| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa ZAIDUN AKBAR Bin H. HASAN BASRI (Alm) pada Hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di RT.07 RW.04 Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi lalu menelepon Sdr. HEN (DPO) menggunakan handphone Merek Oppo Tipe CPH 2641 milik Terdakwa dan mengatakan “TOLONG ANTAR IKAN SIKOK", kemudian sekira pukul 22.30 WIB Sdr. HEN datang kerumah Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink (merah muda), setelah Terdakwa terima Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saku depan kanan celana jeans yang Terdakwa pakai dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. HEN dan selanjutnya Sdr. HEN pergi dan Terdakwa masuk ke dalam rumah.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir pil ektasi dari saku celana Terdakwa tersebut dan membelah 1 (satu) butir pil ekstasi menjadi 2 (dua) bagian, 1 (satu) bagian Terdakwa masukkan kembali ke dalam 1 (satu) plastik klip tersebut dan Terdakwa bungkus dengan potongan kertas putih dan langsung menyimpan di dalam selipan dompet hitam dan simpan disaku belakang celana Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) bagian lagi Terdakwa konsumsi dengan cara di telan, lalu sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah untuk memeriksa pintu samping melihat ada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan 1 (satu) sepeda motor yang berhenti di depan pagar rumah, lalu berkata kepada Terdakwa "JANGAN BERGERAK KAMI ANGGOTA POLISIAN NARKOBA POLRES SAROLANGUN", lalu anggota kepolisian berkata "DIMANA BARANG KAMU", kemudian Terdakwa menjawab "ADA DALAM RUMAH RUMAH DIDOMPET", lalu setelah saksi yang merupakan Kepala Desa Dusun Dalam datang, kemudian anggota kepolisian mengatakan "KITA PERIKSA DIDALAM RUMAH", selanjutnya Terdakwa bersama anggota kepolisian bersama Kepala Desa Dusun Dalam datang untuk menyaksikan penggeledahan, lalu anggota kepolisian mengatakan "MANA DOMPET KAMU", kemudian Terdakwa mengatakan "ADA PAK DIATAS MEJA DIDALAM KANTONG CELANA LEVIS', selanjutnya anggota kepolisian mengambil celana jeans biru di atas meja dan memeriksa celana tersebut dan menemukan 1 (satu) dompet warna hitam di saku kanan belakang dan setelah dompet tersebut diperiksa ditemukan diselipan dompet berupa balutan potongan kertas dan setelah dibuka berisi 1 (satu) plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil ekstasi milik Terdakwa tersebut, kemudian anggota kepolisian menanyakan “INI APA", lalu Terdakwa menjawab "EKSTASI PAK", selanjutnya anggota kepolisian kembali mengatakan: "MILIK SIAPA DIDUGA EKSTASI INI", lalu Terdakwa menjawab "MILIK SAYA PAK", kemudian anggota kepolisian mengatakan kembali "DARI MANA KAMU PEROLEH", lalu Terdakwa menjawab "DARI HEN", selanjutnya anggota kepolisian mengatakan kembali "KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU", selanjutnya Terdakwa menjawab "TIDAK ADA PAK", kemudian setelah mengamankan barang bukti tersebut anggota kepolisian pamit dengan pergi menuju ke rumah istri Sdr. HEN dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil anggota kepolisian namun Sdr. HEN tidak ditemukan dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 22/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 30 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi pecahan pil diduga Narkotika jenis ekstasi berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0.03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” dilabel untuk dilakukan pengajuan laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram diberi label untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0104 tanggal 03 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0105.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi serbuk warna merah muda tersebut mengandung MDMA (Ekstasi) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 440/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa ZAIDUN AKBAR Bin H. HASAN BASRI (Alm), Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ZAIDUN AKBAR Bin H. HASAN BASRI (Alm) pada Hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di RT.07 RW.04 Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi lalu menelepon Sdr. HEN (DPO) menggunakan handphone Merek Oppo Tipe CPH 2641 milik Terdakwa dan mengatakan “TOLONG ANTAR IKAN SIKOK", kemudian sekira pukul 22.30 WIB Sdr. HEN datang kerumah Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink (merah muda), setelah Terdakwa terima Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saku depan kanan celana jeans yang Terdakwa pakai dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. HEN dan selanjutnya Sdr. HEN pergi dan Terdakwa masuk ke dalam rumah.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir pil ektasi dari saku celana Terdakwa tersebut dan membelah 1 (satu) butir pil ekstasi menjadi 2 (dua) bagian, 1 (satu) bagian Terdakwa masukkan kembali ke dalam 1 (satu) plastik klip tersebut dan Terdakwa bungkus dengan potongan kertas putih dan langsung menyimpan di dalam selipan dompet hitam dan simpan disaku belakang celana Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) bagian lagi Terdakwa konsumsi dengan cara di telan, lalu sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah untuk memeriksa pintu samping melihat ada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan 1 (satu) sepeda motor yang berhenti di depan pagar rumah, lalu berkata kepada Terdakwa "JANGAN BERGERAK KAMI ANGGOTA POLISIAN NARKOBA POLRES SAROLANGUN", lalu anggota kepolisian berkata "DIMANA BARANG KAMU", kemudian Terdakwa menjawab "ADA DALAM RUMAH RUMAH DIDOMPET", lalu setelah saksi yang merupakan Kepala Desa Dusun Dalam datang, kemudian anggota kepolisian mengatakan "KITA PERIKSA DIDALAM RUMAH", selanjutnya Terdakwa bersama anggota kepolisian bersama Kepala Desa Dusun Dalam datang untuk menyaksikan penggeledahan, lalu anggota kepolisian mengatakan "MANA DOMPET KAMU", kemudian Terdakwa mengatakan "ADA PAK DIATAS MEJA DIDALAM KANTONG CELANA LEVIS', selanjutnya anggota kepolisian mengambil celana jeans biru di atas meja dan memeriksa celana tersebut dan menemukan 1 (satu) dompet warna hitam di saku kanan belakang dan setelah dompet tersebut diperiksa ditemukan diselipan dompet berupa balutan potongan kertas dan setelah dibuka berisi 1 (satu) plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil ekstasi milik Terdakwa tersebut, kemudian anggota kepolisian menanyakan “INI APA", lalu Terdakwa menjawab "EKSTASI PAK", selanjutnya anggota kepolisian kembali mengatakan: "MILIK SIAPA DIDUGA EKSTASI INI", lalu Terdakwa menjawab "MILIK SAYA PAK", kemudian anggota kepolisian mengatakan kembali "DARI MANA KAMU PEROLEH", lalu Terdakwa menjawab "DARI HEN", selanjutnya anggota kepolisian mengatakan kembali "KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU", selanjutnya Terdakwa menjawab "TIDAK ADA PAK", kemudian setelah mengamankan barang bukti tersebut anggota kepolisian pamit dengan pergi menuju ke rumah istri Sdr. HEN dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil anggota kepolisian namun Sdr. HEN tidak ditemukan dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 22/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 30 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi pecahan pil diduga Narkotika jenis ekstasi berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0.03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” dilabel untuk dilakukan pengajuan laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram diberi label untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0104 tanggal 03 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.111.16.05.0105.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi serbuk warna merah muda tersebut mengandung MDMA (Ekstasi) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 440/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa ZAIDUN AKBAR Bin H. HASAN BASRI (Alm), Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |