Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus-LH/2025/PN Srl Regina Olga Manik UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 230/Pid.Sus-LH/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2255/L.5.16/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO (alm), pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, Tim Opsnal Tipidter Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun terdapat gudang penyimpanan minyak yang tidak ada memiliki izin dan minyak tersebut untuk di perjual belikan, kemudian Unit Tipidter Polres Sarolangun segera melakukan penyelidikan dan langsung menuju Lokasi gudang minyak tersebut yang berada di Rt. 07 Dusun VI Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan sekira pukul 12.00 WIB setelah tiba ditempat tersebut Tim Opsnal Tipidter Polres Sarolangun di temukan beberapa tedmond yang didalamnya berisikan bahan bakar minyak yang diduga bahan bakar minyak hasil olahan (masakan jenis solar dan pertalite) dan  berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pemilik dari gudang tersebut adalah Terdakwa UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO (alm), dan kemudian Saksi Husni Hartanto beserta Unit Tipidter Polres Sarolangun menuju rumah Terdakwa yang berada di depan gudang minyak tersebut namun Terdakwa tidak berada di tempat, kemudian Unit Tipidter Polres Sarolangun terlebih dahulu mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Sarolangun, lalu untuk Terdakwa setelah barang-barang bukti diamankan, kemudian Terdakwa menyerahkan diri dan mengakui barang-barang yang dibawa oleh Unit Tipidter Polres Sarolangun merupakan milik Terdakwa sendiri.
  • Selanjutnya pada saat diinterogasi di Polres Sarolangun Terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak didapatkan dengan cara membeli bahan bakar minyak hasil olahan/masakan yang didapat dari Sdr. AANG di daerah Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Kabupaten Sarolangun Provinsu Sumatera Selatan,  sehingga terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium LEMIGAS Nomor: 202500246/LHU/DPMP.2/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 nomor sampel 2025001269 dengan kesimpulan pemeriksaan : merupakan bahan bakar minyak hasil olahan yang Tidak Memenuhi standar dan mutu BBM Jenis Solar sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 170.K/HK.02/DJM/2023 dan berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium LEMIGAS nomor. 202500246/LHU/DPMP.2/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 nomor sampel 2025001270 dengan kesimpulan pemeriksan : Tidak Memenuhi standar dan mutu BBM Jenis Solar sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017

----Perbuatan Terdakwa UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

----Bahwa Terdakwa UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO (alm), pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, Tim Opsnal Tipidter Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun terdapat gudang penyimpanan minyak yang tidak ada memiliki izin dan minyak tersebut untuk di perjual belikan, kemudian Unit Tipidter Polres Sarolangun segera melakukan penyelidikan dan langsung menuju Lokasi gudang minyak tersebut yang berada di Rt. 07 Dusun VI Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan sekira pukul 12.00 WIB setelah tiba ditempat tersebut Tim Opsnal Tipidter Polres Sarolangun di temukan beberapa tedmond yang didalamnya berisikan bahan bakar minyak yang diduga bahan bakar minyak hasil olahan (masakan jenis solar dan pertalite) dan  berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pemilik dari gudang tersebut adalah Terdakwa UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO (alm), dan kemudian Saksi Husni Hartanto beserta Unit Tipidter Polres Sarolangun menuju rumah Terdakwa yang berada di depan gudang minyak tersebut namun Terdakwa tidak berada di tempat, kemudian Unit Tipidter Polres Sarolangun terlebih dahulu mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Sarolangun, lalu untuk Terdakwa setelah barang-barang bukti diamankan, kemudian Terdakwa menyerahkan diri dan mengakui barang-barang yang dibawa oleh Unit Tipidter Polres Sarolangun merupakan milik Terdakwa sendiri sehingga terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium LEMIGAS Nomor: 202500246/LHU/DPMP.2/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 nomor sampel 2025001269 dengan kesimpulan pemeriksaan : merupakan bahan bakar minyak hasil olahan yang Tidak Memenuhi standar dan mutu BBM Jenis Solar sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 170.K/HK.02/DJM/2023 dan berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium LEMIGAS nomor. 202500246/LHU/DPMP.2/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 nomor sampel 2025001270 dengan kesimpulan pemeriksan : Tidak Memenuhi standar dan mutu BBM Jenis Solar sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017

----Perbuatan Terdakwa UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi -------------------------------------

ATAU

KETIGA :

----Bahwa Terdakwa UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO (alm), pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat keuntungan menjual, membawa, menyimpan atau sesuatu barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, Tim Opsnal Tipidter Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun terdapat gudang penyimpanan minyak yang tidak ada memiliki izin dan minyak tersebut untuk di perjual belikan, kemudian Unit Tipidter Polres Sarolangun segera melakukan penyelidikan dan langsung menuju Lokasi gudang minyak tersebut yang berada di Rt. 07 Dusun VI Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan sekira pukul 12.00 WIB setelah tiba ditempat tersebut Tim Opsnal Tipidter Polres Sarolangun di temukan beberapa tedmond yang didalamnya berisikan bahan bakar minyak yang diduga bahan bakar minyak hasil olahan (masakan jenis solar dan pertalite) dan  berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pemilik dari gudang tersebut adalah Terdakwa UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO (alm), dan kemudian Saksi Husni Hartanto beserta Unit Tipidter Polres Sarolangun menuju rumah Terdakwa yang berada di depan gudang minyak tersebut namun Terdakwa tidak berada di tempat, kemudian Unit Tipidter Polres Sarolangun terlebih dahulu mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Sarolangun, lalu untuk Terdakwa setelah barang-barang bukti diamankan, kemudian Terdakwa menyerahkan diri dan mengakui barang-barang yang dibawa oleh Unit Tipidter Polres Sarolangun merupakan milik Terdakwa sendiri.
  • Selanjutnya pada saat diinterogasi di Polres Sarolangun Terdakwa mengakui bahwa bahan bakar minyak didapatkan dengan cara membeli bahan bakar minyak hasil olahan/masakan yang didapat dari Sdr. AANG di daerah Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Kabupaten Sarolangun Provinsu Sumatera Selatan,  sehingga terhadap Terdakwa dan barang bukti tersebut di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium LEMIGAS Nomor: 202500246/LHU/DPMP.2/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 nomor sampel 2025001269 dengan kesimpulan pemeriksaan : merupakan bahan bakar minyak hasil olahan yang Tidak Memenuhi standar dan mutu BBM Jenis Solar sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 170.K/HK.02/DJM/2023 dan berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium LEMIGAS nomor. 202500246/LHU/DPMP.2/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 nomor sampel 2025001270 dengan kesimpulan pemeriksan : Tidak Memenuhi standar dan mutu BBM Jenis Solar sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017

----Perbuatan Terdakwa UPRONI Als RAUP Bin APRIYANTO (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 480 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya