| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Jambi Citra Sahabat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok Bunga + Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 35.896.400,-(tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan surat BPKB No:9005788 F milikMuhammad Arfanyang dijaminkan kepada Penggugat untuk di serahkan secara sukarela kepada penggugat,dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
- Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan dengan bukti kepemilikan surat BPKB No:9005788 F milik Muhammad Arfan untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut secara sukarela, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh tergugat.
|