Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H RAVI FIRMANSYAH Alias OJAK Bin PAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-542/L.5.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAVI FIRMANSYAH Alias OJAK Bin PAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAVI FIRMANSYAH Alias OJAK Bin PAUZI pada Hari Jum’at Tanggal 05 Desember 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis Tanggal 04 Desember 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan menghubungi Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH Bin ARAFIK AFLAHA melalui aplikasi Massanger dengan tujuan untuk meminta Saksi MUHAMMAD FEBRIAN menjemput Terdakwa kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Saksi MUHAMMAD FEBRIAN datang menjemput Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN pergi menuju ke arah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;
  • Bahwa sesampainya di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD FEBRIAN berhenti di Simpang Desa Siliwangi kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada Saksi MUHAMMAD FEBRIAN “KALO AKU ADO LOKAK AKU KABARI” lalu Saksi MUHAMMAD RIAN pulang dan meninggalakan Terdakwa di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;
  • Bahwa pada Hari Jum’at Tanggal 05 Desember 2025 sekira Pukul 00.00 WIB Terdakwa pergi berjalan jalan kaki menuju ke Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dengan tujuan untuk mencari ruko yang akan Terdakwa bobol lalu sekira kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit Terdakwa sampai di tiga unit ruko bertingkat dua yang berada di Desa Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun,  dimana satu ruko merupakan bengkel motor dan dua ruko lainnya merupakan warung makan lalu Terdakwa pergi menuju ke bagian belakang ruko melalui jalan tanah dan masuk ke area semak belukar karena jarak antara jalan dengan pintu belakang ruko sekitar 10 meter yang dipisahkan oleh semak belukar selanjutnya dari dalam semak belukar tersebut Terdakwa memantau ketiga ruko untuk melihat pintu yang renggang serta situasi sekitar kemudian sekira kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit Terdakwa memutuskan untuk membobol ruko bengkel karena melihat pintu belakangnya terbuat dari kayu dan dalam keadaan renggang;
  • Bahwa sesampainya di depan pintu kayu tersebut Terdakwa melihat pintu terkunci dari dalam dengan dua buah gerendel masing-masing berada di bagian atas dan bawah pintu kemudian Terdakwa memanjat mesin yang berada di luar pintu dan memasukkan tangan kanan Terdakwa melalui ventilasi udara di atas pintu untuk membuka gerendel bagian atas hingga terbuka setelah itu Terdakwa turun lalu memasukkan tangan kanannya melalui celah di bawah pintu untuk membuka grendel bagian bawah hingga terbuka selanjutnya Terdakwa membuka pintu kayu tersebut secara perlahan agar tidak menimbulkan suara dan langsung masuk ke dalam ruko lalu sesampainya di lantai pertama Terdakwa menemukan 1 (satu) buah track roller, 1 (satu) buah knalpot mesin diesel, dan 1 (satu) buah engkolan mesin diesel kemudian barang-barang tersebut Terdakwa keluarkan satu persatu melalui pintu kayu yang telah Terdakwa buka selanjutnya Terdakwa kembali masuk dan menemukan 1 (satu) unit mesin air dan 1 (satu) Unit tabung gas LPG 3 kg lalu Terdakwa kembali mengeluarkan satu per satu kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam ruko dan menutup serta mengunci kembali pintu kayu dari dalam;
  • Bahwa sesampainya di dalam ruko tersebut Terdakwa naik ke lantai dua ruko dan melihat ada sekira kurang lebih 7 (tujuh) unit sepeda motor terparkir dan Terdakwa juga melihat sepasang sandal di depan sebuah ruangan yang menyerupai kamar dan saat itu Terdakwa mendengar suara seorang laki-laki batuk kemudian Terdakwa mendekati pintu kamar dan mengunci pintu kamar tersebut dari luar agar Terdakwa dapat leluasa bergerak di dalam ruko selanjutnya Terdakwa berkeliling di lantai dua dan menemukan sebuah tas ransel warna abu-abu yang tergantung di dekat jendela dan mengambil tas tersebut kemudian Terdakwa juga melihat 1 (satu) unit laptop merek ACER warna biru yang terletak di atas meja lalu Terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam tas ransel selanjutnya Terdakwa menemukan 1 (satu) buah topi warna hitam dan Terdakwa memakainya setelah itu Terdakwa juga menemukan 2 (dua) buah charger handphone yang tercolok pada terminal listrik, lalu Terdakwa masukkan ke dalam tas ransel kemudian Terdakwa menemukan kunci pintu rolling yang terletak di atas meja dekat pintu rolling dan Terdakwa membuka sebagian pintu rolling dari dalam menggunakan kunci tersebut, yang langsung menghadap ke jalan raya kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan kunci yang masih terpasang dan sebelum mengeluarkan sepeda motor tersebut, Terdakwa mencabut sebuah colokan kabel di dekat pintu rolling yang Terdakwa kira merupakan kabel CCTV selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sepeda motor Honda Beat tersebut dari dalam ruko dan segera membawanya keluar kemudian Terdakwa juga membawa tas ransel yang berisi Laptop dan Charger Handphone dan membiarkan pintu rolling masih dalam keadaan terbuka;
  • Bahwa setelah berhasil keluar dari ruko tersebut Terdakwa kemudian pergi menuju ke belakang ruko melalui jalan tanah hitam mengendarai sepeda motor tersebut dan memarkirkan sepeda motor tersebut di tepi jalan setelah itu Terdakwa berjalan kembali ke tempat Terdakwa meletakkan barang-barang dari lantai pertama dikarenakan tidak sanggup membawa barang-barang berat seperti mesin air, track roller, knalpot, dan engkolan mesin diesel, Terdakwa hanya membawa 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg dan meletakkannya di bagian bawah dashboard sepeda motor selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, 1 (satu) unit laptop ACER warna biru, 2 (dua) buah charger handphone, 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu, 1 (satu) buah topi warna hitam, dan 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg;
  • Bahwa Sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa membawa barang-barang yang diambil tersebugt menuju ke sebuah rumah di Desa Lesung Batu sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa tiba di rumah tersebut dan bertemu dengan teman Terdakwa bernama ARMAN Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motor yang berhasil Terdakwa ambil beserta barang-barang lainnya di belakang rumah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa meminjam handphone milik ARMAN untuk menghubungi Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH melalui Messenger dan mengatakan, “BANG, AKU DI LESUNG BATU, ADA MOTOR YANG MAU AKU JUAL. AKU DI PONDOK DENGAN KAK ARMAN.” Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH menjawab agar Terdakwa menunggu selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH bahwa sepeda motor tersebut berada di belakang pondok, lalu Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH menyarankan agar meminta bantuan ARMAN untuk menjualkannya. Terdakwa kemudian meminta ARMAN untuk membantu menjual sepeda motor tersebut dan ARMAN menyetujuinya. Sebelum berangkat, Terdakwa membuka jok sepeda motor Honda Beat dan menemukan jas hujan serta sepasang sandal warna biru, yang kemudian Terdakwa buang.
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH, sementara ARMAN mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil pencurian menuju Lesung Batu Seberang. Barang-barang hasil pencurian lainnya ditinggalkan di rumah tersebut. Sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH tiba di Lesung Batu Seberang dan berhenti di dekat sebuah sekolah dasar. ARMAN kemudian pergi menemui calon pembeli sepeda motor tersebut. Sekira 20 (dua puluh) menit kemudian, ARMAN kembali dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut terjual seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sambil menunjukkan uang tunai tersebut. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH kemudian kembali ke rumah di Desa Lesung Batu. Setibanya di sana, ARMAN menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Terdakwa. Uang tersebut kemudian Terdakwa bagi, yaitu kepada Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kepada ARMAN sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi bagian Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH pulang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH. Sebelum pulang, Terdakwa membuang topi warna hitam pencurian ke dalam semak belukar di sekitar rumah di Desa Lesung Batu dan meninggalkan tabung gas LPG 3 kg di rumah tersebut. Terdakwa membawa tas ransel warna abu-abu yang berisi 1 (satu) unit laptop ACER warna biru dan 2 (dua) buah charger handphone. Setibanya di wilayah Singkut, Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH berhenti di sebuah pemakaman di Desa Bukit Tigo untuk membuang tas ransel tersebut. Terdakwa terlebih dahulu mengeluarkan laptop dan charger dari dalam tas, kemudian memasukkan charger ke dalam jok sepeda motor Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH, sedangkan laptop Terdakwa bawa. Setelah itu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa. Sesampainya di dekat rumah Terdakwa, Terdakwa turun dari sepeda motor Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH dan SAKSI MUHAMMAD FEBRIANSYAH langsung pergi. Terdakwa masuk ke dalam rumah sambil membawa 1 (satu) unit laptop merek ACER warna biru, kemudian Terdakwa beristirahat.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari Saksi NURALIM Bin WIJI SUWARNO untuk membawa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NURALIM Bin WIJI SUWARNO mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp. 24.400.000- (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) KUHP------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR                       

-------Bahwa Terdakwa RAVI FIRMANSYAH Alias OJAK Bin PAUZI pada Hari Jum’at Tanggal 05 Desember 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis Tanggal 04 Desember 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan menghubungi Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH Bin ARAFIK AFLAHA melalui aplikasi Massanger dengan tujuan untuk meminta Saksi MUHAMMAD FEBRIAN menjemput Terdakwa kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Saksi MUHAMMAD FEBRIAN datang menjemput Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy lalu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN pergi menuju ke arah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;
  • Bahwa sesampainya di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD FEBRIAN berhenti di Simpang Desa Siliwangi kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada Saksi MUHAMMAD FEBRIAN “KALO AKU ADO LOKAK AKU KABARI” lalu Saksi MUHAMMAD RIAN pulang dan meninggalakan Terdakwa di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun;
  • Bahwa pada Hari Jum’at Tanggal 05 Desember 2025 sekira Pukul 00.00 WIB Terdakwa pergi berjalan jalan kaki menuju ke Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dengan tujuan untuk mencari ruko yang akan Terdakwa bobol lalu sekira kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit Terdakwa sampai di tiga unit ruko bertingkat dua yang berada di Desa Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun,  dimana satu ruko merupakan bengkel motor dan dua ruko lainnya merupakan warung makan lalu Terdakwa pergi menuju ke bagian belakang ruko melalui jalan tanah dan masuk ke area semak belukar karena jarak antara jalan dengan pintu belakang ruko sekitar 10 meter yang dipisahkan oleh semak belukar selanjutnya dari dalam semak belukar tersebut Terdakwa memantau ketiga ruko untuk melihat pintu yang renggang serta situasi sekitar kemudian sekira kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit Terdakwa memutuskan untuk membobol ruko bengkel karena melihat pintu belakangnya terbuat dari kayu dan dalam keadaan renggang;
  • Bahwa sesampainya di depan pintu kayu tersebut Terdakwa melihat pintu terkunci dari dalam dengan dua buah gerendel masing-masing berada di bagian atas dan bawah pintu kemudian Terdakwa memanjat mesin yang berada di luar pintu dan memasukkan tangan kanan Terdakwa melalui ventilasi udara di atas pintu untuk membuka gerendel bagian atas hingga terbuka setelah itu Terdakwa turun lalu memasukkan tangan kanannya melalui celah di bawah pintu untuk membuka grendel bagian bawah hingga terbuka selanjutnya Terdakwa membuka pintu kayu tersebut secara perlahan agar tidak menimbulkan suara dan langsung masuk ke dalam ruko lalu sesampainya di lantai pertama Terdakwa menemukan 1 (satu) buah track roller, 1 (satu) buah knalpot mesin diesel, dan 1 (satu) buah engkolan mesin diesel kemudian barang-barang tersebut Terdakwa keluarkan satu persatu melalui pintu kayu yang telah Terdakwa buka selanjutnya Terdakwa kembali masuk dan menemukan 1 (satu) unit mesin air dan 1 (satu) Unit tabung gas LPG 3 kg lalu Terdakwa kembali mengeluarkan satu per satu kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam ruko dan menutup serta mengunci kembali pintu kayu dari dalam;
  • Bahwa sesampainya di dalam ruko tersebut Terdakwa naik ke lantai dua ruko dan melihat ada sekira kurang lebih 7 (tujuh) unit sepeda motor terparkir dan Terdakwa juga melihat sepasang sandal di depan sebuah ruangan yang menyerupai kamar dan saat itu Terdakwa mendengar suara seorang laki-laki batuk kemudian Terdakwa mendekati pintu kamar dan mengunci pintu kamar tersebut dari luar agar Terdakwa dapat leluasa bergerak di dalam ruko selanjutnya Terdakwa berkeliling di lantai dua dan menemukan sebuah tas ransel warna abu-abu yang tergantung di dekat jendela dan mengambil tas tersebut kemudian Terdakwa juga melihat 1 (satu) unit laptop merek ACER warna biru yang terletak di atas meja lalu Terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam tas ransel selanjutnya Terdakwa menemukan 1 (satu) buah topi warna hitam dan Terdakwa memakainya setelah itu Terdakwa juga menemukan 2 (dua) buah charger handphone yang tercolok pada terminal listrik, lalu Terdakwa masukkan ke dalam tas ransel kemudian Terdakwa menemukan kunci pintu rolling yang terletak di atas meja dekat pintu rolling dan Terdakwa membuka sebagian pintu rolling dari dalam menggunakan kunci tersebut, yang langsung menghadap ke jalan raya kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan kunci yang masih terpasang dan sebelum mengeluarkan sepeda motor tersebut, Terdakwa mencabut sebuah colokan kabel di dekat pintu rolling yang Terdakwa kira merupakan kabel CCTV selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sepeda motor Honda Beat tersebut dari dalam ruko dan segera membawanya keluar kemudian Terdakwa juga membawa tas ransel yang berisi Laptop dan Charger Handphone dan membiarkan pintu rolling masih dalam keadaan terbuka;
  • Bahwa setelah berhasil keluar dari ruko tersebut Terdakwa kemudian pergi menuju ke belakang ruko melalui jalan tanah hitam mengendarai sepeda motor tersebut dan memarkirkan sepeda motor tersebut di tepi jalan setelah itu Terdakwa berjalan kembali ke tempat Terdakwa meletakkan barang-barang dari lantai pertama dikarenakan tidak sanggup membawa barang-barang berat seperti mesin air, track roller, knalpot, dan engkolan mesin diesel, Terdakwa hanya membawa 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg dan meletakkannya di bagian bawah dashboard sepeda motor selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, 1 (satu) unit laptop ACER warna biru, 2 (dua) buah charger handphone, 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu, 1 (satu) buah topi warna hitam, dan 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg;
  • Bahwa Sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa membawa barang-barang yang diambil tersebugt menuju ke sebuah rumah di Desa Lesung Batu sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa tiba di rumah tersebut dan bertemu dengan teman Terdakwa bernama ARMAN Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motor yang berhasil Terdakwa ambil beserta barang-barang lainnya di belakang rumah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa meminjam handphone milik ARMAN untuk menghubungi Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH melalui Messenger dan mengatakan, “BANG, AKU DI LESUNG BATU, ADA MOTOR YANG MAU AKU JUAL. AKU DI PONDOK DENGAN KAK ARMAN.” Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH menjawab agar Terdakwa menunggu selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH bahwa sepeda motor tersebut berada di belakang pondok, lalu Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH menyarankan agar meminta bantuan ARMAN untuk menjualkannya. Terdakwa kemudian meminta ARMAN untuk membantu menjual sepeda motor tersebut dan ARMAN menyetujuinya. Sebelum berangkat, Terdakwa membuka jok sepeda motor Honda Beat dan menemukan jas hujan serta sepasang sandal warna biru, yang kemudian Terdakwa buang.
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH, sementara ARMAN mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil pencurian menuju Lesung Batu Seberang. Barang-barang hasil pencurian lainnya ditinggalkan di rumah tersebut. Sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH tiba di Lesung Batu Seberang dan berhenti di dekat sebuah sekolah dasar. ARMAN kemudian pergi menemui calon pembeli sepeda motor tersebut. Sekira 20 (dua puluh) menit kemudian, ARMAN kembali dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut terjual seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) sambil menunjukkan uang tunai tersebut. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH kemudian kembali ke rumah di Desa Lesung Batu. Setibanya di sana, ARMAN menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Terdakwa. Uang tersebut kemudian Terdakwa bagi, yaitu kepada Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kepada ARMAN sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi bagian Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH pulang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH. Sebelum pulang, Terdakwa membuang topi warna hitam pencurian ke dalam semak belukar di sekitar rumah di Desa Lesung Batu dan meninggalkan tabung gas LPG 3 kg di rumah tersebut. Terdakwa membawa tas ransel warna abu-abu yang berisi 1 (satu) unit laptop ACER warna biru dan 2 (dua) buah charger handphone. Setibanya di wilayah Singkut, Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH berhenti di sebuah pemakaman di Desa Bukit Tigo untuk membuang tas ransel tersebut. Terdakwa terlebih dahulu mengeluarkan laptop dan charger dari dalam tas, kemudian memasukkan charger ke dalam jok sepeda motor Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH, sedangkan laptop Terdakwa bawa. Setelah itu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa. Sesampainya di dekat rumah Terdakwa, Terdakwa turun dari sepeda motor Saksi MUHAMMAD FEBRIANSYAH dan SAKSI MUHAMMAD FEBRIANSYAH langsung pergi. Terdakwa masuk ke dalam rumah sambil membawa 1 (satu) unit laptop merek ACER warna biru, kemudian Terdakwa beristirahat.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari Saksi NURALIM Bin WIJI SUWARNO untuk membawa barang-barang yang diambil oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NURALIM Bin WIJI SUWARNO mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp. 24.400.000- (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya