| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa MKODRI Bin M.AMIN (Alm) pada Sabtu 16 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Rt 09 Desa Pemusiran Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, TERDAKWA datang ke rumah Kepala Desa Pemusiran, Kec. Mandiangin, untuk melakukan perundingan dengan Saksi RINTO SITORUS Anak Dari TANDA SITORUS (Alm) mengenai perkara tanah. Kemudian, setibanya di rumah Kepala Desa Pemusiran tersebut, TERDAKWA dengan pihak Saksi RINTO SITORUS melakukan perundingan, namun tidak menemukan hasil kemudian Kepala Desa Pemusiran memberi masukan kepada TERDAKWA dan Saksi RINTO SITORUS agar masing-masing pihak memanggil saksi-saksi tentang kepemilikan tanah yang menjadi sengketa tersebut. Setelah mendengar arahan Kepala Desa Pemusiran tersebut, TERDAKWA pulang ke rumah;
- Bahwa setibanya di rumah, TERDAKWA merasa kesal dengan Saksi RINTO SITORUS tersebut. Kemudian TERDAKWA mengambil 1 (satu) bilah parang, lalu TERDAKWA berjalan kaki ke rumah Saksi RINTO SITORUS. Setibanya di teras rumah Saksi RINTO SITORUS, TERDAKWA langsung membacok kursi plastik sebanyak 2 (dua) buah. lalu, TERDAKWA membacok sepeda Saksi RINTO SITORUS. Pada saat itu juga Saksi RINTO SITORUS langsung keluar rumah Kemudian TERDAKWA mengatakan kepada Saksi RINTO SITORUS, "KU BUNUH KAU", namun Saksi RINTO SITORUS hanya diam. Setelah itu, TERDAKWA dan barang bukti langsung diamankan oleh warga sekitar. Selanjutnya, TERDAKWA dibawa oleh saksi HERMAN Bin PAUZAN pulang ke rumah. Setibanya di dekat rumah, barulah parang milik TERDAKWA tersebut dikembalikan oleh Sdr. HERMAN;
- Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA, Saksi RINTO SITORUS mengalami ketakutan dan trauma;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa MKODRI Bin M.AMIN (Alm) pada Sabtu 16 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pemusiran Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang Gedung atau seluruhnya milik orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, TERDAKWA datang ke rumah Kepala Desa Pemusiran, Kec. Mandiangin, untuk melakukan perundingan dengan Saksi RINTO SITORUS Anak Dari TANDA SITORUS (Alm) mengenai perkara tanah. Kemudian, setibanya di rumah Kepala Desa Pemusiran tersebut, TERDAKWA dengan pihak Saksi RINTO SITORUS melakukan perundingan, namun tidak menemukan hasil kemudian Kepala Desa Pemusiran memberi masukan kepada TERDAKWA dan Saksi RINTO SITORUS agar masing-masing pihak memanggil saksi-saksi tentang kepemilikan tanah yang menjadi sengketa tersebut. Setelah mendengar arahan Kepala Desa Pemusiran tersebut, TERDAKWA pulang ke rumah;
- Bahwa setibanya di rumah, TERDAKWA merasa kesal dengan Saksi RINTO SITORUS tersebut. Kemudian TERDAKWA mengambil 1 (satu) bilah parang, lalu TERDAKWA berjalan kaki ke rumah Saksi RINTO SITORUS. Setibanya di teras rumah Saksi RINTO SITORUS, TERDAKWA langsung membacok kursi plastik sebanyak 2 (dua) buah. Setelah itu, TERDAKWA membacok sepeda Saksi RINTO SITORUS. Pada saat itu juga Saksi RINTO SITORUS langsung keluar rumah Kemudian TERDAKWA mengatakan kepada Saksi RINTO SITORUS, "KU BUNUH KAU", namun Saksi RINTO SITORUS hanya diam. Setelah itu, TERDAKWA langsung diamankan oleh warga sekitar. Selanjutnya, TERDAKWA dibawa oleh saksi HERMAN Bin PAUZAN pulang ke rumah. Setibanya di dekat rumah, barulah parang milik TERDAKWA tersebut dikembalikan oleh Sdr. HERMAN;
- Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA menyebabkan sebanyak 2 (dua) buah kursi plastik rusak dan terpotong-potong serta 1 (satu) unit sepeda dengan bekas sayatan;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) huruf a KUHP |