| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Jambi Citra Sahabat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok Bunga + Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 435.732.000,- ( empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti bukti kepemilikan surat hak milik An Wika Meliani yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jambi,dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
- Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan An. Wika Meliani untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh tergugat.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun berkenan mengabulkannya. |