Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin MUHAMMAD ALI (alm) pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Agustus 2020 di RT. 02 Desa Semaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Sdr. JAYA SITORUS Bin A. SITORUS dan Korban Sdr. HARTOYO SETIYOBUDI Bin SUPENO dengan cara menyemprotkan cairan pupuk TSP ke mata Sdr. JAYA SITORUS Bin A. SITORUS dengan menggunakan alat semprot pertanian warna Putih merk SOLO dan pada saat Sdr. HARTOYO SETIYOBUDI hendak melerai kemudian Terdakwa mencakar telinga kanan Sdr. HARTOYO SETIYOBUDI, sehingga akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkan mata Sdr. JAYA SITORUS Bin A. SITORUS mengalami perih dan panas terkena cairan pupuk TSP dan Sdr. HARTOYO SETIYOBUDI mengalami luka gores pada bagian telinga kanan, dan akibat perbuatan penganiayaan Terdakwa tersebut tidak menjadi penghalang bagi Sdr. JAYA SITORUS Bin A. SITORUS dan Sdr. HARTOYO SETIYOBUDI untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencahariannya. Selanjutnya Sdr. JAYA SITORUS Bin A. SITORUS membuat Laporan Pengaduan yang ditingkatkan ke Laporan Polisi di Polsek Pauh untuk proses lebih lanjut.
----- Atas perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin MUHAMMAD ALI (alm) telah memenuhi unsur tindak pidana “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana. Dapat dihukum pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah). |