Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2025/PN Srl MEIZA REINALDO HENDRI ROMADONA Als BOJES Bin ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1887/L.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI ROMADONA Als BOJES Bin ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa HENDRI RAMADONA alias BOJES Bin ADAM secara bersama sama dengan Saksi DEPRI Bin SAIN (Dilakukan Penuntutan Secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.49 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT.11 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.49 Wib, Terdakwa HENDRI RAMADONA alias BOJES Bin ADAM didatangi dirumahnya yang beralamat di RT.11 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi oleh Saksi DEPRI Bin SAIN untuk memesan paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) dengan cara meminta kepada terdakwa untuk menghubungi Sdr. FEBUNG (DPO), kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. FEBUNG (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan berkata “Mancik adi mintak bahan 400” tidak lama kemudian Sdr. FEBUNG (DPO) membalas “YO” lalu Terdakwa meminta Saksi DEPRI Bin SAIN mengisi akun E-Wallet Dana atas nama Sdr. FEBUNG (DPO).  Setelah Saksi DEPRI Bin SAIN selesai mengisi ke akun Dana tersebut, Saksi DEPRI Bin SAIN kembali mendatangi rumah Terdakwa dan berkata “Lah sudah ku isi”, Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEPRI Bin SAIN “iyolah, ambik dijalan lintas lamo simpang Nibung, tunggu disitu”. Kemudian Saksi DEPRI Bin SAIN segera pergi dan menunggu di sekitar jalan lintas lama Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun sebagaimana arahan dari terdakwa.

Bahwa selanjutnya di sekitar jalan lintas lama Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Saksi DEPRI Bin SAIN menunggu sekira 10 (sepuluh) menit, datanglah Sdr. FEBUNG (DPO) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yang ketika melintas di depan Saksi DEPRI Bin SAIN dengan kecepatan yang lambat, kemudian Sdr. FEBUNG (DPO) tiba – tiba melempar bungkusan plastik warna hitam yang langsung segera ditangkap oleh Saksi DEPRI Bin SAIN. Lalu Saksi DEPRI Bin SAIN pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 08. 30 Wib, paket narkotika tersebut Saksi DEPRI Bin SAIN konsumsi bersama Terdakwa HENDRI RAMADONA Alias BOJES Bin ADAM di rumah kosong samping rumah Saksi DEPRI Bin SAIN.

Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) (masing-masing personil unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun) bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi rumah Terdakwa HENDRI RAMADONA alias BOJES Bin ADAM dengan mengatakan “Kami dari pihak kepolisian, benar bapak yang bernama BOJES?” kemudian terdakwa menjawab “benar pak, saya BOJES” kemudian terdakwa dibawa menuju sebuah mobil dan dipertemukan dengan Saksi DEPRI Bin SAIN beserta Saksi REDO SAPUTRA Bin AGUS HARYADI yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh tim opsnal satresnarkoba Polres Sarolangun tersebut dikarenakan telah ditemukan 1 (satu) klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu pada Saksi DEPRI Bin SAIN yang mana barang tersebut sebelumnya didapatkan dari Sdr FEBUNG (DPO) yang dihubungi oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.49 Wib, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna porses hukum lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 30/10727.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi  kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan  berat bersih 0,06 gr (satu koma nol enam) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) yang diberi tanda huruf “B” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian perkara.

Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.03.25.0754 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Veramika Ginting, S.Si.,Apt.,M.H., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------Perbuatan Terdakwa HENDRI RAMADONA Alias BOJES Bin ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa HENDRI RAMADONA Alias BOJES Bin ADAM secara bersama sama dengan Saksi DEPRI Bin SAIN (Dilakukan Penuntutan Secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.49 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT.11 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I “,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.49 Wib, Terdakwa HENDRI RAMADONA alias BOJES Bin ADAM didatangi dirumahnya yang beralamat di RT.11 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi oleh Saksi DEPRI Bin SAIN untuk memesan paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) dengan cara meminta kepada terdakwa untuk menghubungi Sdr. FEBUNG (DPO), kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. FEBUNG (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan berkata “Mancik adi mintak bahan 400” tidak lama kemudian Sdr. FEBUNG (DPO) membalas “YO” lalu Terdakwa meminta Saksi DEPRI Bin SAIN mengisi akun E-Wallet Dana atas nama Sdr. FEBUNG (DPO).  Setelah Saksi DEPRI Bin SAIN selesai mengisi ke akun Dana tersebut, Saksi DEPRI Bin SAIN kembali mendatangi rumah Terdakwa dan berkata “Lah sudah ku isi”, Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEPRI Bin SAIN “iyolah, ambik dijalan lintas lamo simpang Nibung, tunggu disitu”. Kemudian Saksi DEPRI Bin SAIN segera pergi dan menunggu di sekitar jalan lintas lama Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun sebagaimana arahan dari terdakwa.

Bahwa selanjutnya di sekitar jalan lintas lama Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Saksi DEPRI Bin SAIN menunggu sekira 10 (sepuluh) menit, datanglah Sdr. FEBUNG (DPO) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yang ketika melintas di depan Saksi DEPRI Bin SAIN dengan kecepatan yang lambat, kemudian Sdr. FEBUNG (DPO) tiba – tiba melempar bungkusan plastik warna hitam yang langsung segera ditangkap oleh Saksi DEPRI Bin SAIN. Lalu Saksi DEPRI Bin SAIN pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 08. 30 Wib, paket narkotika tersebut Saksi DEPRI Bin SAIN konsumsi bersama Terdakwa HENDRI RAMADONA Alias BOJES Bin ADAM di rumah kosong samping rumah Saksi DEPRI Bin SAIN.

Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi YOSAFAT RONI AGUSTIAN SIBURIAN Anak Dari OHIM SIBURIAN dan Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) (masing-masing personil unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun) bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi rumah Terdakwa HENDRI RAMADONA alias BOJES Bin ADAM dengan mengatakan “Kami dari pihak kepolisian, benar bapak yang bernama BOJES?” kemudian terdakwa menjawab “benar pak, saya BOJES” kemudian terdakwa dibawa menuju sebuah mobil dan dipertemukan dengan Saksi DEPRI Bin SAIN beserta Saksi REDO SAPUTRA Bin AGUS HARYADI yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh tim opsnal satresnarkoba Polres Sarolangun tersebut dikarenakan telah ditemukan 1 (satu) klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu pada Saksi DEPRI Bin SAIN yang mana barang tersebut sebelumnya didapatkan dari Sdr FEBUNG (DPO) yang dihubungi oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.49 Wib, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna porses hukum lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 30/10727.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi  kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan  berat bersih 0,06 gr (satu koma nol enam) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) yang diberi tanda huruf “B” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian perkara.

Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.03.25.0754 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Veramika Ginting, S.Si.,Apt.,M.H., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------Perbuatan Terdakwa HENDRI RAMADONA Alias BOJES Bin ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya