| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id ---Bahwa Terdakwa ARNITA Binti TAMRIN pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Perkantoran Bupati di Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib saat itu Terdakwa sedang berada di kosan Terdakwa yang berada di Beringin Sari Kel. Sukasari, lalu Terdakwa mendapatkan pesan dari sdr.BOBI (daftar pencarian orang) melalui aplikasi whatsapp di handphone milik Terdakwa, dan mengatakan “KO KAWAN AWAK BUDAK SINGKUT MESAN IKAN, 3 EKOKNYO NAK DIKAMI KOSONG IKAN” lalu Terdakwa membalas “AWAK DIMANO KINI SIAPO NAMONYO??” lalu dibalas Sdr.BOBI “MASIH DIRUMAH, YG NGAMBIK IKAN DI TEPIAN CIK MINA KEMAREN”, kemudian Sdr.BOBI menyuruh Terdakwa memesankan diduga narkotika jenis pil ekstasi sesuai pesanan kepada Sdr.COTOK lalu Terdakwa menghubungi Sdr.COTOK melalui pesan WhatsApp dengan menanyakan “ADA INEX TIDAK ?” lalu Sdr.COTOK membalas pesan ‘INEX ADA” lalu Terdakwa menjawan “PESAN 3 BUTIR’ dan Sdr.COTOK membalas “HARGANYA 230 PERBUTIR” lalu Terdakwa menjawab “IYOLAH BANG,CEPAT YO “ lalu Sdr COTOK membalas pesan “IYOLAH TUNGGU LAGI DIBUNGKUS” , lalu Terdakwa menjawab “ IYOLAH BANG KAGEK KABARI KALO LAH SUDAH”, tidak lama kemudian Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari Sdr.COTOK dengan mengatakan “BARANG TUH LAH DISIMPANG KB,DEKAT TAMAN ADIPURA DILETAKKAN DIPINGGIR JALAN” dan Sdr. COTOK meminta kepada Terdakwa agar uangnya sekira Rp.690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dikirim ke akun rekening AlloBank a.n DOMA nomor 082185055260 ldan Terdakwa menjawab “ IYOLAH BNG SAYO OTW” sambil menuju ketempat tersebut. - Selanjutnya Terdakwa pun pergi kesimpang kantor bupati Kel.urahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dengan merk HONDA Scoopy Type F1C02N46LO A/T warna putih ditutupi scolet warna cokelat dengan nomor plat BH 3544 QX dengan No. Ranka MH1JM0210NK592973 dan nomor mesin JM02E1592708, lalu dipertengahan jalan Sdr.BOBI menelpon Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “ LAGI DIMANO ?” kemudian Terdakwa menjawab “ LAGI DIJALAN BENTAR LAGI SAMPAI NAK KESIMPANG KB NAK NGAMBEK BARANG TUH” lalu Sdr.BOBI menjawab “IYOLAH KAMI NYUSUL DARI BELAKANG”, kemudian sekira pukul 21.55 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr.BOBI di daerah Sri pelayang di pinggir jalan lintas kabupaten Sarolangun, lalu Sdr.BOBI mengatakan kepada Terdakwa “BAYAR PAKEK DUIT KAMU DULU KAGEK KAMI GANTI KAYAK BIASOLAH” lalu Terdakwa pun mentranfer uang sekira Rp 690.000,- (enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ke akun rekening AlloBank a.n DOMA nomor 082185055260 sesuai pesan WhatApp dari Sdr.COTOK. Selanjutnya setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut,sdr.COTOK langsung mengirimkan foto whatsapp berisi lokasi diduga narkotika jenis pil ekstasi disimpan yakni di pinggir pagar Taman Adipura Simpang Bupati Kabupaten Sarolangun,dan sdr.COTOK mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “BARANG LAH DISANO” setelah Terdakwa mengetahui posisi diduga narkotika tersebut lalu Terdakwa bersama Sdr.BOBI beriringan dengan sepeda motor masing-masing langsung menuju lokasi tersebut. - Selanjutnya setelah sampai di lokasi yang di kirimkan oleh sdr.COTOK kemudian Terdakwa bersama Sdr.BOBI berusaha mencari-cari diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut diseputaran simpang Kantor Bupati,dan kemudian Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah bungkusan dari tisu di balut dengan lakban warna cokelat, lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa pegang lalu naik kembali ke motor Terdakwa namun pada saat itu Sdr.BOBI sudah tidak ada lagi didekat Terdakwa, kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA bersama Saksi MUHAMMAD HUSIN dan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melihat Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dikarenakan Saksi YONGKI bersama Saksi HUSIN merasa curiga maka langsung menuju ke arah Terdakwa namun saat Saksi YONGKI mendekat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah bungkusan tisu dibalut lakban bewarna cokelat ke dekat kakinya kemudian Saksi YONGKI dan Saksi Husin merasa curiga kemudian membuka bungkusan dan di dalam telah terdapat 1 (satu) klip plastik 3 (tiga) butir diduga narkotia jenis ekstasi,kemudian setelah dilakukan pemeriksaan singkat Terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin kepemilikan ataupun penguasaannya selanjutnya Terdakwa dan bukti-bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 105/10727.00/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi 3 (tiga) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 1,02 (satu koma nol dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadila; - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0914 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Terindentifikasi Methylenedioxymethamphetamine (MDMA). - Bahwa Terdakwa ARNITA Binti TAMRIN dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa ARNITA Binti TAMRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP.---------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa ARNITA Binti TAMRIN pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Perkantoran Bupati di Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib saat itu Terdakwa sedang berada di kosan Terdakwa yang berada di Beringin Sari Kel. Sukasari, lalu Terdakwa mendapatkan pesan dari sdr.BOBI (daftar pencarian orang) melalui aplikasi whatsapp di handphone milik Terdakwa, dan mengatakan “KO KAWAN AWAK BUDAK SINGKUT MESAN IKAN, 3 EKOKNYO NAK DIKAMI KOSONG IKAN” lalu Terdakwa membalas “AWAK DIMANO KINI SIAPO NAMONYO??” lalu dibalas Sdr.BOBI “MASIH DIRUMAH, YG NGAMBIK IKAN DI TEPIAN CIK MINA KEMAREN”, kemudian Sdr.BOBI menyuruh Terdakwa memesankan diduga narkotika jenis pil ekstasi sesuai pesanan kepada Sdr.COTOK lalu Terdakwa menghubungi Sdr.COTOK melalui pesan WhatsApp dengan menanyakan “ADA INEX TIDAK ?” lalu Sdr.COTOK membalas pesan ‘INEX ADA” lalu Terdakwa menjawan “PESAN 3 BUTIR’ dan Sdr.COTOK membalas “HARGANYA 230 PERBUTIR” lalu Terdakwa menjawab “IYOLAH BANG,CEPAT YO “ lalu Sdr COTOK membalas pesan “IYOLAH TUNGGU LAGI DIBUNGKUS” , lalu Terdakwa menjawab “ IYOLAH BANG KAGEK KABARI KALO LAH SUDAH”, tidak lama kemudian Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari Sdr.COTOK dengan mengatakan “BARANG TUH LAH DISIMPANG KB,DEKAT TAMAN ADIPURA DILETAKKAN DIPINGGIR JALAN” dan Sdr. COTOK meminta kepada Terdakwa agar uangnya sekira Rp.690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dikirim ke akun rekening AlloBank a.n DOMA nomor 082185055260 ldan Terdakwa menjawab “ IYOLAH BNG SAYO OTW” sambil menuju ketempat tersebut. - Selanjutnya Terdakwa pun pergi kesimpang kantor bupati Kel.urahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dengan merk HONDA Scoopy Type F1C02N46LO A/T warna putih ditutupi scolet warna cokelat dengan nomor plat BH 3544 QX dengan No. Ranka MH1JM0210NK592973 dan nomor mesin JM02E1592708, lalu dipertengahan jalan Sdr.BOBI menelpon Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “ LAGI DIMANO ?” kemudian Terdakwa menjawab “ LAGI DIJALAN BENTAR LAGI SAMPAI NAK KESIMPANG KB NAK NGAMBEK BARANG TUH” lalu Sdr.BOBI menjawab “IYOLAH KAMI NYUSUL DARI BELAKANG”, kemudian sekira pukul 21.55 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr.BOBI di daerah Sri pelayang di pinggir jalan lintas kabupaten Sarolangun, lalu Sdr.BOBI mengatakan kepada Terdakwa “BAYAR PAKEK DUIT KAMU DULU KAGEK KAMI GANTI KAYAK BIASOLAH” lalu Terdakwa pun mentranfer uang sekira Rp 690.000,- (enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ke akun rekening AlloBank a.n DOMA nomor 082185055260 sesuai pesan WhatApp dari Sdr.COTOK. Selanjutnya setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut,sdr.COTOK langsung mengirimkan foto whatsapp berisi lokasi diduga narkotika jenis pil ekstasi disimpan yakni di pinggir pagar Taman Adipura Simpang Bupati Kabupaten Sarolangun,dan sdr.COTOK mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan mengatakan “BARANG LAH DISANO” setelah Terdakwa mengetahui posisi diduga narkotika tersebut lalu Terdakwa bersama Sdr.BOBI beriringan dengan sepeda motor masing-masing langsung menuju lokasi tersebut. - Selanjutnya setelah sampai di lokasi yang di kirimkan oleh sdr.COTOK kemudian Terdakwa bersama Sdr.BOBI berusaha mencari-cari diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut diseputaran simpang Kantor Bupati,dan kemudian Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah bungkusan dari tisu di balut dengan lakban warna cokelat, lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa pegang lalu naik kembali ke motor Terdakwa namun pada saat itu Sdr.BOBI sudah tidak ada lagi didekat Terdakwa, kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA bersama Saksi MUHAMMAD HUSIN dan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melihat Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dikarenakan Saksi YONGKI bersama Saksi HUSIN merasa curiga maka langsung menuju ke arah Terdakwa namun saat Saksi YONGKI mendekat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah bungkusan tisu dibalut lakban bewarna cokelat ke dekat kakinya kemudian Saksi YONGKI dan Saksi Husin merasa curiga kemudian membuka bungkusan dan di dalam telah terdapat 1 (satu) klip plastik 3 (tiga) butir diduga narkotia jenis ekstasi,kemudian setelah dilakukan pemeriksaan singkat Terdakwa tidak dapat menunjukan surat izin kepemilikan ataupun penguasaannya selanjutnya Terdakwa dan bukti-bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 105/10727.00/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi 3 (tiga) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 1,02 (satu koma nol dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadila; - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0914 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Terindentifikasi Methylenedioxymethamphetamine (MDMA). - Bahwa Terdakwa ARNITA Binti TAMRIN dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa ARNITA Binti TAMRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidan |