025 Terdakwa melihat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sarolangun yang mana pada saat itu tersedia proyek kegiatan pengadaan meja kerja di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun setelah melihat hal tersebut Terdakwa berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yaitu Sdr. ZAINAL dan Sdr. ZAINAL menyuruh Terdakwa untuk mengajukan penawaran sesuai dengan prosedur;
- Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ARIF HAMDUN Bin UMAR USMAN dengan tujuan untuk meminjam CV milih Saksi HAMDUN dan memberitahukan kepada Saksi HAMDUN bahwa Terdakwa mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun dan meminta agar Saksi HAMDUN mengajukan penawaran;
- Bahwa beberapa minggu kemudian setelah Terdakwa mendapatkan proyek penunjukan langsung dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun tersebut Terdakwa menghubungi Saksi ZUL HIDAYAT Alias DAYAT Bin BAHARUDDIN dan memberitahukan terkait proyek tersebut dan mengajak Saksi ZUL bertemu di Alfamart yang berada di depan SMA Negeri 01 Sarolangun;
- Bahwa pada saat bertemu dengan Saksi ZUL Terdakwa berkata “INI ADO PROYEK DI PU” sambil Terdakwa mengrimkan foto meja ke Aplikasi WhatsApp kemudian Terdakwa melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan “NILAI PROYEKNYO Rp.38.000.000,- (TIGA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) DAN DIKERJOKAN SELAMO DUO MINGGU DAN KEUNTUNGAN ENAM PULUH PERSEN UNTUK PEMODAL DAN EMPAT PULUH PERSEN UNTUK SAYA” kemudian Saksi ZUL mengatakan “AKU USAHOKAN DULU BANG, NANTI SIANG AKU KABARI” kemudian Terdakwa dan Saksi ZUL pulang;
- Bahwa beberapa hari kemudian Saksi ZUL mengirimkan foto meja kepada Terdakwa dengan harga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa menjawab “COBA CARI YANG LAIN BE INI MAHAL” kemudian setelah beberapa hari berselang namun tidak ada meja yang cocok Saksi ZUL menawarkan kepada Terdakwa untuk mengecek ke toko mebel yang berada di dekat GOR Sarolangun milik Saksi AZWARDI Alias WAR Bin SUTAN MENTARI (Alm) kemudian Terdakwa menjawab “NANTI DITANYO DULU LAH KE PU” tidak berapa lama Terdakwa mengatakan tidak ada masalah jika ingin memesan di toko mebel tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi ZUL pergi menuju ke toko mebel milik Saksi AZWARDI tersebut dan memesan sebanyak 13 (tiga belas) Unit meja dan pada tanggal 24 September 2025 13 (tiga belas) Unit meja yang dipesan tersebut selesai dikerjakan dan langsung dikirim ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun dikarenakan merasa cocok Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun kembali memesan sekira kurang lebih 5 (lima) Unit Meja lagi sehingga total yang dipesan adalah 18 (delapan belas) Unit meja yang mana keseluruhan nya selesai pada bulan Oktober 2025;
- Bahwa pada Hari yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi sekira Tanggal 20 Oktober 2025 Pemerintah Daerah Sarolangun membayarkan ke rekening CV. ZAFRAN JAYA ABADI uang dari pengerjaan proyek tersebut sekira kurang lebih Rp.34.400.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Saksi HAMDUN selaku pemilik CV mentransferkan uang sekira kurang lebih sejumlah Rp.32.350.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang tersebut Saksi ZUL ada menanyakan kepada Terdakwa terkait uang pembayaran pengerjaan proyek tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut belum cair dan apabila cair Terdakwa akan segera mengabari Saksi ZUL kemudian Saksi ZUL berulang kali mendatangi Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak bisa memberika uang tersebut dikarenakan sudah Terdakwa gunakan untuk kegiatan lainnya;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ZUL HIDAYAT Alias DAYAT Bin BAHARUDDIN mengalami kerugian sekira kurang lebih sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan rincian sekira kurang lebih sejumlah Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta) untuk pembuatan meja dan sekira kurang lebih sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya pengecetan meja, membeli wallpaper dan biaya akomodasi lainnya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |