| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa ARDI WIRANATA Bin ASBULLAH, pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Simpang Batu Bara yang beralamat di Desa Rangkiling Bhakti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Budiman Bin Asmuri merupakan seorang Kurir JNE yang sedang membawa Mobil Grandmax Warna Putih dengan Nomor Polisi BH 8693 MZ dan mengantarkan paket Cash On Delivery (COD) kepada konsumen yang bernama Sdr. Aldo yang merupakan nama samaran Terdakwa. Kemudian, pada saat Saksi Budiman Bin Asmuri yang sedang melintas di Jalan Lintas Sarolangun Tembesi dekat Simpang Batu Bara, Desa Rangkiling Bhakti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi Terdakwa mendekati Saksi Budiman Bin Asmuri dan masuk ke dalam Mobil Grandmax Warna Putih dengan Nomor Polisi BH 8693 MZ yang Saksi Budiman Bin Asmuri kemudi. Lalu, Terdakwa berkata “Minta duit keamanan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)”. Kemudian Saksi Budiman Bin Asmuri menjawab “Kami dak ado duit bang sedang paket abang be belum dibayar COD”
- Selanjutnya, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata api genggam (Pistol) (Daftar Pencarian Barang) dari pinggang sebelah kanan dan memegang dengan tangan kanan serta Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan perangko warna hitam dari pinggang sebelah kiri dan memegang dengan tangan kiri. Kemudian Terdakwa berkata “Abang pilih yang mano mau pistol apo pisau minimal masuk rumah sakit atau kuburan” sambil Terdakwa menempelkan 1 (satu) buah senjata api genggam (Pistol) (Daftar Pencarian Barang) ke lutut kiri Saksi Budiman Bin Asmuri, dan Saksi Budiman Bin Asmuri terdiam. Lalu, Terdakwa mengecek tas Saksi Budiman Bin Asmuri dan mengambil duit sebesar Rp. 86.000 (delapan puluh enam ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengatakan “Kalo segini penghinaan”. Saksi Budiman Bin Asmuri menjawab “Kami ko cuma kurir bang, bukan bosnyo jadi kalo duet cod ni kami jago sebaik mungkin lagian sayo nyari duit halal untuk orang rumah sayo yang lagi hamil”. Dan Terdakwa mengatakan “Ah orang rumah aku hamil jugo”. Kemudian, Terdakwa keluar dari Mobil Grandmax Warna Putih dengan Nomor Polisi BH 8693 MZ dan membawa Paket COD yang berisi 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bertuliskan SPORT yang dipesan oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARDI WIRANATA Bin ASBULLAH yang telah mengambil 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bertuliskan SPORT dan uang sebesar Rp. 86.000 (delapan puluh enam ribu rupiah) milik Saksi Budiman Bin Asmuri menimbulkan trauma bagi Saksi Budiman Bin Asmuri dan kerugian bagi Saksi Budiman Bin Asmuri sekira Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa ARDI WIRANATA Bin ASBULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----Bahwa Terdakwa ARDI WIRANATA Bin ASBULLAH, pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Simpang Batu Bara yang beralamat di Desa Rangkiling Bhakti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Budiman Bin Asmuri merupakan seorang Kurir JNE yang sedang membawa Mobil Grandmax Warna Putih dengan Nomor Polisi BH 8693 MZ dan mengantarkan paket Cash On Delivery (COD) kepada konsumen yang bernama Sdr. Aldo yang merupakan nama samaran Terdakwa. Kemudian, pada saat Saksi Budiman Bin Asmuri yang sedang melintas di Jalan Lintas Sarolangun Tembesi dekat Simpang Batu Bara, Desa Rangkiling Bhakti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi Terdakwa mendekati Saksi Budiman Bin Asmuri dan masuk ke dalam Mobil Grandmax Warna Putih dengan Nomor Polisi BH 8693 MZ yang Saksi Budiman Bin Asmuri kemudi. Lalu, Terdakwa berkata “Minta duit keamanan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)”. Kemudian Saksi Budiman Bin Asmuri menjawab “Kami dak ado duit bang sedang paket abang be belum dibayar COD”
- Selanjutnya, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah senjata api genggam (Pistol) (Daftar Pencarian Barang) dari pinggang sebelah kanan dan memegang dengan tangan kanan serta Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan perangko warna hitam dari pinggang sebelah kiri dan memegang dengan tangan kiri. Kemudian Terdakwa berkata “Abang pilih yang mano mau pistol apo pisau minimal masuk rumah sakit atau kuburan” sambil Terdakwa menempelkan 1 (satu) buah senjata api genggam (Pistol) (Daftar Pencarian Barang) ke lutut kiri Saksi Budiman Bin Asmuri, dan Saksi Budiman Bin Asmuri terdiam. Lalu, Terdakwa mengecek tas Saksi Budiman Bin Asmuri dan mengambil duit sebesar Rp. 86.000 (delapan puluh enam ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengatakan “Kalo segini penghinaan”. Saksi Budiman Bin Asmuri menjawab “Kami ko cuma kurir bang, bukan bosnyo jadi kalo duet cod ni kami jago sebaik mungkin lagian sayo nyari duit halal untuk orang rumah sayo yang lagi hamil”. Dan Terdakwa mengatakan “Ah orang rumah aku hamil jugo”. Kemudian, Terdakwa keluar dari Mobil Grandmax Warna Putih dengan Nomor Polisi BH 8693 MZ dan membawa Paket COD yang berisi 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bertuliskan SPORT yang dipesan oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARDI WIRANATA Bin ASBULLAH yang telah mengambil 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bertuliskan SPORT dan uang sebesar Rp. 86.000 (delapan puluh enam ribu rupiah) milik Saksi Budiman Bin Asmuri menimbulkan trauma bagi Saksi Budiman Bin Asmuri dan kerugian bagi Saksi Budiman Bin Asmuri sekira Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa ARDI WIRANATA Bin ASBULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------- |