| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Sporadik tertanggal 20Maret 2002dan Surat Keterangan Hibah Tanah tertanggal 9 Juni 2008;
- Menyatakan sebidang lahan tanah dengan Surat Sporadik tertanggal 20Maret 2002dan Surat Keterangan Hibah Tanah tertanggal 9 Juni 2008 dan diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Taman Dewa yang terletak di RT.01,Dusun Tanah Abang, Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, seluas 0,98 HA, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hendra
- Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah Awaludin
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah A. Rifa’i dan Belukar
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Insukardata dan Nacik
Adalah sah secara hukum milik Penggugat;
5. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah obyek sengketa, yang terletak di RT.01,Dusun Tanah Abang, Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiagin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, seluas 0,98 HA, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hendra
- Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah Awaludin
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah A. Rifa’i dan Belukar
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Insukardata dan Nacik
kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih dari segala tuntutan
pihaklain;
6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) untuk membayar kersugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp.29.867.538.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
|
|
|
Luas Lahan (HA)
|
Harga Persatuan
|
|
Jumlah Uang Isi Kandungan dalam Bumi dan diatas Bumi
|
-
|
Sewa Lahan
|
9.800 mtr2
|
Rp. 1.234.800.000 pertahun
|
8 tahun
|
Rp. 9.878.400.000,-
|
-
|
Isi Kandungan
|
9.800 mtr2
|
-
|
382.200 ton
|
Rp. 19.110.000.000,-
|
-
|
Tanaman Tanam Tumbuh
|
9.800 mtr2
|
-
|
586 M3
|
-
|
|
|
-
|
Rp. 29.867.538.000,-
|
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas lahan tanah Obyek Sengketa sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dengan Surat Sporadik tertanggal 20Maret 2002Surat Keterangan Hibah Tanah tertanggal 9 Juni 2008 dan diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa Taman Dewayang terletak di RT.01,Dusun Tanah Abang, Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiagin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, seluas ± 0, 98 HA, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hendra
- Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah Awaludin
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah A. Rifa’i dan Belukar
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Insukardata dan Nacik 2.Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu Kantor PT. MINEMEX INDONESIA yang terletak di alamat Jl. Hayam Wuruk, Lorong Setia, No. 16 Rt. 07, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi 8.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya; 9.Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) membayar segala biaya yang timbul didalam perkara ini;
|