Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.JULIAN DWI PUTRA, S.H
RIKA NABILA Binti SURIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-277/L.5.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKA NABILA Binti SURIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa RIKA NABILA Binti SURIANA pada Hari Kamis Tanggal 26 Maret 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih masih dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di RT.04 Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025 sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi MARIA DELIMA SARI Binti FREDI USMAN (Alm) melalui Aplikasi Messenger Facebook dengan mengatakan “YUK, NAK MELANJUT ARISAN DAK?, NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 4 SUDAH DIBAYAR” kemudian Saksi MARIAN merespon dengan mengatakan “NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 4 ITU KAYAK MANO?” kemudian Terdakwa menjelaskan “NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 4 ITU DIANGGAP HANGUS JADI BALIK KE AYUK GALO, AYUK URUTAN KE 9 NERIMO LIMO JUTA DAPAT UNTUNG DUO JUTA” dan Saksi MARIA menerima tawaran dari Terdakwa tersebut kemudian pada Hari Minggu Tanggal 20 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa menjemput uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di rumah Saksi MARIA sebagai pembayaran kedua arisan lima juta tersebut;
  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 05 Agustus 2025 Terdakwa kembali mengirim pesan kepada Saksi MARIA melalui aplikasi Messenger Facebook dan menawarkan lagi Saksi MARIA untuk bergabung dengan kelompok arisan kedua dengan mengatakan “YUK NAK MELANJUT ARISAN LAGI DAK TAPI AYUK HARUS BALIKAN DUIT ORANG TU SEJUTA SEBAB ORANG TU LAGI KEPEPET AYUK MEN=LANJUTKAN DARI BULAN KE TUJUH PERBULANNYO TUJUH RATUS RIBU, AYUK NOMOR SEPULUH NERIMO TUJUH JUTA” lalu Saksi MARIA tertarik dengan tawaran Terdakwa tersebut dan menyetujui untuk ikut arisan tersebut kemudian sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa menjemput uang sekira kurang lebih Rp.1.000.000.,- (Satu juta rupiah) di rumah Saksi MARIA sebagai pembayaran untuk mengganti peserta pada kelompok arisan tujuh juta tesebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa terus datang ke rumah Saksi MARIA untuk mengambil uang arisan tersebut yaitu pada Hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa menjemput uang cash sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran arian kelompok lima juta kemudian pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa menjemput uang cash sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran arian kelompok tujuh juta kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 20 September 2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa menjemput uang cash sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran arian kelompok lima juta kemudian pada Hari Kamis Tanggal 25 September 2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa menjemput uang cash sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran arian kelompok tujuh juta;
  • Bahwa pada Hari Jum’at Tanggal 10 Oktober 2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi MARIA untuk menawarkan Saksi MARIA meminjamkan uang kepada orang lain sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dikembalikan atau diganti dengan nominal yang lebih besar yaitu sekira kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi MARIA menerima tawaran dari Terdakwa tersebut kemudian Saksi MARIA memberikan uang tersebut dengan cara di-transfer ke aplikasi DANA milik Terdakwa;
  • Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 Saksi MARIA menagih hutang yang dijanjikan akan dibayarkan sekira kurang lebih sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut namun Terdakwa tidak dapat membayar hutang tersebut dengan alasan bahwa Terdakwa belum sempat menagih hutang kepada seseorang yang meminjam dan Terdakwa terus mengulur-ulur waktu hingga sampai pada Tanggal 20 Oktober 2025 sekira Pukul 13.00 WIB Saksi MARIA dan Saksi RIZKI RAMADON Bin USMAN mendatangi rumah Terdakwa dengan tujuan untuk menagih hutang dan arisan yang sebelumnya dijanjikan oleh Terdakwa tersebut dan pada saat itu Terdakwa berjanji akan melunasi semuanya pada Tanggal 23 Oktober 2025;
  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 16.30 Terdakwa sedang berada di rumah kakak ipar Terdakwa yang berada di Sungai Gedang kemudian Saksi MARIA dan Saksi RIZKI kembali menemui Terdakwa untuk menagih hutang dan arisan yang dijanjikan Terdakwa akan tetapi karena tidak lagi bisa memberikan alasan Terdakwa kemudian mengakui bahwa Terdakwa tidak bisa membayarkan hutang dan arisannya dan hutang dan arisan tersebut sejak awal memang tidak ada sedangkan tujuan Terdakwa menawarkan hutang dan arisan tersebut hanyalah untuk mendapatkan uang dari Saksi MARIA;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MARIA mengalami kerugian sekira kurang lebih sejumlah Rp.5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 492 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya