| Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa SALMAN Bin SIDIK, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yang beralamat di RT. 03, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa seminggu sebelum kejadian, Terdakwa Salman Bin Sidik telah memiliki niat untuk masuk ke rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yang beralamat di RT. 03, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 milik Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) karena Terdakwa sakit hati atau cemburu dengan Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm)
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepda Motor Revo warna Hitam (Daftar Pencarian Barang) menuju ke rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yang beralamat di RT. 03, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya di rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) Terdakwa berjalan samping kiri rumah yang terdapat satu buah kamar yang Terdakwa yakini tidak ada orang atau tidak pernah dijadikan kamar tidur. Setelah sampai di Jendela Kamar Rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) tersebut Terdakwa langsung mencongkel jendela tersebut dengan 1 (satu) buah Besi Pencongkel yang ujungnya runcing panjang ± 23 (dua puluh tiga) cm yang telah Terdakwa bawa pada bagian samping jendela sehingga jendela tersebut terbuka. Kemudian, Tersangka langsung masuk ke dalam kamar dengan cara melangkah atau melewati jendela yang posisisnya ± 1 (satu) meter dari tanah dan menutup pintu jendela tersebut. Lalu, Terdakwa melihat 1 (satu) buah mata tombak yang terbuat dari besi berwarna kecoklatan dan ujungnya runcing yang terletak di tembok dekat dengan jendela dan Terdakwa langsung melepas ujung mata tombak tersebut dari tangkai yang terbuat dari kayu lalu mata tombak tersebut Terdakwa simpan atau selipkan di sebelah kiri. Kemudian, Terdakwa berjalan keluar dari kamar tersebut
- Bahwa, setelah Terdakwa keluar dari kamar tersebut melihat Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) sedang tidur di ruangan dekat dengan pintu masuk. Lalu, Terdakwa duduk sambil mencekik dan membekap mulut Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) sehingga Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) terbangun dan berontak “Lepas mulut aku”. Kemudian Terdakwa berkata “Kalo kamu teriak, kamu aku bunuh” sambil mengacungkan 1 (satu) buah mata tombak yang terbuat dari besi berwarna kecoklatan dan ujungnya runcing ke arah dada Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm). Saat itu, anak Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yang bernama Saksi Iles Putri Binti Hamdan (Alm) melihat kejadian tersebut dan menelpon bibi Saksi Iles Putri Binti Hamdan (Alm) untuk datang ke rumah. Kemudian, Ibu Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yaitu Sdr. Sri Timbang datang ke rumah dan membuka pintu rumah dan Terdakwa mengatakan “Aku mau balikan mak samo Ria”. Kemudian, Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) melempar 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 milik Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) ke arah luar rumah melalui bawah pintu masuk. Lalu, Terdakwa melihat dari jendela tetangga sudah ke rumah datang lalu membuka pintu dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 milik Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm).
- Bahwa, pada hari yang sama sekira sore hari, Terdakwa menemui Saksi Sunarti Binti Hidayat yang sedang berada di rumah Saksi Sunarti yang beralamat di RT. 02, Desa Teluk Tigo, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan menjual 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 Saksi Sunarti Binti Hidayat sekira Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SALMAN Bin SIDIK yang telah mengambil 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 milik Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) menimbulkan trauma bagi Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) dan kerugian bagi Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) sekira Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limun guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa SALMAN Bin SIDIK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa SALMAN Bin SIDIK, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yang beralamat di RT. 03, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa seminggu sebelum kejadian, Terdakwa Salman Bin Sidik telah memiliki niat untuk masuk ke rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yang beralamat di RT. 03, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 milik Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) karena Terdakwa sakit hati atau cemburu dengan Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm)
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepda Motor Revo warna Hitam (Daftar Pencarian Barang) menuju ke rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yang beralamat di RT. 03, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampainya di rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) Terdakwa berjalan samping kiri rumah yang terdapat satu buah kamar yang Terdakwa yakini tidak ada orang atau tidak pernah dijadikan kamar tidur. Setelah sampai di Jendela Kamar Rumah Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) tersebut Terdakwa langsung mencongkel jendela tersebut dengan 1 (satu) buah Besi Pencongkel yang ujungnya runcing panjang ± 23 (dua puluh tiga) cm yang telah Terdakwa bawa pada bagian samping jendela sehingga jendela tersebut terbuka. Kemudian, Tersangka langsung masuk ke dalam kamar dengan cara melangkah atau melewati jendela yang posisisnya ± 1 (satu) meter dari tanah dan menutup pintu jendela tersebut. Lalu, Terdakwa melihat 1 (satu) buah mata tombak yang terbuat dari besi berwarna kecoklatan dan ujungnya runcing yang terletak di tembok dekat dengan jendela dan Terdakwa langsung melepas ujung mata tombak tersebut dari tangkai yang terbuat dari kayu lalu mata tombak tersebut Terdakwa simpan atau selipkan di sebelah kiri. Kemudian, Terdakwa berjalan keluar dari kamar tersebut
- Bahwa, setelah Terdakwa keluar dari kamar tersebut melihat Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) sedang tidur di ruangan dekat dengan pintu masuk. Lalu, Terdakwa duduk sambil mencekik dan membekap mulut Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) sehingga Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) terbangun dan berontak “Lepas mulut aku”. Kemudian Terdakwa berkata “Kalo kamu teriak, kamu aku bunuh” sambil mengacungkan 1 (satu) buah mata tombak yang terbuat dari besi berwarna kecoklatan dan ujungnya runcing ke arah dada Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm). Saat itu, anak Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yang bernama Saksi Iles Putri Binti Hamdan (Alm) melihat kejadian tersebut dan menelpon bibi Saksi Iles Putri Binti Hamdan (Alm) untuk datang ke rumah. Kemudian, Ibu Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) yaitu Sdr. Sri Timbang datang ke rumah dan membuka pintu rumah dan Terdakwa mengatakan “Aku mau balikan mak samo Ria”. Kemudian, Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) melempar 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 milik Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) ke arah luar rumah melalui bawah pintu masuk. Lalu, Terdakwa melihat dari jendela tetangga sudah ke rumah datang lalu membuka pintu dan mengambil 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 milik Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm).
- Bahwa, pada hari yang sama sekira sore hari, Terdakwa menemui Saksi Sunarti Binti Hidayat yang sedang berada di rumah Saksi Sunarti yang beralamat di RT. 02, Desa Teluk Tigo, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan menjual 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 Saksi Sunarti Binti Hidayat sekira Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SALMAN Bin SIDIK yang telah mengambil 1 (satu) Unit Handphone Smart 10 berwarna hitam dengan IMEI I : 358584694539728 IMEI II : 358584695177296 milik Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) menimbulkan trauma bagi Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) dan kerugian bagi Saksi Ria Aswita Binti M. Daur (Alm) sekira Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limun guna proses lebih lanjut
---- Perbuatan Terdakwa SALMAN Bin SIDIK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------- |