Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Srl Hendra Ria 1.PT. Asuransi BRI Life
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sarolangun
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Ria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Nuswantoro S, S.H,. C.P.M.Hendra Ria
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi BRI Life
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor OJK Propinsi Jambi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I membayar klaim asuransi jiwa yang dapat digunakan untuk melunasi seluruh sisa kredit Almarhum suami penggugat ke tergugat II;
  5. Menghukum tergugat II membayar kelebihan bayar yang telah disetorkan oleh penggugat setelah suami penggugat meninggal dunia dan kepada tergugat II tidak boleh melakukan intimidasi ke penggugat untuk membayar angsuran ataupun lelang kepada penggugat sampai dengan klaim asuransi almarhum suami penggugat (nasabah) telah dicairkan;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil Penggugat yang menderita secara psikis yang berpengaruh pada kesehatan fisik sebesar Rp. Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Para Tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

Atau :

apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang Memeriksa dan Mengadili perkara a-quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak